Showing posts with label Ilmu Sosial. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Sosial. Show all posts

Sunday, March 3, 2013

Intervensi Amerika Serikat (As) Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Di China (Studi Kasus: Tibet) (IS-28)



Kebebasan individu dan kemerdekaan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).Penindasan, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran atas nilai-nilai universal HAM. Kesadaran politik masyarakat dunia juga sudah semakin mengglobal. Isu dan usaha penegakan HAM sudah tidak lagi bersifat personal atau eksklusif tetapi menjadi perjuangan bersama, perjuangan internasional dunia. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia, terlebih lagi pada wilayah konflik. Bukan hanya militer yang berjuang dan menjadi korban, bahkan warga sipil, wanita,dan anak-anak, yang tidak berdosa ikut menjadi korban nyawa. Salah satunya adalah pelanggaran HAM oleh China terhadap masyarakat Tibet. Tibet sebenarnya merupakan wilayah yang begitu indah dan banyak diminati wisatawan, tetapi keberadaan peristiwa ini membuat Tibet kehilangan keindahan tersebut. Daerah dengan suhu rendah itu justru memanas karena pemberontakan yang berlangsung puluhan tahun.
Peristiwa ini berawal saat jatuhnya Dinasti Qing tahun 1912, bersamaan dengan itu, Dalai Lama ke-13, Pemimpin Spiritual Tibet, mendeklarasikan kemerdekaan Tibet. Namun, kemerdekaan tersebut tidak bertahan lama karena direbut oleh China pada masa Pemerintahan Mao Tse Dong tahun 1949. Militer China melancarkan invasi ke Lasha, Ibu Kota Tibet. Tindakan China itu tidak membuat Tibet menyerah begitu saja. Meski merasakan dampak kemajuan ekonomidi wilayah mereka, pemberontakan tetap terjadi.

Pemberontakan terhadap Pemerintah China di wilayah Tibet terjadi pada 10 Maret 1959, tapi dihentikan oleh China dalam beberapa pekan, hingga memaksa Dalai Lama untuk melarikan diri ke pengasingan, India. Keberlangsungan hidup rakyat Tibet berada di bawah rezim Beijing. Sejak itu pula, dimulai pembatasan beragama, penindasan, penyiksaan, pelecehan, dan segala bentuk pelanggaran HAM oleh aparat militer China terhadap gerakan perlawanan Tibet. Ribuan jiwa menjadi korban nyawa dalam berbagai serbuan, serangan, serta tindakan militer lainnya bagi para pembangkang.Demonstrasi para pemberontak itu kembali terjadi tahun 2008, meluas dalam beberapa hari, sehingga menjadi kerusuhan di seluruh Tibet dan wilayah-wilayah yang berdekatan dengan penduduk etnis Tibet.[1] Sperling Elliot, penulis buku “Tibet Since 1950’s: Silent, Prison, or Exile”, memberikan pernyataan pada Komite Senat Hubungan Luar Negeri Asia Timur dan Pasifik, ia menjelaskan bahwa Tibet telahlebih dari satu dekade, menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAMpaling nyata dan mengerikan yang dilakukan oleh China.[2]
Human Rights Watch (HRW), sejak tahun 1987, telah memantau dan melaporkan secara ekstensif pelanggaran yang terjadidi Tibet. Secara umum, dengan adanya pendataan terhadap kasus ini, perhatian yang lebih besar dilimpahkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk Tibet. Misalnya, pelanggaran HAMTibet telah dibahas signifikan dalam tinjauan tahunan Departemen Luar Negeri Internasional.
Salah satu keprihatinan besar, yaitu pelanggaran kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah oleh Pemerintah China. Kebijakan yang ditujukan untuk menundukkan praktek keagamaan bukan hanya masalah propaganda dan persuasi. Sebaliknya, kebijakan ini melanggar kebebasan individu Tibet untuk mengekspresikan keyakinan agama mereka yang diterapkan melalui pemaksaan, represi kekerasan, dan penjara. Salah satu yang terlihat adalah kampanye yang sedang berlangsung berupa "pendidikan patriotik", yang bertujuan merusak dan menghilangkan pengaruh Dalai Lama di Tibet. Selain itu, ada pula yang tertekan oleh otoritas China, mereka adalah biara-biara dan menempatkan kuil di bawah sekuler dalam rangka mengimplementasikan kontrol pemerintah yang lebih besar dari agama Tibet.
