Tuesday, January 1, 2013

CONTOH SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU


KAJIAN   TENTANG  PARTISIPASI  MASYARAKAT  DALAM PEMILIHAN    KEPALA  DAERAH  LANGSUNG DIHUBUNGKAN   DENGAN
UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN


A.          Latar Belakang  Masalah
   
            Otonomi daerah membawa dampak yang sangat luas terhadap berkembangnya  Demokrasi di Indonesia serta membawa harapan besar untuk kesejahtraan rakyat dan kemakmuran daerah dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Rakyat bisa menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Hal ini membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan, karena calon yang akan memimpin dipilih langsung oleh rakyat.  Hal ini membuktikan adanya  sikap  demokratis dan ketransparanan bagi rakyat yang akan memilih seorang pemimpin secara terbuka tidak memilih bagaikan kucing dalam karung..Bagaimanapun ini merupakan konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.     
    Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  rakyat berharap  dapat mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah.
    Dalam masyarakat modern sekarang partisipasi penuh dan bertanggung jawab terhadap penentuan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara formal diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjaring para calon kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang
  1. Memilih Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
  2. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
  3. Berasama-sama gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan Daerah.
  4. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD, kebijaksanaan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan berbagai peraturan perundang-undangan pada umumnya.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atas suatu perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
  6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk wewenang memilih anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113)       
     Sehubungan dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba keterbelakangan dan ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi politik mereka secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasi yang terbuka dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala daerah secara langsung dewasa ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila kita. Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini Kartono  {1996 : Viii}
  • Membuat rakyat menjadi melek politik  / sadar politik
  • Dan lebih kreatif  dalam partisipasi  sosial politik di era pembangunan
  • Sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat, agar menjadi “leefbaar”, yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk dihuni oleh semua warga masyarakat Indonesia.

      Membuat rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon Kepala Daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
            Sebagaimana kita ketahui  bahwa, setiap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah penyelenggaranya dilaksanakanoleh Komisi Pemilihan Umum Daerah  sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah BAB IV bagian kedelapan pasal 57 (1,2) (2004:52) yang berbunyi :
“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh                      Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .dan dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan Umum Daerah, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

            Dari penjelasan di atas dapatlah saya  simpulkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya keterlibatan partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah, secara pemilihan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bahwa pemilihan kepala daerah benar-benar bersifat murni dan konsekuen dimana setiap pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik. Harapan positif dari partai politik adalah optimalisasi fungsi dan peran partai politik itu sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan sejahtera serta demokratis.
      Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Partai politik berfungsi sebagai sarana:
  1. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa ,dan bernegara :
  2. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahtrakan masyarakat;
  3. penyerap ,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
  4. partisipasi politik warga Negara;dan
  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Dengan demikian bahwa partai politik memegang peranan strategis dan penting demi terlaksananya   Pemilihan Kepala Daerah. Pentingnya peran partai politik dalam kedudukan politik. Untuk mendapat piramida kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari partai yang  bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung dipilih oleh masyarakat memberikan corak atau warna tersendiri terhadap pemerintahan yang akan terbentuk, apalagi diberlakukannya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ,dimana dijelaskan bahwa masyarakat mempunyai kewenangan untuk memilih Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati  atau Walikota /wakil walikota..
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pranata terpenting dalam tiap Negara demokrasi , terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk republik seperti Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang bersifat langsung dan terbuka. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan  Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah ‘’
Pembahasan masalah ini merupakan tinjauan deskriptif analisis tentang peran serta masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
B.     Rumusan dan Pembatasan Masalah
            A. Rumusan Masalah
          Pada hakekatnya masalah dalam suatu penelitian merupakan segala bentuk pernyataan yang perlu dicari jawabannya, atau segala bentuk kesulitan yang datang tentunya harus ada kegiatan yang memecahkannya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Adapun rumusan permasalahan yang penulis ajukan adalah:
Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dihubungkan dengan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ?
B.   Pembatasan Masalah
         Untuk kejelasan masalah serta memudahkan dalam pemecahannya, maka di perlukan adanya gambaran tentang apa yang akan di teliti dan bagaimana pembatasannya .
Adapun pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah ;
  1. Bagaimana partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kampanye Pilkada  ?
  2. Bagimana partisipasi masyarakat pada saat hari – H (pencoblosan) ?
  3. Bagaimana pemahaman Pendidikan Politik Masyarakat mengenai Pemilihan Kepala Daerah  ?
C.    Penjelasan Istilah
            Untuk menjaga salah pengertian dalam penelitian ini. Maka di perlukan adanya suatu penjelasan istilah. Skripsi ini berjudul :
”Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”  
  1. Partisipasi adalah hak suara masyarakat digunakan dengan baik dan ikut peran serta dalam Pemilihan Kepala Daerah serta tidak ada yang tidak memilih semua ikut dalam proses pemilihan.
  2. Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama  untuk mencapai terkabulnya keingianan-keinginan bersama (Meriam Budiarjo,2001)
  3. Pemilihan adalah proses, cara, perbuatan memilih pengurus (Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka ,1990)
  4. Kepala Daerah artinya orang yang memimipin Pemerintahan Daerah misalnya Gubernur untuk Daerah Tingkat I dan Bupati untuk Daerah Tingkat II (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka 1990)
  5. Langsung artinya di lakukan sendiri secara langsung oleh yang berhak tidak diwakilkan ke yang lain. (Moh. Mahfud. M.D, 1998)
  6. Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah setingkat Provinsi, Kabupaten dan Pemkot (Undang-undang No.32 Tentang Pemerintahan Daerah )
D.    Tujuan Penelitian
  1. Ingin mengetahui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  2. Ingin mengetahui tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  3. Ingin mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah

