Wednesday, July 3, 2013

CONTOH SKRIPSI TERBARU EKONOMI PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA ALOKASI UMUM, DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP KINERJA KEUANGAN DENGAN BELANJA MODAL



PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA ALOKASI UMUM, DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP KINERJA KEUANGAN DENGAN BELANJA MODAL SEBAGAI
VARIABEL INTERVENING DI KABUPATEN
DAN KOTA PROPINSI RIAU




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah
Selama ini dominasi Pusat terhadap Daerah menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat. Beranjak dari kondisi tersebut mendorong timbulnya tuntutan agar kewenangan pemerintahan dapat didesentralisasikan dari Pusat ke Daerah. Untuk mengatasi hal ini maka ditetapkanlah Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 ini menitikberatkan otonomi pada daerah kabupaten dan kota, dengan tujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain UU No.32 Tahun 2004 ditetapkan juga UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menyebabkan perubahan mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi. Undang–undang ini menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab kepada daerah. Konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas ini adalah pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara demokratis, adil, merata, dan berkesinambungan. Kewajiban itu bisa dipenuhi apabila pemerintah daerah mampu mengelola potensi daerahnya yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi sumber daya keuangan secara optimal. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan atas keadilan dan kepatuhan. Masyarakat selaku stakeholder keuangan pemerintah daerah dapat memantau aliran dana yang ada dipemerintahan sehingga kecurangan dapat dihilangkan.
Salah satu instrument untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah adalah dengan melakukan analisa rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan disahkan. Hasil rasio keuangan ini selanjutnya digunakan untuk tolak ukur dalam:
1.       
menilai kemandirian keuangan daerah dalam membangun penyelenggaraan otonomi daerah.

mengukur efektifitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.

mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya.


1.       
mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.

melihat pertumbuhan atau perkiraan perolehan pendapatan dan pengelolaan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Penggunaan analisis rasio sebagai alat analisis keuangan secara luas sudah diterapkan pada lembaga perusahaan yang bersifat komersial sedangkan pada lembaga publik khususnya pemerintah daerah masih sangat terbatas.

Hal ini disebabkan oleh:
1.       
keterbatasan penyajian laporan keuangan pada lembaga pemerintahan daerah yang sifat dan cakupannya berbeda dengan penyajian laporan keuangan oleh lembaga perusahaan yang bersifat komersial,

selama ini penyusunan APBD masih dilakukan berdasarkan pertimbangan incremental budget yaitu besarnya masing-masing komponen pendapatan dan pengeluaran dihitung dengan meningkatkan sejumlah persentase tertentu (biasanya berdasarkan tingkat inflasi). Karena disusun dengan pendekatan incremental maka sering kali mengabaikan bagaimana rasio keuangan dalam APBD. Misalkan adanya prinsip “yang penting pendapatan naik meskipun untuk menaikkan itu diperlukan biaya yang tidak efisien”. Menurut Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000, APBD seharusnya disusun dengan pendekatan kinerja (performance budget),

penelitian keberhasilan APBD sebagai penilaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah lebih ditekankan pada pencapaian target, sehingga kurang



Adapun pihak-pihak yang berkepentingan dengan rasio keuangan APBD ini adalah:
1.
DPRD sebagai wakil dari pemilik daerah,
2.
pihak eksekutif sebagai landasan dalam menyusun APBD berikutnya,
3.
pemerintah pusat/propinsi sebagai bahan masukan dalam pembinaan pelaksanaan pengelolan keuangan daerah,
4.
masyarakat dan kreditor sebagai pihak yang akan turut memiliki saham pemerintah daerah, bersedia memberikan pinjaman ataupun membeli obligasi.

Otonomi bertujuan agar masyarakat dapat kembali merasakan pertumbuhan ekonomi yang pesat di daerah tersebut. Namun ditengah perjalanan otonomi, kita selaku masyarakat harus mengetahui apakah otonomi di Propinsi Riau berjalan di jalur yang benar. Dengan otonomi maka daerah memperoleh banyak tambahan dana. Diharapkan dengan dana yang banyak ini maka kesejahteraan rakyat di Propinsi Riau dapat naik ataupun menjadi lebih baik dari sebelumnya, diiringi dengan meningkatnya kinerja pemerintah daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tulang punggung pembiayaan daerah. Karena itu, kemampuan suatu daerah menggali PAD akan mempengaruhi perkembangan dan pembangunan daerah tersebut. Di samping itu semakin besar kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka akan semakin kecil pula ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat. Sumber
keuangan yang berasal dari PAD lebih penting dibanding dengan sumber yang berasal dari luar PAD. Hal ini karena PAD dapat dipergunakan sesuai dengan kehendak dan inisiatif pemerintah daerah demi kelancaran penyelenggaraan urusan daerahnya. Sementara sumber keuangan yang berasal dari bantuan pemerintah pusat, umumnya sudah ditentukan untuk pembiayaan tertentu yang sifatnya mengikat. Oleh karena itu sangat wajar jika pemerintah daerah berusaha bagaimana memperoleh PAD semaksimal mungkin agar bisa memperoleh pendapatan yang sebesar-besarnya demi perkembangan dan pembangunan daerahnya, khususnya di Propinsi Riau.



No comments:

Post a Comment