Tashi Tsering, seorang warga Tibet ditangkap di Lhasa, Ibukota Tibet pada bulan Agustus 1999, saat mencoba mengangkat bendera Tibet di sebuah lapangan umum. Ia sempat dipukuli sebelum akhirnya dibawa pergi oleh petugas keamanan umum. Pada bulan Maret 2000, dia dilaporkan telah bunuh diri di penjara sebulan sebelumnya. Pada bulan April 2000, laporan kematian terus bertambah. Sonam Rinchen, seorang petani dari sebuah kota dekat Lhasa, dia telah ditangkap dengan dua orang lainnya pada tahun 1992 saat membentangkan bendera Tibet selama protes dan dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara.[3] Sebuah studi oleh Tibet Information Network menunjukkan jumlah kematian tahanan di penjara Drapchi Lhasa pada tahun 1998-1999 sekitar 1 dari 24 jiwa.[4] Beberapa diantaranya dilaporkan sebagai kasus bunuh diri. Tindakan keras Pemerintah China sudah termasuk upaya menutup negara itu dari dunia luar, menutup akses keluar, juga kontrol atas media, termasuk media internet dan situs yang digunakan untuk menampilkan rekaman gambar yang terjadi sebenarnya. 
China saat ini tidak lagi sama dengan puluhan tahun lalu. China telah memiliki perekonomian yang eksklusif, negara dengan penduduk padat ini telah mendominasi pasar internasional. Keberhasilan ekonomi menjadikan negara matahari terbit sebagai negara besar, meskipun masih berada di bawah pemerintahan komunis. Pemerintahan Hu Jintao yang berlangsung sejak Maret 2003 hingga saat ini, masih dianggap sebagai penentu masa depan Tibet, eksistensi China di dunia internasional, dan juga hubungan antara China dan AS. Sejarah menceritakan bahwa antara AS dan China merupakan dua kubu yang sangat berbeda, liberalisme yang berkembang di AS, komunisme yang dipertahankan China. Dahulu mungkin AS tidak khawatir dengan perbedaan tersebut, namun perkembangan China sepuluh tahun belakangan ini cukup drastis, sehingga membuat AS perlu mengamati lebih arah kepentingan nasional China.
AS yang terkenal dengan keterlibatannya dalam beberapa konflik internal negara, dari konflik Israel-Palestina hingga Libya. Tindakan AS telah mendapat respon pro dan kontra dari para pengamat dan masyarakat internasional. AS terkesan senang mencampuri urusan dalam negeri negara lain, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM di Tibet. Tanggal 18 November 1964, Dalai Lama mengirimkan surat pada Presiden AS saat itu, Lyndon B. Johnson, isinya adalaha permintaan untuk membantu perjuangan rakyat Tibet dan mengharapkan bantuannya dalam mengangkat isu Tibet dalam perbincangan internasional, agar perjuangan Rakyat Tibet mendapat perhatian dunia[5]. Johnson membalas surat tersebut dengan menyatakan kesediaan AS untuk membantu Tibet.
Penulis telah membaca beberapa artikel, serta berita-berita mengenai pertemuan Dalai Lama dengan para Presiden AS, seperti pertemuan 16 Oktober 2007 di Gedung Putih[6] hingga beberapa pertemuan antara Presiden AS dengan Presiden China membahas khusus tentang Tibet. Misalnya pertemuan G.W.Bush dengan Hu Jintao, 26 Maret 2008 di Washington[7]. Pertemuan antara kepala negara tentu mengundang banyak pertanyaan, apalagi dilakukan oleh kedua negara besar dan berlawanan dalam hal ideologi pemerintahan. Apakah ini bentuk intervensi atau ada kepentingan khusus yang menjadi tujuan dari kedua negara tersebut? Inilah alasan sehingga penulis tertarik untuk mengangkat judul “Intervensi Amerika Serikat terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di China (Studi Kasus : Tibet)


Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Cyber Crime Di Indonesia (Studi Kasus: Cyberwar Indonesia Malaysia) (IS-27)



Perkembangan yang pesat dari teknologi komunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan teknologi tersebut semakin hari semakin supra menjadi sebab perubahan secara terus menerus dalam setiap interaksi dan aktivitas masyarakat tidak terkecuali di negara berkembang seperti Indonesia dan juga Malaysia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang kini telah menjadi hal yang lumrah. Masyarakat perkotaan apabila tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ketinggalan zaman. 
Kemajuan teknologi dan informasi yang dicapai saat ini menciptakan suatu ketergantungan terhadap teknologi itu sendiri dalam segala aspek kehidupan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum seperti sistem transportasi, perbankan, administrasi, entertainment dan lainnya. Di negara-negara maju pada khususnya dimana semua  public service menggunakan sistem komputer menjadikan teknologi ini sebagai suatu hal yang sangat virtal, kondisi ini  dapat dilihat seperti di Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan negara-negara maju lainnya. Internet membuat suatu fenomena dunia global dimana terbentuknya suatu komunitas dunia dengan tidak membatasi latar belakang dari setiap penggunanya, tidak terbatas pada usia anak tertentu, dewasa hingga lansia, berbagai status sosial, bangsa dan ras mana saja.