 E.   Anggapan Dasar dan Hipotesis
1.      Anggapan Dasar
           Menurut Suharsimi Arikunto ( 1997 : 58 ) bahwa anggapan dasar atau postulat merupakan sebuah titik tolak pemikiran yang sebenarnya telah di terima oleh penyelidik yang melandasi penelitian.
Berdasarkan pendapat diatas, maka jelaslah bahwa sebagai titik tolak pemikiran dalam melakukan penelitian adalah harus adanya anggapan dasar yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut:
a. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan  adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(PP N0. 6 Tahun 2005)
b. Proses dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) yang bertanggung jawab kepada DPRD dimana tugas utama dari KPUD dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu merencanakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU No.32 Tahun 2004)
c. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan pejabat negara yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah serta antar-daerah. Sejalan dengan hal tersebut diatas, diperlukan Figur Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan siap melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, dimana proses-proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari tahap pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan calon, rapat paripurna khusus, pengiriman berkas pemilihan, pengesahan, dan pelatihan. (Deddy Supriady Baratakusumah dan Dadang Solihin, 2003 : 62)
2. Hipotesis
    Menurut Suharsimi Arikunto ( 1997 : 64 ) bahwa hipotesis dapat di artikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul. 
 Adapun hipotesis yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut   :
  1. Jika partisifasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil maka dapat membantu jalannya pemerintahan yang demokratis.
  2. Jika UU No.32 Tahun 2004 diberlakukan secara tepat maka proses pemilihan Kepala daerah akan berjalan dengan lancar. 
F. Metode dan Teknik Penelitian 
1. Metode Penelitian 
          Metode merupakan cara atau alat untuk mencapai suatu tujuan. Pada penelitian ini penulis cenderung untuk menggunakan metode deskriftis analisis yaitu cara kerja untuk mengumpulkan data dari keadaan yang sebenarnya terjadi pada objek, baik dari hasil observasi maupun laporan-laporan sebagai bahan analisis yang penulis lakukan.
 Alasan lain di gunakan metode ini adalah Metode tersebut dapat di gunakan untuk menginterpretasikan keadaan data yang nyata.
2.      Teknik Penelitian 
      Untuk melengkapi metode yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data-data tersebut maka di perlukan adanya teknik penelitian .
Adapun teknik penelitian yang di gunakan adalah sebagai berikut :
  1. Studi literatur / kajian kepustakaan, yaitu mempelajari buku-buku dan bahan-bahan yang berhubungan dengan masalah yang menjadi pokok bahasan dan hubungan dengan objek penelitian guna mendapatkan informasi teoritis.
  2. Observasi, yaitu tinjauan langsung ke objek penelitian untuk mendapatkan gambaran nyata tentang masalah yang sedang di teliti.
  3. Angket, yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan Instrumen berupa pertanyaan secara tertulis yang diberikan kepada responden.
  4. Wawancara, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan cara interview  langsung secara lisan terhadap responden.
3.      Variabel – Variabel Penelitian  
  1. Variabel Independent / bebas
Variabel bebas adalah variabel yang menjadi sebab timbulnya variabel  dependen. Variabel bebas yang penulis maksud adalah :
Partisipasi Masyarakat, dengan  indikator variabel sebagai berikut :
a.      Pada saat kampanye
b.      Pada saat hari – H (pencoblosan)
c.       Pendidikan Politik Masyarakat
  1. Variabel Dependen /Terikat 
Variabel Dependen / Terikat merupakan variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas, yaitu aspek yang terlihat dalam hasil atau dampak. Adapun variabel dependen yang penulis maksudkan adalah sebagai berikut :
Tahap-tahap Pemilihan Kepala Daerah , dengan indikator variabel sebagai berikut:
    1. Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    2. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
    3. Tahap evaluasi
E.     Populasi dan  Sampel Penelitian
1. Populasi Penelitian 
        Pelaksanaan penelitian senantiasa akan selalu berhadapan dengan masalah populasi, sebab suatu pengujian masalah selalu berhubungan dengan sekelompok subjek baik manusia, gejala ataupun peristiwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto ( 1997 : 115 ) mengatakan definisi populasi sebagai berikut : “Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian.”
        Berangkat dari pendapat ahli diatas maka dalam penelitian ini populasi yang digunakan penulis adalah masyarakat desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku  dengan harapan dapat memberikan suatu gambaran yang nyata .
2.      Sampel Penelitian
Karena tidak memungkinkan setiap peneliti menyelidiki populasi secara keseluruhan, sedangkan penelitian bertujuan untuk menemukan generalisasi yang berlaku secara umum, maka seringkali peneliti mengambil sebagian dari populasi penelitian yaitu sebuah sampel.
Agar lebih mudah dalam pengumpulan data dan karena keterbatasan waktu serta tenaga yang dimiliki penulis dalam penelitian ini menggunakan sampel “Sampel Random atau Sampel Acak” sampel random adalah sampel yang mewakili seluruh populasi, sebagaimana  yang dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto ( 1997 : 1230 ), bahwa teknik sampling ini diberi nama demikian karena dalam pengambilan sampelnya peneliti “mencampur” subjek-subjek di dalam populasi sehingga semua subjek dianggap sama. Mengingat banyaknya populasi atau responden yang akan dijadikan penelitian maka sampel yang diambil sebanyak 150 dari banyaknya populasi hal itu dikarenakan :
    1. Kemampuan peneliti dilihat dari waktu, tenaga ,dan dana
    2. Sempit luasnya teritori wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena hal ini menyangkut banyak sedikitnya data.
    3. Besar kecilnya resiko yang ditanggung oleh peneliti  yang merupakan tanggung jawab,untuk penelitian yang resikonya besar.
           Hal ini ditunjang oleh pendapat yang dikemukakan Sudjana (2002 : 168) dengan menggunakan sampling purposif yang dikenal sebagai sampiling pertimbangan perorangan atau pertimbangan penelitian.      

