Showing posts with label Akuntansi. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi. Show all posts

Wednesday, February 20, 2013

Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten…. (AK-58)



Persoalan keuangan daerah merupakan salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah, meskipun diakui bahwa berbagai variable lain juga mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, seperti misalnya variabel sumber daya manusia, organisasi, manajemen, sarana dan prasarana serta variabel penunjang lainnya. Pentingnya variabel keuangan daerah berkaitan dengan kenyataan bahwa mobilisasi terhadap sumber-sumber daya keuangan daerah dipandang sebagai bagian yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatakan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah maka otonomi ini dititikberatkan pada daerah kabupaten atau kota karena daerah kabupaten atau kota berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan dalam bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Daerah otonomi diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan keuangan kepada pemerintah pusat mempunyai proporsi yang lebih kecil.

Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan tugas pembangunan. Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan. Kinerja yang terkait dengan anggaran merupakan kinerja keuangan berupa perbandingan antara komponen-komponen yang terdapat pada anggaran.
APBD dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan pencapaian pembangunan, otoritas pengeluaran dimasa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah daerah atas sumber yang dipercayakan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja keuangan pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah dilaksanakan.
Pengelolaan kinerja keuangan kabupaten Bulukumba meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penilaian WDP pada pengelolaan kinerja keuangan daerah menunjukkan bahwa aparatur pemerintah masih lemah dalam mengelola keuangannya. Terlalu banyak kejanggalan arus anggaran baik dalam bentuk penerimaan maupun pengeluaran menjadi salah satu indikator yang dinilai menjadi penyebab buruknya sistem keuangan tersebut. Ada enam indikator yang paling lemah yakni; sistem administrasi yang serampangan, banyak kebocoran anggaran dalam pendapatan, lemahnya sistem pertanggungjawaban anggaran, peran Inspektorat lemah, SDM  Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) kurang dan lemah, dan tidak adanya good will dari setiap stakeholder dalam mengelola anggaran tersebut sesuai dengan skenario anggaran yang semestinya.
Analisis rasio keuangan APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dari satu periode dibandingkan dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecenderungan yang terjadi. Dengan analisa ini pemerintah dapat menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah, mengukur efektifitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah, mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah dalam membelanjakan pendapatan daerahnya, mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah, dan dapat melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mencoba mengangkat judul “Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba”.

Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat (Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif) (AK-57)



Indonesia adalah negara yang beragam budaya dan agama, sehingga kata zakat dan pajak adalah dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana negara kita ini mayoritas penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini memiliki makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Muslim yang memiliki harta dengan persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka dia akan menjadi orang yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak kecil dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil, karena pengemis pun bisa terkena pajak.
Beberapa ahli ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak karena zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
a.      Pembayaran yang diwajibkan;
b.      Tidak ada balasan atau imbalan;
c.      Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.
Zakat memenuhi persyaratan pertama dan kedua sedangkan persyaratan ketiga tidak. Zakat adalah pembayaran yang diwajibkan dan tidak ada balasan atau imbalan atas pembayaran tersebut, akan tetapi hanya dikenakan kepada orang Muslim di negara itu sedangkan orang-orang nonmuslim terbebas dari kewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, zakat bukanlah suatu pajak dalam arti yang sebenarnya. Sebenarnya zakat, seperti halnya menunaikan shalat atau mengerjakan haji, merupakan suatu bentuk ibadah atau tugas agama yang mempunyai perbedaan psikologis sangat berbeda dengan pajak biasa.
Zakat dianggap sebagai salah satu dari lima tiang agama Islam dan sudah barang tentu, posisi yang penting semacam ini tidak dapat diberikan kepada suatu jenis pajak betapapun pentingnya pajak tersebut. Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh dari pajak oleh pemerintah dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya masing-masing pajak. Sedangkan dalam hal zakat, pemerintah dalam negara Islam diberikan petunjuk khusus dalam kitab suci Al-Qur’an tentang bagaimana dan di mana membelanjakan hasil yang diperoleh melalui pengumpulan zakat. Pemerintah tidak mempunyai pilihan tapi harus membelanjakan hasil pengumpulan zakat itu sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