Internet telah menciptakan dunia baru yang disebut dengan cyber space yaitu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yang berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).[1]Walaupun demikian, dikatakan virtual, internet membuat globe dunia, menjadikan dunia semakin menyatu. Kita dapat merasakannya, seolah-olah berada pada tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang nyata seperti bertransaksi dan berdiskusi. Secara etimologis,  istilah cyber space sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.[2] The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronicmedium of computer networks, in which online communication takes place”.[3]

Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata membawa dampak yang tidak kecil bagi masyarakat dunia yang bukan hanya melanda negara-negara maju tetapi juga melanda negara dunia ketiga dalam perkembangan peradaban dan teknologinya. Arus globalisasi Informasi dan komunikasi tidaklah sepenuhnya membawa kebahagiaan bagi semua orang, masyarakat dan bangsa. Pengetahuan dan preferensi yang cenderung seragam terhadap informasi di masing-masing negara justru dapat menimbuhkan perbedaan atau kesenjangan internasional dalam berbagai bidang.[4]Seperti halnya hubungan bilateral Indonesia Malaysia yang sempat memanas. Begitu banyaknya perlakuan tidak adil masyarakat Malaysia terhadap rakyat Indonesia seperti penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, adanya sebutan Indon yang berarti pembantu untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia, hingga kasus banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai budaya mereka, dan yang paling terakhir adalah kekalahan Malaysia dalam turnamen sepakbola internasional AFF. Dari kasus-kasus seperti itulah yang menimbulkan kemarahan bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dalam dunia nyata tapi kini konflik kedua negara tersebut beralih ke dunia maya. Kedua negara tersebut terlibat dalam cyberwaratau konflik/perang di dunia maya dan tindakan seperti ini termasuk dalam kejahatan dunia maya atau cybercrime. 
Beberapa literature sering mengidentikkan cyber crime  sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Kejahatan komputer dapat diatikan juga sebagai tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware  dan software) sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain, atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.[5]Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan cyber crime sebagai: “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.” Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.[6]
Kejahatan dunia maya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputeratau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas dan pornografi anak.[7]Walaupun, kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputeratau jaringan komputer sebagai unsur utamanya. Istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Kemajuan teknologi tersebut yang tidak hanya membantu manusia dalam memudahkan pekerjaannya, tetapi juga menjadi lahan baru bagi pelaku kriminal dunia maya untuk melakukan aksinya. Dalam dunia maya, masalah keamanan merupakan suatu hal yang sangat penting. Tingginya tingkat kriminal dalam dunia intrenet/cyberdan lemahnya hukum dalam hal pengamanan dan penanganan kasus cyber crime ini, menyebabkan semakin maraknya kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia cyber tersebut. Ditambah lagi kecilnya kemungkinan ditangkapnya pelaku dan kemajuan teknologi yang mempermudah aksi mereka. Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini, terkadang tidak memiliki motif untuk meraup keuntungan ekonomis, tetapi juga karena unsur lain seperti tantangan, hoby dan bahkan membuktikan tingkat intelijen yang dimilikinya dan kebolehan teknis yang terlibat didalamnya. Yang pada intinya, pelaku menggunakan kekreativitasnya untuk melakukan aksinya tersebut.
Dibalik dari semua itu, tidak semua cyber crime dapat disebutkan sebagai tindak kejahatan dalam arti yang sesungguhnya. Dimana, cyber crime sebagai kejahatan  yang murni kriminal seperti pencurian data, penipuan, penyebaran virus dan material bajakan dan lain sebagainya. Sedangkan cyber crime sebagai kejahatan abu-abu yaitu dalam hal pengintaian guna untuk mengumpulkan data dan informasi sebayak-banyaknya demi kepentingan pengintaian, termasuk sistem pengintaian baik secara terbuka maupun tertutup. Kejahatan seperti ini disebut  sebagai probing atau portscaning. Seperti layaknya dalam komunitas dunia internasional pada umumnya, kebebasan dalam penggunaan intenet memerlukan suatu aturan yang jelas dan dan melindungi setiap penggunaanya dan menghindari kekacauan yang sangat mudah terjadi di dalam dunia cyberini dimana batasan territorial suatu negara berserta juridiksi hukumnya menjadi tidak jelas dan rancu. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah  kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang sangat luas. Cyber crime kini telah menjadi isu internasional, dimana tindak kejahatan ini sangat sulit untuk ditanggulangi hingga saat ini.
 Aktivitas cyber crime dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak hanya di negara maju tetapi juga di negara berkembang. Yang patut diperhatikan dan dikhawatirkan adalah bahwa aktivitas cyber crime justu banyak terjadi dan berasal dari negara-negara berkembang seperti Ukraina, Pakistan dan Indonesia sendiri, yang tidak lain disebabkan karena hukum yang lemah dan kurangnya perhatian terhadap masalah ini di negara tersebut dalam mengatur penggunaan akses informasi global tersebut. Dalam hal ini cyber law dan cyber policy.[8]
 Cyber crime tergolong tindak kejahatan internasional, sesuai dengan hukum internasional yang menjelaskan tentang defenisi tindak kejahatan internasional yaitu tindak kejahatan yang mempengaruhi legitimasi beberapa atau semua negara yang mengakibatkan ancaman bahaya terhadap hubungan masyarakat internasional. Kasus cyberwar antara Indonesia dan Malaysia adalah contoh kasus yang akan dibahas dalam skripsi ini.Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cyber crime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.