BAB II

A.    Pendidikan Politik pada Pemilihan Kepala Daerah

Beberapa perubahan yang diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 lebih banyak sifat mendasar terutama mengenai pemilihan kepala daerah yang secara langsung dipilih masyarakat sehingga memperlihatkan paradigma baru tentang pemerintahan daerah. Perubahan mendasar dimaksud menyangkut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah : pembagian wilayah kewenangan daerah otonom, prinsip otonomi daerah, susunan pemerintahan daerah, mekanisme pencalonan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Daerah, pengangkatan dan pertanggung jawaban kepala daerah, mekanisme pengawasan prosedur penyusunan peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah serta penyatuan pengaturan tentang pemerintahan desa dan kelurahan dengan pemerintahan daerah.
Setelah pesta demokrasi pertama yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004 selesai, kembali menggelar pesta demokrasi yaitu pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  tahun 2006. Sebagai babak awal dari rangkaian pemilihan kepala daerah telah dimulai, peranan masyarakat pun dalam pemilihan kepala daerah ini menjadi faktor yang sangat penting untuk pelaksanaannya, bagaimanapun pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak akan berjalan dengan lancar tanpa dukungan dari masyarakat sepenuhnya. Akan tetapi, harus diyakini bahwa pemilihan Kepala Daerah mengandung nilai-nilai yang substantif serta memiliki sasaran fungsional yang strategis dalam memantapkan konsolidasi demokrasi dan membangun sistem politik nasional yang kokoh, menurut Mohammad Hatta (2005) sebagai berikut :
Pembentukan pemerintahan daerah (pemerintahan yang berotonomi), merupakan salah satu aspek pelaksanaan paham kedaulatan rakyat (demokrasi) : “Menurut dasar kedaulatan rakyat itu, hak rakyat untuk menentukan nasibnya tidak hanya ada pada pucuk pimpinan negeri, melainkan juga pada setiap tempat kota, di desa dan di daerah”.

Sebagaimana dikemukakan diatas, pemilihan Kepala Daerah langsung, memiliki sasaran fungsional yang strategis khususnya dalam membangun sistem politik nasional yang kokoh. Hal ini karena pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan, bahkan satu kesatuan yang utuh dalam bingkai pembangunan politik dan pemerintahan secara nasional.
Sasaran fungsional yang dimaksud yakni :
a.       Pemilihan Kepala Daerah yang mencerminkan cita demokrasi serta wujud amanat konstitusi.
b.      Pemilihan Kepala Daerah sebagai proses pembelajaran demokrasi.
c.       Pemilihan Kepala Daerah sebagai satuan pemerintahan otonom dibutuhkan untuk mewujudkan prinsip kebebasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
d.      Pemilihan Kepala Daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan tuntutan yang  berbeda-beda.
e.       Pemilihan kepala daerah sebagai proses pendidikan kepemimpinan.