Persoalan di atas salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam yaitu persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Ironisnya, pajak sebagai sumber penerimaan negara mengalami penguatan, sementara zakat mengalami kemunduran dan dianggap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu Muslim.
Di Indonesia, seorang wajib zakat (muzakki), juga sebagai wajib pajak (taxs payers). Hal ini terlihat jelas dengan adanya dua kewajiban dalam dua undang-undang yang berbeda, yaitu kewajiban zakat dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan kewajiban pajak dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua undang-undang ini menyatakan bahwa zakat dan pajak adalah kewajiban. Hal inilah yang dirasakan oleh kaum Muslim sebagai suatu beban yang berat (Gusfahmi, 2007: 7).
Hal ini pula telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqih memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Dari segi pengelolaan, zakat dan pajak mempunyai pengelolaan yang berbeda. Akan tetapi yang menjadi catatan penting dalam hal ini setidaknya pengelolaan zakat ini mengikuti keberhasilan pengelolaan pajak. Pengelolaan pajak di Indonesia terbilang sukses, adapun faktor yang menunjang keberhasilan tersebut, yakni administrasi pajak yang tentunya harus efisien dan efektif. Menurut Ciptoherijanto dan Abidin dalam Abdalla (2010: 8-9) administrasi pajak yang baik harus meliputi tiga aspek, yaitu:
1.       Fungsi, administrasi pajak sebagai fungsi meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
2.       Sistem, administrasi pajak sebagai suatu sistem adalah merupakan seperangkat unsur yang saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan atau menyelesaikan suatu proses tertentu.
3.       Lembaga, sebagai suatu lembaga administrasi pajak meliputi badan-badan yang secara khusus menangani masalah perpajakan.

Berbeda halnya dengan pengelolaan zakat di Indonesia yang terbilang masih rendah kinerjanya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor (Anida, 2010: 2-3), yaitu:
1.       Rendahnya penghimpunan dana zakat melalui Lembaga Amil Zakat, karena perilaku wajib zakat (muzakki) yang masih karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek.
2.       Masih rendahnya efesien dan efektivitas tasharuf  (pendayagunaan) dana zakat terkait masih besarnya jumlah Organisasi Pengelola Zakat dengan skala usaha yang kecil.
3.       Lemahnya zakat karena ketiadaan lembaga regulator pengawas dan tidak jelasnya relasi zakat.
4.       Lemahnya kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia bidang zakat.

Sedangkan menurut Nuruddin (2010: 133) rendahnya kinerja pengelolaan zakat disebabkan pengelolaan zakat belum digarap secara serius dan profesional oleh pemerintah dengan perangkat aturan sesuai kecenderungan dan tuntutan daerah.
            Pengumpulan zakat hendaknya atau seharusnya merupakan sesuatu yang terprogram dan terencana, termasuk ditentukan jadwalnya dengan jelas, dan tetap berlandasan untuk beribadah kepada Allah SWT dengan ikhlas. Dalam penanganan zakat ini, perlu dicamkan bahwa para pembayar zakat hendaknya mengetahui ke mana harta zakatnya itu dibagikan dan dimanfaatkan. Badan Amil Zakat (BAZ) harus mempunyai dokumen dan data atau pembukuan yang rinci mengenai jumlah uang zakat yang diterima, orang yang membayarnya, kemana digunakan dan semacamnya. Sehingga sewaktu-waktu salah satu pembayar zakat ingin tahu data rinci mengenai zakatnya, BAZ bisa memberi jawaban dengan memuaskan.
            Zakat hendaknya tidak sekedar konsumtif, maka otomatis idealnya dijadikan sumber Dana Umat. Penggunaan zakat untuk konsumtif hanyalah untuk hal-hal yang bersifat darurat. Artinya, ketika ada mustahiq(orang yang berhak menerima zakat) yang tidak mungkin untuk dibimbing untuk mempunyai usaha mandiri atau memang untuk kepentingan mendesak, maka penggunaan konsumtif dapat dilakukan. Dana zakat akan lebih cepat digunakan untuk mengentaskan umat dari kemiskinan jika dikelola untuk menjadi sumber dana yang penggunannya sejak dari awal, seperti pelatihan, sampai dengan modal usaha. Bahkan mestinya perlu ada dana riset atau survey dan pengembangan serta dana administrasi (Azizy, 2004: 148-149).
            Pada survey di atas menunjukkan salah satu faktor yang menyebabkan pengelolaan dana zakat yang kurang efektif adalah tidak terprogram dan terencana dengan baiknya dana zakat, kemudian dari segi pengelolaan dana zakat yang terbilang masih rendah bila dibandingkan dari pengelolaan pajak karena pengelolaan pajak telah mempunyai fungsi, sistem dan lembaga yang benar-benar telah terstruktur dan dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif.”