Kebijakan Uni Eropa Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Piigs (IS-26)



Berakhirnya Perang Dunia II, telah membawa perubahan besar dalam pola-pola hubungan antarnegara di level internasional. Perubahan besar itu terlihat dengan bermunculannya organisasi-organisasi kerjasama antarnegara, terutama di tingkat regional, misalnya Uni Eropa atau European Union (EU) di Eropa, North America Free Trade Area (NAFTA) di Amerika Utara,  Association of South East Asian Nations (ASEAN) di Asia Tenggara, dan Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) di Amerika Latin. Kehadiran organisasi-organisasi tersebut tentunya memberi warna baru bagi Hubungan Internasional (HI), dimana dunia cenderung bergerak menuju pada suatu tatanan dunia baru yang dikuasai organisasi-organisasi regional dan negara-negara ada dalam satu kesatuan (integrasi). Sebagai akibatnya, batas-batas negara menjadi kabur, identitas wilayah menjadi samar serta terjadi pengerucutan jumlah negara. Terbentuknya organisasi- organisasi regional tersebut semakin dibuat kompleks oleh adanya arus globalisasi.
Salah satu organisasi regional yang pertama muncul pasca Perang Dunia II, yaitu Uni Eropa. Awal berdirinya dapat ditelusuri di akhir masa  Perang Dunia II, ketika para anggota pendirinya memutuskan bahwa cara terbaik untuk mencegah konflik adalah dengan membentuk European Coal and Steel Community (ECSC) atau Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa, organisasi ini mengelola secara bersama produksi batu bara dan baja, dua bahan utama yang diperlukan untuk berperang. Traktatnya ditandatangani tanggal 18 April 1951, di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun 2002. Negara-negara pemrakarsa Uni Eropa adalah  Belgia, Jerman, Prancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Dalam perkembangannya terjadi perluasan keanggotaan dan sampai saat ini Uni Eropa telah memiliki 27 negara anggota.

Pada tahun 1973, Denmark, Irlandia, dan Inggris Raya bergabung menjadi anggota Uni Eropa. Yunani pada tahun 1981, kemudian disusul oleh Spanyol dan Portugal tahun 1986. Reunifikasi Jerman tahun 1990, membawa masuk wilayah Jerman Timur. Tahun 1995 Austria, Finlandia, dan Swedia resmi menjadi anggota dari Uni Eropa. Perluasan pada tahun 2004 membawa masuk negara-negara Eropa Timur, seperti; Republik Ceko, Estonia, Siprus, Latvia, Lithuania, Hongaria, Malta, Polandia, Slovenia, dan Slowakia. Kemudian disusul oleh Bulgaria dan Rumania pada tahun 2007.[1]Dan akan disusul Kroasia sebagai anggota ke-28 secara resmi pada tanggal 1 Juli 2013 karena telah menandatangani perjanjian penggabungannya pada tanggal 9 Desember 2011.[2]Negara-negara lain yang menjadi kandidat anggota Uni Eropa adalah Makedonia, Montenegro, dan Turki. Namun, salah satu dari ketiga negara ini, yakni Turki menghadapi berbagai hambatan untuk menjadi anggota Uni Eropa. Persoalan budaya atau persoalan agama kemungkinan yang menjadi halangan sebab Turki telah mendaftar sejak tahun 1980.[3]Syarat menjadi anggota Uni Eropa adalah suatu negara harus memiliki demokrasi yang stabil yang menjamin supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, dan perlindungan kaum minoritas. Negara tersebut juga harus memiliki ekonomi pasar yang berfungsi serta administrasi publik yang dapat menerapkan dan mengelola undang-undang Uni Eropa.[4]