Bedasarkan uraian tersebut diatas menunjukan bahwa :
a.       Pemilihan Kepala Daerah sebagai wujud amanat konstitusi dan demokrasi, sebagaimana diketahui bahwa UUD dalam pasal 18 ayat 4 mengamanatkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
b.      Pemilihan Kepala Daerah sebagai proses pembelajaran demokratisasi, sebagai berikut : “Demokrasi secara esensial adalah pemberian hak dan kewenangan kepala rakyat untuk menentukan pilihan-pilihan politiknya secara bebas”.
Dengan demikian pada hakikatnya pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud nyata demokrasi karena rakyat diberikan kewenangan dan hak untuk secara bebas melakukan pilihan terhadap pemimpin di daerahnya. Sehingga ini merupakan pengakuan dan penghargaan kepada rakyat untuk betul-betul berdaulat, maka proses demokrasi ini harus dilakukan secara sistematis, baik dalam mekanisme maupun pengorganisasiannya serta tahapan-tahapan yang harus dilaluinya, sehingga demokratisasi dapat berlangsung secara berkualitas.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Henry B. Mayo (2005) dalam buku Introduction to Democratic Theory memberi definisi sebagai berikut:     “Sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
Dengan begitu pada tatanan ini, pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan menjadi satu momentum berharga bagi rakyat dalam memilih pimpinannya dan sekaligus tantangan serta ujian bagi proses pendidikan politik bagi rakyat Indonesia.
a.       Pemilihan Kepala Daerah sebagai spirit untuk berotonom, pemikiran mengenai kedaulatan rakyat yang hendak dijadikan sendi penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak hanya terbatas pada kedaulatan rakyat di bidang politik tetapi juga kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dan sosial. Kedaulatan rakyat di bidang politik saja tidak cukup untuk mencapai kedaulatan rakyat sebenarnya. Haruslah ada pula kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yang memakai dasar bahwa penghasilan yang mengenai orang banyak harus berlaku di bawah tanggungan orang pula. Keyakinan daerah untuk dapat lebih mandiri membangun daerahnya salah satu kemandirian yang dimilikinya adalah kewenangan untuk menentukan dan memilih kepala daerahnya sendiri secara otonom dan secara langsung.
b.      Pemilihan Kepala Daerah dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya, aspek kesejahteraan masyarakat diakui sebagai yang erat bertalian dengan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat setempat akan lebih mampu memenuhi dan memberikan pelayanan berbagai kebutuhan konkret yang mungkin berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
c.       Pemilihan Kepala Daerah sebagai proses pendidikan kepemimpinan bangsa, sebagaimana diketahui bahwa pemilihan Kepala Daerah pada hakikatnya adalah salah satu proses recruitment kepemimpinan bangsa di tingkat daerah atau lokal. Dengan demikian sistem kepemimpinan bangsa dapat terbangun secara sitematis berdasarkan Track Record seseorang ketika ia memimpin daerah.
Adapun peran serta masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah yaitu pada saat kampanye dan pada saat hari pencoblosan kepala daerah dan wakil kepala daerah.


1.      Pendidikan Politik
Menurut Kartini Kartono (1996 : 63) pendidikan politik disebut pula sebagai political forming atau politische bildung, disebut forming karena terkandung sebagai intensi politik yang menyadari status atau keududukan politiknya ditengah masyaakat. Dan disebut “Building” (pembentukan atau pendidikan diri sendiri) karena istilah tersebut menyangkut aktifitas membentuk diri sendiri, dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab sendiri untuk menjadi insan politik.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan politik merupakan bagian dari pendidikan orang dewasa, khususnya diarahkan pada upaya membina kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai pribadi yang otonom bebas dan pada sosialisasi diri (pengembangan dimensi sosial), dalam kaitannya dengan statusnya warga negara di suatu negara.
Sehubungan dengan kondisi rakyat yang ada dalam kondisi keterbelakangan dan ketidaktahuan politik dimana untuk merangsang partisipasi politik secara aktif dari rakyat dalam usaha pembangunan maka diperlukan adanya pendidikan poltik di alam demokrasi kita sekarang.
Adapun pengertian pendidikan dan politik menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Pendidikan
 Menurut Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS (2003 :3).
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamanaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Dengan demikian di dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan sehingga dengan pendidikan mampu mengembangkan potensi yang ada di dalam diri terutama bagi peserta didik disamping pendidikan juga merupakan suatu kebutuhan manusia, pendidikan juga bukan hanya sekedar suatu proses yang berlangsung seumur hidup, tetapi sekaligus merupakan suatu proses pembinaan diri manusia.
2.      Pengertian politik
 Menurut Ramlan Surbakti  (1999 : 1) bahwa pengertian politik ialah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa politik merupakan salah satu sarana interaksi atau komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga apapun program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan keinginan-keinginan masyarakat dimana tujuan yang dicita-citakan dapat dicapai dengan baik.
Pengertian komunikasi penulis sederhanakan secara umum sebagai “hubungan” atau kegiatan upaya interaksi manusia dengan lembaga dan dapat bersifat langsung atau tidak langsung (melalui perantara/media masa), bisa bersifat vertical dan horizontal.
Hal itu didukung pula oleh pendapat Kosasih Djahiri (2003 : 31) bahwa komunikasi adalah : “Suatu proses (proses, reaksi atau interaksi) dan merupakan produk dari pada kemampuan manusia/lembaga pelaku yang bersangkutan”.
Dengan kata lain komunikasi adalah jantung dari kehidupan manusia dan masyarakat serta merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dimiliki manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa proses dan kegiatan ini manusia/ kelompok yang bersangkutan akan diberi gelar oleh kelompok lainnya “apatis dan asosial”.
Menurut F. Isjwara, (1995 : 42) politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan”.
Dari pendapat tersebut saya simpulkan bahwa politik merupakan sebuah sarana memperjuangankan kekuasaan serta mempertahankan kekuasaan itu demi tujuan yang ingin dicapai. Menurut Kartini Kartono (1996 : 64) bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.
Dengan demikian aturan-aturan dan keputusan yang tadi ditetapkan serta dilaksanakan oleh pemerintah ditengah keadaan sosial yag dipengaruhi oleh kemajemukan / kebhinekaan, perbedaan kontroversi, ketegangan dan konflik oleh karena itu perlunya di tegakkan tata tertib sehingga dapat diharapkan dengan penegakan tata tertib tersebut tidak akan terhadi perpecahan antar masyarakat
Sebagai perbandingan bersama ini disajikan pengertian politik dari segi lain yang dikutip dari oleh Pamudji.
Secara etimologis politik dari bahas Yunani “Polis” yang artinya sama dengan kota (City) atau negara kota (City State) dari polis timbul istilah lain polite artinya warga negara, politicos artinya kewarganegaraan, politike techen artinya kemahiran berpolitik, dan selanjutnya orang-orang romawi mengambil istilah tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara itu sebagai kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Dengan demikian jelaslah bahwa piolitik yang bersangkut paut dengan soal-soal negara dan pemerintah.
Ada beberapa definisi mengenai pendidikan politik yang dikutip oleh Kartini Kartono (1996 : 64) sebagai berikut :
1.      Pendidikan politik adalah bentuk pendidikan orang dewasa dengan menyiapkan kader-kader untuk pertarungan politik dan mendapatkan penyelesaian agar menadang dalam perjuangan politik
2.      Pendidikan politik adalah upaya edukatif yang internasional, di sengaja dan sistematis untuk membentuk inividu sadar politik, dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis atau moril dalam mencapai tujuan-tujuan politik.
3.      R. Hayer menyebut : pendidikan politik adalah usaha membentuk manusia menjadi partisipasi yang bertanggung jawab dalam politik.
                                                                                           
