Friday, November 2, 2012

Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Perijinan Tempat Usaha Di Kabupaten Magetan (AN-18)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Rendahnya pelayanan publik di Indonesia sudah lama menjadi keluhan masyarakat . Birokrasi  kita terkenal sebagai birokrasi yang berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan istilah-istilah “ Kalau  bisa dipersulit kenapa dipermudah, kalau bisa diperlama kenapa dipercepat, kalau bisa mahal kenapa murah “ , dimana kata-kata tersebut sudah melekat pada birokrasi di Indonesia. Pelayanan publik pada hakekatnya dirancang dan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya, pelayanan yang diberikan terlalu berbelit-belit, tidak fleksibel, banyak biaya, memerlukan waktu yang lama. Dengan kata lain pelayanan publik yang diberikan tidak efektif dan efisien.

Kondisi yang demikian itu membuat masyarakat sebagai pengguna layanan publik, enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan birokrasi pemerintah. Keengganan masyarakat dalam mengurus segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah merupakan salah satu dampak dari rendahnya kinerja pelayanan birokrasi.

Salah satu kasus yang berkaitan dengan masalah pelayanan publik adalah masalah perijinan tempat usaha. Melihat kendala   yang  dihadapi oleh masyarakat dalam mengurus perijinan, maka hal ini merupakan tatangan tersendiri bagi pemerintah yang berkaitan dengan perijinan untuk memfasilitasi masyarakat dengan meningkatkan kinerja pelayanan perijinan tempat usaha pada masyarakat melalui strategi pelayanan prima. Peningkatan kualitas pelayanan harus memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang sederhana, jelas dan pasti, aman, terbuka, efisien dan ekonomis, adil serta tepat waktu.
 
Hal yang menarik yang perlu diketahui adalah bahwa dalam era otonomi daerah ini pemerintah pusat memberikan peluang kepada daerah untuk menjalankan kewenangannya guna melakukan  kreasi dan inovasi dalam rangka pelayanan yang lebih baik, namun peluang ini belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Dalam hal ini karena bilia dilihat Kabupaten Magetan sebagai kota yang memiliki potensi sebagai sentral usaha, karena apabila para pengusaha mau melaksanakan perijinan tempat usaha, maka akan dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi ijin perusahaannya yang selanjutnya akan dapat mendukung otonomi daerah yang kokoh.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

No comments:

Post a Comment