Dalam sejarah perjalanannya, Uni Eropa menjelma menjadi satu kekuatan baru yang tangguh dan disegani masyarakat internasional karena dianggap sebagai satu-satunya organisasi regional yang berhasil secara penuh mengintegrasikan anggota-anggotanya dalam satu wadah kebijakan bersama dan menjadi organisasi yang selalu dicermati kebijakannya, karena dapat dipastikan membawa dampak internasional lantaran kebijakan tersebut merupakan suara bersama yang ditaati oleh semua negara anggotanya. Kebijakan bersama Uni Eropa sangat terlihat pengaruhnya di bidang ekonomi, meskipun dalam beberapa kasus, keputusan-keputusan Uni Eropa masih memberikan pengecualian untuk tidak ditaati karena kondisi-kondisi khusus yang dialami negara anggota.[5] Misalnya kebijakan penggunaan mata uang tunggal euro yang belum dipenuhi oleh semua negara anggota. Dari 27 anggota, baru 17 negara yang resmi memakai euro sebagai mata uang negaranya yakni; Jerman, Irlandia, Belanda, Perancis, Luksemburg, Austria, Finlandia, Belgia, Italia, Portugal, Spanyol, Yunani, Slovenia, Siprus, Malta, Slowakia, dan Estonia. Wilayah pengguna mata uang ini disebut “Zona Euro”, sedangkan sepuluh negara lainnya yang belum menggunakan mata uang Euro (Zona Non Euro) yaitu Denmark, Inggris, Swedia, Republik Ceko, Latvia, Lithuania, Hongaria, Polandia, Bulgaria, dan Rumania.[6] Hal tersebut memang diizinkan dalam Perjanjian Maastricht 1992, dengan konsepsi dasar opt out dan opt in (opt in adalah suatu kewajiban dari negara anggota tetap ikut dalam semua aturan yang dibuat oleh Uni Eropa, dan opt out adalah hak dari negara anggota Uni Eropa untuk keluar dari aturan-aturan yang dibuat oleh Uni Eropa jika bertentangan dengan kepentingan nasionalnya).[7]
Pada tahun 1999, euro lahir di Eropa. Awalnya, euro adalah mata uang tunggal untuk menggantikan mata uang sebelas negara Eropa, yaitu; Austria (schilling), Belgia (franc), Finlandia (markka), Prancis (franc), Jerman (mark), Italia (lira), Irlandia (punt), Luksemburg (franc), Belanda (guilder), Portugal (escudo), dan Spanyol (peseta). Ketika suatu negara telah bergabung ke dalam zona euro, peraturan yang harus ditaati adalah; utang pemerintah (baik dalam ataupun luar negeri) tidak boleh melebihi 60% GDP yang dihitung dari market price, defisit anggaran pemerintah tidak melebihi 3% GDP, inflasi tidak melebihi 1,5% dari rata-rata di tiga negara terbaik, tingkat suku bunga yang tidak melebihi 2% dari tiga negara yang terbaik tingkat inflasinya, stabilitas nilai tukar yang tidak melebihi batas toleransi 2,5% dari batas currency band yang bergerak ke atas ataupun ke bawah.[8]
  Penyatuan mata uang menjadi euro merupakan salah satu langkah negara-negara Eropa untuk mencetak “Eropa Baru” yang lebih kuat di pentas ekonomi dan politik dunia. Jika harapan ini terwujud, akan lahir Eropa Baru yang terintegrasi dengan konsumen sekitar 300 juta jiwa dan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) 6 triliun dollar. Eropa Baru ini bisa saja menandingi Amerika Serikat yang telah lebih dahulu dikenal sebagai negara superpower.[9]Kekuatan baru ini akan bertambah besar jika Inggris, Denmark, Swedia, dan beberapa negara Zona Non Euro lainnya bergabung ke klub Euro atau menggunakan mata uang Euro.
Selain penggunaan mata uang, masalah yang masih ditolak beberapa negara Uni Eropa hingga sekarang ini adalah Konstitusi Eropa. Dimana Prancis dan Belanda tidak setuju dengan konstitusi tersebut. Bahkan masalah ini dibawa  sampai ke dalam referendum di kedua negara. Hasilnya, rakyat dua negara pendukung utama Uni Eropa ini tidak menyetujui konstitusi baru untuk membuat Uni Eropa lebih terintegrasi, dimana 55% masyarakat Perancis dan 62% masyarakat Belanda menolak Uni Eropa.[10]  Bagi mereka, Uni Eropa tidak lebih dari sebuah proyek elite para politisi karena penuh aturan birokrasitetapi tidak memberikan keuntungan nyata buat masyarakat umum.
Perjalanan sejarah Uni Eropa sebenarnya nyaris penuh dengan keberhasilan. Tahun 1995 hampir seluruh negara Eropa Barat bergabung. Tahun 1998 sistem keuangan Eropa terintegrasi dalam mata uang tunggal: Euro. Tahun 2004 bertambah lagi 10 negara Uni Eropa baru dari mantan negara komunis Eropa Timur. Ini menjadikan Uni Eropa sebagai kekuatan ekonomi besar di duniasekaligus menjadi satu-satunya contoh organisasi regional terbaik dunia.[11] Wajar saja kalau keberadaannya dikagumi oleh organisasi regional manapun di dunia.