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa unsur pendidikan dalam pendidikan politik pada hakekatnya merupakan aktivitas pendidikan diri (mendidik diri sendiri dengan sengaja) yang terus menerus, hingga orang yang bersangkutan lebih mampu dan memahami dirinya sendiri serta situasi kondisi lingkungan sekitar, kemudian mampu menilai segala sesuatu secara kritis serta mampu menentukan sikap dan cara penanganan masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah lingkungan hidupnya dalam kehidupan bermasyarakat
Pendidikan politik juga sebagai salah satu bagian dari pendidikan secara umum dimana sangat membutuhkan proses pembinaan dalam prosesnya tentang hal ini GBHN(1999) menegaskan sebagai berikut :
“Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan konfrehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menunjang tinggi supreemasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”

Hal ini memberikan isyarat betapa pentingnya pendidikan politik untuk di tanamkan / diterapkan pada semua warga negara Indonesia agar memiliki kesadaran politik bangsa. Melalui pendidikan politik diharapkan akan lahir warga negara yang demokratis, patuh pada hukum sadar akan kebersamaan dan menghargai nilai kemanusiaa secara beradab.
Adapaun tujuan dan inti dari pendidikan politik sesuai dengan isi yang tersurat dalam pancasila sila ke-4 antara lain membuat rakyat menjadi melek politik atau sadar politik, lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di era pembangunan saat ini, sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat agar menjadi leefbaar yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk ditempati oleh warga negara Indonesia.
2.            Pada Saat Kampanye
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat diadakan kampanye pemilihan kepala daerah dimana masyarakat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya kepada calon kepala daerah yang akan dipilihnya. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara yang disebut (hari tenang). Pada hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dengan cara penyampaian visi, misi, dan program pasangan para calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.
Pada kampanye pertama juga memperkenalkan para calon kepala daerah kepada masyarakat, yang disebut sosialisasi para calon (louncing) yang diadakan di tempat terbuka supaya masyarakat lebih mengenal para kandidat calon kepala daerah yang akan memimpin daerahnya kedepan, pada hari kedua para calon kepala daerah duduk bersama sambil mempresentasikan visi, misi, daerah, yang disaksikan oleh masyarakat daerah secara langsung.
Tema kampanye pemilihan kepala daerah adalah program partai politik peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau juru kampanye beserta kader-kader partai politik.
Adapun yang dimaksud partai politik menurut para ilmuwan politik yang dikutip oleh Ramlan Surbakti (1999 : 116)  dalam bukunya yang berjudul Memahami Ilmu Politik, sebagai berikut :
1. Carl Friedrich memberi  batasan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materiil dan idiil kepada para anggotanya”.
2.   Soltau memberikan definisi partai politik sebagai kelompk warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat”.

Dari penjelasan diatas dapat penulis katakan bahwa partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasikan secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun. Menurut Ramlan Surbakti, (1992 : 117) sebagai berikut :
“ Fungsi utama partai politik ialah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Cara yang digunakan suatu partai politik dalam sistem politik demokrasi untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan ialah ikut serta dalam pemilihan umum, sedangkan cara yang digunakan partai tunggal dalam sistem politik totaliter berupa paksaan fisik dan psikologis oleh suatu diktatorial kelompok (komunis) maupun oleh diktatorial individu (fasis) ”.

