ANALISIS PENGARUH KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB
PAJAK TERHADAP KINERJA KANTOR PELAYANAN PAJAK
(KPP) DENGAN PELAYANAN WAJIB PAJAK SEBAGAI
VARIABEL INTERVENING DI KPP MEDAN TIMUR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Sumber pembiayaan pembangunan internal terutama berasal dan penerimaan migas dan non migas. Misi utama Direktorat Jenderal Pajak adalah misi fiskal yaitu menghimpun penerimaan pajak berdasarkan Undang Undang Perpajakan yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah dan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur. Target penerimaan Negara dari dalam Negeri dan hibah sebesar 1.086,4 triliun rupiah (RAPBN 2010), dirasa belum mencerminkan adanya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 %. Masih adakah optimisme bahwa penerimaan Negara dari sektor pajak dan bukan pajak mampu menutupi rencana pengeluaran masing- masing lembaga Negara dan masyarakat di tahun 2011.( Arles 2010) Penerimaan pajak yang ditarget sebesar 839,5 triliun atau mencapai 77 % dari total pendapatan Negara dan hibah masih belum digdaya untuk menutupi pembelanjaan APBN. Walau dibantu dengan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 243,1 triliun yang mencapai 22% dari pendapatan Negara dan hibah tetap saja pembelanjaan defisit masih menganga. Sungguh ironi jumlah wajib pajak yang terdaftar 6,854 Wajib Pajak Badan dengan rasio kepatuhan SPT tahunan Wajib Pajak Badan sebesar 27,30 % sedangkan sisanya sebesar 72,70 % (laporan rasio kepatuhan SPT tahunan PPh tahun 2010). Kinerja Kantor Pelayanan Pajak diperkirakan semakin tinggi atau rendah hal ini dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak yang diukur dengan persepsi, tingkat pengetahuan dan kondisi keuangan, kepatuhan wajib pajak yang diukur dengan Tingkat tarif, Struktur sanksi, Terdeteksi oleh hukum, Moralitas penyeludupan, Persepsi dan sikap, Besarnya denda, Sikap terhadap pemerintah dan Sistem perpajakan, dan pelayanan wajib pajak yang di ukur dengan Tangible, Reliabelitas, Responsivitas, Kompetensi, Tata krama, Kredibilitas, Keamanan, Akses, Komunikasi dan Perhatian pada pelanggan .
Peraturan perundang-undangan perpajakan saat ini menganut sistem self assesment yang menggantikan sistem official assesment yang diterapkan secara bersamaan dengan sistem witholding. Dibanding sistem sebelumnya, sistem self assesment ini mengubah paradigma pajak selama ini sehingga pembayaran pajaktidak lagi dipandang sebagai beban melainkan sebuah tugas kenegaraan. Masyarakat diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh untuk menghitung sekaligus menentukan sendiri utang pajaknya. Sehingga peran serta dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, karena petugas pajak lebih banyak berada dalam tatanan pembinaan dan pengarahan.
Berdasarkan fenomena sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian dengan topik: ”Analisis pengaruh Kesadaran wajib pajak, dan Kepatuhan wajib pajak terhadap Kinerja KKP dengan Pelayanan sebagai variabel intervening di KPP Medan Timur”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah:
1. Apakah ada pengaruh yang signifikan kesadaran wajib pajak Badan yang diukur dengan persepsi, tingkat pengetahuan dan kondisi keuangan terhadap pelayanan Wajib Pajak ?
2. Apakah ada pengaruh yang signifikan kepatuhan wajib pajak Badan yang diukur dengan Tingkat tarif, Struktur sanksi, Terdeteksi oleh hukum, Moralitas penyeludupan, Persepsi dan sikap, Besarnya denda, Sikap terhadap pemerintah dan Sistem perpajakan terhadap pelayanan Wajib Pajak ?
3. Apakah ada pengaruh Pelayanan Wajib Pajak Badan yang di ukur dengan Tangible, Reliabelitas, Responsivitas, Kompetensi, Tata krama, Kredibilitas, Keamanan, Akses, Komunikasi dan Perhatian pada pelanggan terhadap Kinerja KPP Medan Timur ?
4. Apakah ada pengaruh kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap pelayanan Wajib Pajak sebagai variabel intervening ?.
5. Apakah ada pengaruh kepatuhan Wajib Pajak Badan dan pelayanan Wajib Pajak Badan secara silmultan terhadap Kinerja KPP Medan Timur ?.
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
1. untuk menganalisa pengaruh kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara simultan dan parsial terhadap Kinerja KPP Medan Timur.
2. untuk menganalisis pengaruh kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara langsung terhadap kinerja KPP dengan pelayanan sebagai variable intervening di KPP Medan Timur.
1.4. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Sebagai bahan masukan bagi KPP Medan Timur tentang pengaruh kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak terhadap kinerja KPP dengan pelayanan sebagai variabel intervening di KPP Medan Timur
2. Bagi peneliti dapat meningkatkan kompetensi keilmuan dan menambah wawasan di bidang perpajakan
3. Sebagai bahan referensi bagi peneliti berikutnya tentang pengaruh kesadaran, dan kesadaran wajib pajak terhadap kinerja KPP dengan pelayanan sebagai variabel intervening.
Universitas Sumatera Utara
1.5. Originalitas Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian relasional yang akan menguji hubungan kesadaran, pelayanan, dan kepatuhan wajib pajak dengan kinerja KPP Medan Timur, dan merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Suryadi (2006). Perbedaan penelitian ini, dengan yang dilakukan oleh Suryadi objek penelitian di wilayah Jawa Timur tahun 2006 dengan data sekunder sedangkan variabel yang petelitian ini menggunakan data primer dan objek penelitian di Kantar Pelayanan Pajak Medan Timur serta periode waktu penelitian tahun 2010.
NB: BAGI SOBAT INGIN VERSI LENGKAPNYA SILAHKAN REQUEST DI KOLOM KOMENTAR TERIMA KASIH
No comments:
Post a Comment