Namun, kondisi ini berbalik dan membuat harapan itu goyah dengan adanya krisis ekonomi global yang mulai melanda Uni Eropa pada tahun 2008 sampai saat ini. Krisis ekonomi tersebut telah membuat Uni Eropa mulai memasuki fase-fase sulit. Krisis  ekonomi Uni Eropa berasal dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang telah menyebabkan krisis finansial global. Kedua krisis tersebut telah membawa implikasi buruk pada kondisi ekonomi global secara menyeluruh hampir di setiap negara baik di Kawasan Amerika, Eropa, maupun Asia Pasifik. Dampak tersebut terjadi karena tiga permasalahan yaitu adanya investasi langsung, investasi tidak langsung, dan perdagangan.[12]Saat ini, hampir semua negara-negara di dunia menganut sistem pasar bebas sehingga terkait satu sama lain. Aliran dana bebas keluar masuk dari satu negara ke negara lain dengan regulasi moneter tiap negara yang beragam. Akibatnya setiap negara memiliki risiko terkena dampak krisis. Begitulah alur krisis finansial Amerika Serikat mempengaruhi Uni Eropa sehingga bisa dilanda krisis ekonomi.
Inti dari krisis ekonomi Uni Eropa adalah ketidakmampuan negara dalam membayar uatang-utangnya. Krisis ekonomi pertama kali melanda Yunani kemudian ke Irlandia, Portugal, Spanyol, dan Italia. Menurut salah satu lembaga pemeringkat utang terkemuka, Moody’s, dalam soal nilai-menilai kinerja keuangan negara, terdapat enam kelompok kategori.
Pertama AAA, yaitu kemampuan yang amat tinggi memenuhi kewajiban keuangan. Ada enam negara Zona Euro yang termasuk dalam kategori ini, yaitu: Jerman, Finlandia, Belanda, Prancis, Luksemburg, dan Austria. Kedua AA, merupakan kategori negara yang mempunyai kapasitas sangat tinggi memenuhi kewajiban keuangannya. Negara yang masuk dalam kategori ini adalah Belgia, Spanyol, dan Slovenia. Ketiga A, yaitu negara yang mempunyai kapasitas tinggi memenuhi kewajiban keuangannya. Namun, sewaktu-waktu menghadapi kondisi kesulitan keuangan dan ketidakstabilan domestik mendadak. Negara zona euro yang masuk dalam kelompok ini adalah Slovakia, Italia, Malta, dan Estonia. Keempat BAA, yaitu kategori negara yang mempunyai kapasitas memenuhi kewajiban keuangannya, tetapi saat ini  berada dalam kesulitan ekonomi. Negara Zona Euro yang masuk kategori ini adalah Cyprus dan Portugal. Kelima BA, merupakan kategori penilaian minimum bagi investasi di negara ini. Negara Zona Euro yang masuk kategori ini adalah Irlandia. Keenam CA, merupakan kategori beresiko tinggi, baik dalam investasi maupun sangat rendahnya kepercayaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya dan satu-satunya negara zona euro yang masuk dalam kategori ini, Yunani.[13]
Krisis ini juga telah menimbulkan perubahan mendasar bukan hanya bagi tata ekonomi global, namun juga bagi struktur politik global. Ideologi ekonomi politik Barat yang dianggap gagal dan kemunculan China sebagai motor kebangkitan dari krisis global telah memunculkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Barat dan memunculkan spekulasi bergesernya kekuatan ke negara Timur. Jika ditinjau dari konsep structural power, kemungkinan bergesernya kekuatan ke negara Timur belumlah mungkin karena kendati telah ada perubahan dari sisi relational power, structural power dari Amerika Serikat belum sedikit pun berkurang.[14]Kendati demikian, ketegangan antara negara Barat dan Timur masih mungkin terjadi yang utamanya disebabkan oleh ketidakpuasan atas pengaturan tatanan keuangan (finansial) yang ada kendati telah mengalami reformasi dan semakin meningkatnya nasionalisme di seluruh dunia.
Krisis ekonomi Uni Eropa mulai terasa pada tahun 2008 dan semakin ramai diperbincangkan pada pertengahan tahun 2009. Negara-negara Uni Eropa yang terkena krisis ekonomi memiliki utang yang lebih besar dari PDB-nya (di atas 60%), pertumbuhan ekonomi yang sangat rendah bahkan sampai pada posisi minus dan juga negara-negara mengalami defisit anggaran yaitu pengeluaran negara lebih besar dari PDB. Sementara dalam Otoritas Moneter Uni Eropa telah diatur bahwa rasio utang negara zona euro tidak boleh di atas 60% dari PDB-nya dan defisit tiap negara tidak boleh di atas 3% dari PDB.
Di Yunani, utang negaranya terus menumpuk dari tahun ke tahun. Pada tahun 1993, posisi utangnya sudah di atas PDB-nya, dan sampai sekarang pun masih demikian. Saat ini utang Yunani diperkirakan telah mencapai 120% dari posisi PDB-nya. Posisi utang terakhir Yunani (setelah adjustment/penyesuaian) tercatat kurang lebih € 350 miliar, atau sekitar US$ 450 miliar.[15]Defisit anggaran tahun 2011 mencapai 9,1%. Dari tahun 2000-2007 (sebelum krisis ekonomi), Yunani mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 4,2%,[16]namun setelah diterpa krisis hebat yang berkepanjangan, pertumbuhan ekonominya bisa dipastikan kurang dari angka tersebut.