Dari uraian diatas tersebut dapat dikatakan bahwa partai politik memegang peranan strategis dan penting demi terlaksananya pemilihan kepala daerah 2006 yang lalu diikuti oleh seluruh masyarakat daerah. Pentingnya peran partai politik dalam kedudukan politik untuk mencapai kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari partai yang bersangkutan. Menurut Undang-undang Politik No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, dikemukakan bahwa :
“ Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum ”.

Dari kutipan diatas dapat dikatakan bahwa partai politik merupakan organisasi sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela dan atas berbagai persamaan keinginan dan cita-cita yang sama sehingga mereka bersatu demi tujuan yang ingin dicapai dalam pemilihan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pilkada dinyatakan bahwa  :
“ Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan sebagian besar peserta pemilihan yang paling penting, karena dengan adanya partai politik tersebut semua aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dimana dalam pemilihan tersebut seluruh masyarakat daerah yang menjadi kontestannya untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.
Adapun tujuan-tujuan dari partai politik menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, BAB IV, pasal 6 (1,2) sebagai berikut :
(1)   Tujuan Umum Partai Politik
a.       Mewujudkan cita-cita nasional  bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari uraian diatas dapatlah dikatakan bahwa tujuan partai politik baik secara umum maupun secara khusus yakni diwujudkan secara konstitusional demi mewujudkan kesejahteraan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai pedoman hidup bangsa.
Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2003 BAB V Fungsi Hak dan Kewajiban pasal (7,8,9) adalah :
1.      Partai politik berfungsi sebagai sarana :
a.       Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.      Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat;
c.       Penyerap, penghimpunan, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.      Paritsipasi politik warga negara; dan
e.       Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender.

2.      Partai politik berhak
a.       Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c.       Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari departemen kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.      Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang pemilihan umum;
e.       Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
f.       Mengusulkan penggantian antar waktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.      Mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h.      Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.      Partai politik berkewajiban
a.        Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b.       Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.        Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d.       Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e.        Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
f.        Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g.       Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h.       Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
i.         Membuat laporan keuangan secara berkala satu Tahun sekali kepada komisi pemilihan umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
j.         Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara.
Dari batasan diatas dapat disimpulkan bahwa partai politik peserta pemilihan kepala daerah mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan pemilihan dan kegiatan kampanye tanpa membedakan status sosialnya.
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ialah sebagai berikut : “ Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari masing-masing pasangan calon ”.
Dari definisi diatas dapatlah kita katakan bahwa kampanye merupakan faktor yang penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan tersebut selain itu juga masyarakat dapat mengetahui tentang program apa yang akan ditawarkan kepada masyarakat.
Ada beberapa bentuk kampanye yang dapat dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Kepala daerah pasal 56 (2005 : 371) sebagai berikut :
a.       Pertemuan terbatas
b.      Tatap muka dan dialog
c.       Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
d.      Penyiaran melalui radio dan televisi
e.       Penyebaran bahan kampanye
f.       Pemasangan alat peraga di tempat umum
g.      Rapat umum
h.      Debet publik atau debet terbuka antara calon.
i.        Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa cara penyampaian kampanye tidak selalu harus beramai-ramai berjalan mengelilingi Seluruh daerah karena kampanye itu pun dapat dilakukan dengan cara-cara yang dijelaksan dalam peraturan-peraturan pemilihan yang pasti pada saat kampanye dan pada saat penyampaian materi kampanye disampaikan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif serta tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.
Adapun batas mengenai perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon atu tim kampanye dalam pemilihan kepala daerah yaitu :
a.       Mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Menghina seseorang, agama, ras, golongan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik.
c.       Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
d.      Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik.
e.       Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

