Saturday, February 16, 2013

Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)



Pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini adalah dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Dengan demikian, arah pembangunan jangka panjang bukan hanya kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya.
           Tujuan pembangunan seperti ini memuat ciri-ciri keselarasan      antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu tujuan pembangunan adalah meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat didalamnya karena partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana, tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mutaawali bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, karena partisipasi dalam pembangunan sangat luas, bukan hanya gotong royong memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi partisipasi dalam semua program pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]

            Dari sekian banyak kebijaksanaan pembangunan, salah satunya  adalah pembangunan di bidang kesehatan. Masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang sama dan berkewajiban ikut serta dalam usaha kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk memperoleh itu semua maka diperlukan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, yang pada hakekatnya terpenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
           Masalah kesehatan merupakan salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun 2009 memberikan arah sebagai berikut :
1.      Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum         harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia             sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang        Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang             berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-          Undang Dasar 1945
2.      Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia
            Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang utama ditujukan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik didaerah pedesaan maupun perkotaan. Serta adanya upaya perbaikan kesehatan rakyat antara lain melalui pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan kesehatan lainnya.
                        Dari uraian tersebut, dapatlah suatu kesimpulan bahwa pembangunan dibidang kesehatan tidak kalah pentingnya jika dibandingkan dengan bidang pembangunan lainnya, bahkan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional secara keseluruhan.
                        Pembangunan kesehatan lingkungan merupakan salah satu bagian dari pembangunan kesehatan masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh A.I. Slamet Riyadi bahwa secara konsepsional, kesehatan lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ilmu kesehatan masyarakat secara utuh. Ini diartikan bahwa untuk keberhasilannya, kesehatan lingkungan tidak dapat diupayakan tersendiri tanpa menjalin secara terintegerasi dengan cabang-cabang upaya kesehatan masyarakat lainnya.[2]
                        Sedangkan Bintoro Tjokroadmidjojo mengemukakan bahwa kegiatan-kegiatan pembengunan dapat mengakibatkan: (1) pencemaran, baik pencemaran fisik maupun pencemaran lingkungan sosial, dan (2) gangguan mendasar terhadap ekosistem.[3]
            Pemerintah kecamatan merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupatimelalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
            Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun tidak bagi kepala desa.
                        Mengingat kepala kecamatan sebagai pimpinan pemerintahan dikecamatan serta sebagai penanggung jawab utama pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, maka camat harus mampu berusaha semaksimal mungkin guna mengikutsertakan segala kegiatan pembangunan secara merata dan seimbang dengan memperhatikan segala kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di kota-kota besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir. Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau yang letak geografisnya berada ditengah Kota Bau-Bau memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut, karena di Kecamatan Wolio, masalah kesehatan lingkungan masih kurang memenuhi harapan pemerintah, dengan demikian sesuai dengan tugasnya Camat mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesehatan lingkungannya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis mengambil judul Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Wolio Kota BauBau Tahun 2009-2011

No comments:

Post a Comment