Irlandia merupakan negara kedua yang dilanda krisis ekonomi dengan rasio utang terhadap PDB mencapai 96,2% untuk tahun 2011. Utangnya juga besar, mencapai 148 miliar euro dengan defisit anggaran 32,4%  terhadap PDB. Sampai 2008, Irlandia menikmati pertumbuhan ekonomi cukup tinggi untuk skala Eropa, yakni sekitar 6,5%. Proyeksi setelah itu adalah 0,5%. Salah satu penyebab krisis ekonomi di negara ini adalah peminjaman yang tak terkendali untuk sektor properti yang tak terjamin pertumbuhannya. Dengan belanja besar, pemerintah terpuruk karena harus membantu perbankan yang terlilit utang.
Portugal menyusul terkena krisis ekonomi, dimana rasio utang terhadap PDB-nya pada tahun 2010 mencapai 83% dengan utang negara sebanyak 195 miliar euro. Defisit anggarannya mencapai 9,1% terhadap PDB. Demikian juga pertumbuhan ekonominya jika dipakai standar tahun 1995-2008 dengan rata-rata 2,2 %, maka 2009-2015 akan mengalami -1,5%. Portugal tidak mengalami beban peminjaman publik dalam sektor properti, tetapi belanja pemerintah yang terlalu banyak (pemborosan anggaran) menyebabkan negaranya masuk dalam pusaran krisis ditambah produktivitas sektor swasta yang rendah.[17]
Spanyol mengalami krisis ekonomi dengan rasio utangnya terhadap PDB pada 2011 sebesar 60,1%. Jumlah total utang Spanyol saat ini diperkirakan mencapai 638 miliar euro dengan angka defisit 9,2 %. Pertumbuhan tahun 2009-2015 diperkirakan tidak mencapai angka minus, tetapi rendah sekali, yakni 0,8%, padahal sebelumnya antara 1995 dan 2008 rata-rata mencapai 3,5%. Akar persoalan di Spanyol mirip dengan Irlandia dimana sektor perumahan yang menggelembung ditambah sektor konstruksi yang buruk, juga membawa negeri ini ke pusaran krisis. Tingkat pengangguran 20% memperparah situasi di Spanyol.[18]
Italia pun tertimpa krisis ekonomi dengan rasio utang terhadap PDB sebanyak 119% pada tahun 2011, utang mencapai hampir 1,9 triliun euro ditambah defisit mencapai 3,9% terhadap PDB. Italia sudah dikhawatirkan akan gagal membayar utangnya (default) karena dilanda krisis politik disertai ketidakmampuan pemerintah melakukan reformasi. Bahkan utang negara semakin bertambah dan terakhir dilaporkan mencapai 2 triliun euro.[19]
Melihat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya krisis ekonomi, investor di kelima negara berharap langkah-langkah yang lebih konkret untuk  menstabilkan kondisi keuangan pemerintah yang sedang dilanda krisis  utang sekarang ini. Mereka ingin melihat penciptaan  kerjasama di antara negara-negara yang menggunakan mata uang euro.[20]
Adapun, alasan penulis mengambil negara-negara Yunani, Irlandia, Portugal, Spanyol, dan Italia adalah pertama alasan geografis yaitu kelima negara tersebut merupakan anggota benua Eropa terkhusus bagian dari Uni Eropa yang notabene sejak terbentuknya menjadi kawasan yang mendapat sorotan dari mata internasional karena dinilai paling solid dalam bidang ekonomi dan politik sehingga memunculkan banyak prestasi dan kemajuan. Namun, kali ini menjadi perhatian dunia internasional bukan lagi karena kemajuannya tetapi karena terjadinya persoalan yang serius yaitu krisis ekonomi khususnya yang melanda lima negara anggotanya tersebut. Jadi, dalam bahasan ini penulis ingin mengetahui bagaimana kesiapan dan solidaritas regional Uni Eropa khususnya zona euro dalam mengatasi krisis ekonomi ini. Alasan kedua adalah faktor sebab-akibat, yaitu hal apa yang menyebabkan krisis ekonomi ini sehingga kerugian yang ditimbulkannya sangat besar bahkan mempengaruhi hampir semua negara di kawasan Eropa sehingga penulis ingin mengetahui bagaimana sikap Uni Eropa sebagai organisasi regional dalam mengatasi hal krisis yang terjadi di kawasan ini. Alasan ketiga adalah faktor waktu, yaitu krisis ekonomi ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama (2008-sekarang) namun masih saja menjadi salah satu fokus dunia internasional sampai saat ini.
Uni Eropa sebagai organisasi regional tentunya diharapkan oleh banyak pihak khususnya negara-negara yang terkena krisis ekonomi agar segera mencari jalan keluar untuk membawa keluar negara-negaranya dari krisis tersebut sehingga perekonomian regionalnya bisa kembali stabil seperti sedia kala. Dari fakta tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat sebuah penelitian yang berjudul; “Kebijakan Uni Eropa dalam Mengatasi Krisis Ekonomi PIIGS”.