Dari penjelasan di atas nampak jelas bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bersifat murni dan konsekuen berdasarkan asas jujur dan adil, sehingga dalam kampanye pun banyak hal-hal yang sama sekali tidak boleh dilakukan baik oleh pasangan calon ataupun tim kampanye karena itu dapat melanggar peraturan peraturan yang berlaku.
3.            Pada Saat Hari – H (Pemungutan suara)
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah langsung menunjukkan, kedaulatan kembali berada di tangan akyat yang sejak reformasi benar-benar ditempatkan sebagai penentu pimpinannya baik ditingkat nasional maupun lokal. Pemilihan kepala daerah langsung berarti juga meminimalisasi terjadinya kesenjangan anata aspirasi rakyat dan para wakilnya di DPRD yang semula menjadi penentu kepala daerah. Bagi kepala daerah yang terpilih, keberhasilan meraih kursi tertinggi dapat memberikan legitimasi yang tinggi pembentukan mekanisme chek dan balance antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah akan lebih dimungkinkan dengan proses pemilihan kepala daerah langsung. Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah langsung memang sangat menarik perhatian banyak pihak karena baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Pemilihan kepala daerah yang menggunakan sistem secara langsng di pilih oleh rakyat pada saat hari pemungutan suara (pencoblosan) ini merupakan momen yang paling penting karena menentukan siapa yang nantinya akan menjadi kepala daerah di periode mendatang. Dimana dasar hukum bahwa rakyat dapat memilih langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerahnya adalah sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 24 ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut : “ Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan”
Adapun definisi dari asas-asas tersebut adalah sebagaimana, dijelaskan oleh Moh. Mahfud M D (1998 : 80)
“Azas langsung artinya pemilihan dilakukan sendiri secara langsung oleh yang berhak dan tidak dapat diwakilkan, masyarakat memilih secara langsung tanpa perantara siapapun, jika yang berhak itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka lebih baik suara itu terbuang dari pada diwakilkan kepada orang lain”.
Asas umum artinya bahwa pada pemilu dilaksanakan secara menyeluruh. Asas ini diberikan pada semua warga negara yang telah memenuhi syarat”.
“Azas bebas menurut adanya suasana dan jaminan bahwa seseorang dapat dengan bebas menentukan pilihannya, sangatlah bertentangan dengan hakikat pemilihan, jika pemilihan tidak diberi kebabasan menentukan pilihannya”.
“Azas jujur berarti bahwa pemilu harus dilaksanakan secara benar tanpa disertai kecurangan-kecurangan dan rekayasa”.
“Azas adil ini berisi bahwa setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan derajat, sosial, ekonomi, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya”.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan pencoblosan kepala daerah mempunyai asas yang sangat mendasar sehingga masyarakat tidak dapat melakukan kekurangan dalam melaksanakan pencoblosan tersebut.
Adapun yang menjadi panitia penyelenggara pemilihan Kepala Daerah itu dilaksanakan oleh kelompok Penyelenggaaan Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan memilih Bupati. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2005 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Pada pelaksanaan hari pencoblosan pemilihan Kepala Daerah dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 86 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
“Ayat (1) pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir”.
“Ayat (3) menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau yang diliburkan”.
Adapun di Kabupaten Cianjur sendiri hari pencoblosan dilaksanakan pada hari senin 30 januari 2006 lalu sesui peraturan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2005 tentang tahapan, program dan jadwal waktu pemilihan Kepala Daerah daerah Kabupaten Cianjur 2006. Hal ini memberikan secercah harapan bagi tumbuh dan berkembangnya demokratis politik di tingkat lokal (yang dengan sendirinya menjadi pondasi bagi perkembangan politik di tingkat nasional).
Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Daerah yaitu sebagai berikut :
a.       Merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
b.      Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.       Mengkoordinasikan, menyelenggaakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d.      Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

B.     Tahap-tahap Pemilihan Kepala Daerah

1.      Tahap persiapan pemilihan Kepala Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Pasal 2 tahap persiapan pemilihan kepala daerah meliputi sebagai berikut :
a.       Pemberitahuan DPRD Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
b.      Meberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
c.       Perencanaan penyelenggaraan meliputu penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
d.      Pembentukan panitia pengasas, PPk, PPS dan KPPS.
e.       Pembeirtahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tahap persiapan pemilihan kepala daerah merupaan tahap atau rencana yang paling mendasar karena tanpa adanya persiapan terlebih dahulu tidak akan berjalan dengan lancar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 pasal 1 yang berbunyi :

“Panitia  pengawas adalah panitia pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang dibentuk oleh DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan”.
Dari paparan di atas jelas sekali bahwa panitia pengawas peranannya sangat penting bagi kelangsungan proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  supaya berjalan dengan lancar dan tidak disertai kecurangan-kecurangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 166 ayat (4) bahwa : panitia pengawasan pemilihan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut
a.       Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
b.      Menerima laporan pelanggaan peraturan perundang-undangan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c.       Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d.      Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
e.       Mengatur hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang dimaksud pemantau adalah :
“Pemantau pemilihan ialah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah tercatat dan memperoleh akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah yang berfungsi untuk memantai jalannya proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dibentuknya tim pemantau pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah pada saat pelaksanaan pencoblosan terutama di kalangan masyarakat sebagai tim pemantau di harapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun kewajian komisi pemilihan umum yaitu :
a.       Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b.      Menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,
c.       Menyampaikan laporan pada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
d.      Memelihara arsip dan dokumen serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan,
e.       Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD,
f.       Melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.

2.      Tahap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di jelaskan bahwa tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi sebagai berikut :
A.    Penetapan pemilihan
Penetapan pemilihan yaitu warga negara Republik Indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas Tahun) yang pada hari pemungutan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau sudah kawin dan mempunyai hak memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana warga negara Republik Indonesia itu terdaftar sebagai pemilih. Adapun syarat yang harus dipenuhi pemilih menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu :
1.      Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa / ingatannya.
2.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa penetapan seorang pemilih harus warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan apabila seseorang pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan bila telah terdaftar sebagai peserta akan diberi tanda bukti untuk setiap pemungutan suara dengan catatan seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam pemilih dan bila mempunyai lebih dari satu tempat tinggal maka pemilih tersebut harus menentukans atu untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
B.     Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam proses penetapan pasangan calon partai politik atau gabungan wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 36 ayat 1 yang berbunyi :
“Peserta pemilih adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik secara berpasangan”.
Dengan demikian pasangan calon dapat mendaftarkan diri setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan perolehan sekurang-kurangnya     15 % dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara yang sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah, dengan ketentuan partai politik atau gabungan dari partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu kepada komisi pemilihan umum paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
C.    Kampanye
Kegiatan kampanye dilakukan selama 14 hari dan 3 hari sebelum hari pemungutan suara, adapun jadwal kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon dengan menyampaikan visi misi serta program dari masing-masing pasangan calon apabila terpilih menjadi kepala daerah dan waki kepala daerah maka visi dan misi serta program-program dokumen resmi daerah.

Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan yang diselenggarakan oleh tim kampanye yang sudah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan dari partai politik yang mengusulkan pasangan calon, tim kampanye ini dibentuk secara berjenjang.
D.    Pemungutan suara dan perhitungan suara.
Menurut pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 berbunyi bahwa pemungutan suara pemilihan diselenggarakan palinglambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Dengan demikian pemungutan suara dimaksud yaitu dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama pasangan calon dan jadwal waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir 13.00 waktu setempat, dimana pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon yang ada dalam suarat suara.
E.     Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Dengan demikian apabila pasangan calon tidak memperoleh suara lebih dari 25 % dari jumlah sah maka calon yang memperoleh suara terbesar ditetapkan sebagai calon terpilih, dan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh Menteri dalam negeri atas nama presiden paling lambat 30 hari, sebelum kepala daerah dan wakil kepala daerah memangku jabatan dilantik terlebih dahulu dengan mengucapkan sumpah atau janji yang dibimbing oleh pejabat yang melantik, adapun cara pelantikan disesuaikan dengan peraturan tata tertib DPRD.
3.      Tahap Evaluasi
Sebagaimana yang dimaksud pada peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 bahwa tahap evaluasi merupakan tahap atau kegiatan penyelesaian yaitu sebagai berikut :
1.            Pembubaran panitia pemilihan ditingkat PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan tugas dan tingkatannya.
2.            Penghimpunan dan penyusunan hasil pemantauan pengawasan dan pelaksaaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2006.
3.            Evaluasi pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur.
4.            Laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaan pelaksanana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur.

  

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

A.   Kesimpulan

             Berdasarkan kajian teoritik dan hasil penilitian yang digunakan melalui angket, wawancara dan observasi, maka penulis dapat menyimpulkan tentang kajian partisipasi masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah langsung dihubungkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Cianjur sebagai berikut   :
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat mampu memberikan warna baru terhadap pemerintahan yang akan datang dan diharapkan pemerintah mampu menjamin kesejahteraan rakyat Cianjur terutama Desa Sirnagalih.
Dengan adanya proses pemilihan Kepala Daerah seperti ini memberikan pelajaran baru bagi masyarakat, adapun masyarakat yang tidak mengikuti pemilihan dapat mengakibatkan mereka kurang merespon adanya pemilihan seperti ini, hal ini disebabkan kerena masyarakat belum paham dengan baik apa tujuan pemilihan Kepala Daerah itu apalagi ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat tetapi ada juga sebagian masyarakat yang sudah memahaminya mengenai pemilihan Kepala Daerah.

B.  Saran-saran

Berdasarkan penelitian dilapangan usaha yang dilakukan KPPS dan pihak Desa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah cukup sukses tetapi tidak 100%. Hal ini diketahui dari beberapa persen masyarakat yang masih belum paham tentang hai ini,mereka seolah-olah tidak mau tahu bahwa Pemilihan Kepala Daerah itu sangat penting untuk memajukan daerahnya, sehingga mereka beranggapan Pemilihan Kepala Daerah itu sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, maka dari itu penulis mengajukan saran :
a. Pihak Desa
Pihak Desa diharapkan dapat memberikan suasana yang kondusif bagi masyarakat hingga masyarakat dapat dengan bebas  menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani.
b. Pihak Masyarakat
                Alangkah baiknya sebagai warga negara yang baik senantiasa ikut serta berpartisipasi dalam peilihan Kepala Daerah bahkan Pemilihan Presiden dan pemilihan yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Arikunto Suharsimi, (1997), Prosedural Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta
Awaludin, (2006), Apa itu Pilkada, Lima, KPU Kabupaten Cianjur
Budiardjo, Mirriam (2001) Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Dahlan Thalib dkk, (2004), Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Djahiri A Kosasih, (2003), Politik kenegaraan dan hukum,Lab PPkn UPI Bandung

Fokus Media,(2003),Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Bandung

Fokus Media,(2003),Undang-undang Politik Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, Bandung   

Isjwara F, (1995), Pengantar Ilmu Politik,Bina Cipta, Bandung. 
Kansil CTS, (1979), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Depdikbud, (1990) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Kartono Kartini, (1996) Pendidikan Politik, Mandiri Maju, Bandung
Manan Bagir, (2001) Menyongsong Pajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum,Yogyakarta.

Pamuji S,(1983), Ekologi Administrasi Negara, Bumi aksara Jakarta
Sudjana Nana. (2001), Penelitian dan penilaian, Sinar Baru Algensindo,Bandung

Surbakti Ramlan,(1999), Memahami ilmu politik, Gramedia Widia sarana Indonesia, Jakarta

Undang-undang Otonomi Daerah, Citra Umbara (2004), Bandung
Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pemilihan Umum, Aneka Ilmu (2003), Semarang

Umbara  Citra,(2004), Undang-undang otonomi daerah 2004,Bandung
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Partai politik





































     


























                 












No comments:

Post a Comment