Diplomasi Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Di Malaysia Pada Masa Pemerintahan Sby Tahun 2004-2009 (IS-25)



Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia yang letaknya berada di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua samudra yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Pada akhir tahun 1997-an ekonomi Indonesia mengalami kemunduran, hal ini di karenakan krisis ekonomi yang melanda sebagian besar negara-negara Asia pada tahun 1977-an termasuk Indonesia. Dampak dari krisis ekonomi tersebut sampai saat ini masih dirasakan didalam negeri. Terutama  pada masa pemerintahan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004 - 2009 yang terus mengalami banyak persoalan yang timbul khususnya dalam perlindungan Tenaga Kerja wanita.
Tingginya tingkat kepadatan pendududuk dan minimnya jumlah lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia semakin meningkat. Hal ini membuat penduduk untuk bergerak mencari pekerjaan yang layak, mudah dan tak membutuhkan latar belakang pendidikan yang tinggi. Dengan adanya Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia yang  bekerja tak meminta tapi berharap mendapatkan upah yang tinggi dengan latar belakang pendidikan yang rendah, hal itulah yang menyebabkan berbagai masalah yang timbul, seiring dengan berjalannya waktu menimbulkan berbagai macam persoalan. Tetapi TKW adalah penyumbang terbesar dalam proses perkembangan ekonomi di Indonesia.
Di dalam diskusi Internasional di PBB mengenai Hak Asasi Manusia yang  telah menghasilkan beberapa piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(1948), Dua perjanjian yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil hak ekonomi sosial dan Budaya(1966), dan Deklarasi Wina (1993). Didalam Deklarasi Wina yang tercermin dalam  tercapainya konsensus antara Negara- Negara  Barat dan nonbarat bahwa Hak Asasi Manusia memiliki sifat yang universal. Dan terus mengalami  kemajuan dalam  konsep  Hak Asasi Manusia  yang pada pencapaiannya telah mengalami sejarah baru, yaitu dengan di dirikannya Mahkamah Pidana Internasional yang khusus mengadili kasus pelanggaran terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang.[1]

Hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia sudah terjalin sejak Malaysia merdeka pada tahun 1957.  Namun  pada tanggal 17 September 1963 Hubungan Diplomatik ini sempat terputus sebagai akibat terjadinya konfrontasi IndonesiaMalaysia. Dalam proses pemulihan Hubungan Diplomatik antara Indonesia-Malaysia yang diawali di tandatanganinya  Bangkok Accord di Bangkok pada tanggal 1 Juni 1966 oleh Menteri Luar Negeri oleh  kedua negara mengenai penghentian konfrontasi. Sebagai tindak lanjut  pada tanggal 11 Agustus 1966 telah diselenggarakan pertemuan di Jakarta yang menghasilkan Perjanjian Pemulihan Hubungan Republik Indonesia-Malaysia (Jakarta Accord).[2]
Walaupun telah banyak mengalami perbedaan tetapi pada dasarnya mempunyai tujuan dan identitas yang sama yaitu Indonesia dan Malaysia adalah satu keluarga yang dimana Malaysia memberikan pengakuan kepada setiap orang Indonesia yang datang ke Malaysia untuk mendapatkan  pengakuan kewarganeraan. Dari kebijakan inilah banyak orang Indonesia yang pergi merantau dan mencari pekerjaan di Malaysia khusunya pada masa pemerintahan SBY 2004 – 2009 .[3]Yang menurut penulis disebut dengan  Love in relationship.
Dengan keberadaan TKW di Malaysia yang sering mengalami persoalan seperti dilecehkan oleh beberapa tindakan kekerasan oleh majikannya, nampaknya menjadi masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini. Seharusnya telah banyak program yang dilakukan pemerintah dan Badan lainnya seperti KBRI yang berada di Malaysia, Departemen Luar Negri yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dalam menangani masalah perlindungan TKW yang ada di Malaysia. Dimana setiap tahunnya Malaysia menawarkan pekerjaan khususnya bagi Tenaga Kerja Asing, yang memberikan peluang bagi masuk nya imigrasi di Malaysia.
Uraian di atas sangat jelas memberikan gambaran tentang masalah–masalah yang dialami oleh para TKW yang berada di Malaysia. Dengan memberikan fakta–fakta tentang kasus yang dialami oleh para TKW di Malaysia yang terus meningkat dari tahun 2004-2009 terbukti pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono khususnya. Penulis tertarik ingin mengetahui dan memberikan gambaran dalam sistem perlindungan TKW di Malaysia. Alasan  inilah yang membuat penulis memberikan judul penelitian”Diplomasi Indonesia  Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Wanita di Malaysia Pada Masa Pemerintahan SBY 2004 – 2009”.