Pengaruh Anggaran Partisipatif Terhadap Senjangan Anggaran Dengan Asimetri Informasi Sebagai Variabel Moderasi (AK-56)

Persaingan bisnis semakin lama semakin ketat, khususnya terkait dengan isu perdagangan bebas.Dalam kondisi seperti ini pihak manajemen perusahaan dituntut untuk dapat menjalankan perusahaan secara efektif dan efisien, sehingga perlu sistem pengendalian yang baik agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Pengendalian manajemen adalah proses yang dilakukan oleh manajemen untuk menjamin bahwa organisasi telah melaksanakan strateginya dengan cara yang efektif dan efisien dalam rangka untuk mencapai tujuan organisasi (Fauzi, 1994). Begitu halnya dengan pendapat (Simamora, 1999) dalam upaya pengendalian diperlukan perencanaan terlebih dahulu, perencanaan bagi seluruh organisasi berarti perencanaan bagi setiap aktivitas di dalamnya, meliputi aktivitas penjualan, produksi, pembelian, distribusi, dan pendanaan.
Perencanaan tersebut sebagai usaha untuk menjalankan perusahaan secara efektif dan efisien.Dalam perencanaan, pihak manajemen perusahaan memerlukan adanya suatu alat pembantu dalam perencanaan pengalokasian sumber daya perusahaan yang terbatas.Salah satu alat yang dapat membantu pihak manajemen tersebut adalah anggaran karena anggaran merupakan salah satu komponen penting dalam suatu perusahaan.
Peranan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.Anggaran memiliki dampak langsung terhadap perilaku manusia.Orang-orang merasakan tekanan dari anggaran yang ketat dan kegelisahaan atas laporan kinerja yang buruk sehingga anggaran seringkali dipandang sebagai penghalang kemajuan karier mereka.Oleh karena itu, keikut sertaan atau anggaran partisipatif dapat mendorong penetapan anggaran yang akurat.

Senjangan anggaran adalah perbedaan antara anggaran yang dinyatakan dan kapasitas anggaran terbaik yang secara jujur dapat diprediksikan.Manajer menciptakan senjangan dengan mengestimasikan pendapatan lebih rendah dan biaya lebih tinggi.Manajer melakukan hal ini agar target anggaran dapat dicapai sehingga kinerja manajer terlihat baik.
Karena karakter dan prilaku manusia yang berbeda-beda, anggaran partisipatif dapat berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap senjangan.Para pendukung pendapat bahwa anggaran partisipatif dapat mendorong terjadinya senjangan anggaran mengemukakan bahwa semakin tinggi anggaran partisipatif yang diberikan pada bawahan dalam penganggaran cenderung mendorong bawahan menciptakan senjangan anggaran.Kelompok yang tidak mendukung pendapat itu menyatakan bahwa anggaran partisipatif dapat mengurangi senjangan anggaran yang ditandai dengan komunikasi positif antara para manajer (Vonny 2010).
Hasil penelitian Onsi (1973), Camman (1976), Merchant, dan Dunk (1993) menunjukkan bahwa partisipatif dalam penyusunan anggaran dapat mengurangi senjangan anggaran. Hal ini terjadi karena bawahan membantu memberikan informasi pribadi tentang prospek masa depan sehingga anggaran yang disusun menjadi lebih akurat. Sedangkan hasil penelitian Lowe dan Shaw (1968), Young (1985), dan Lukka (1988) berbeda dengan penelitian yang dilakukan Onsi, Camman, Marchant dan Dunk. Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa anggaran partisipatif dan senjangan mempunyai hubungan positif, yaitu peningkatan partisipatif semakin meningkatkan senjangan anggaran.Hasil penelitian serupa juga dikemukakan oleh Falikhatung (2007) dan Veronica (2008) bahwa terdapat hubungan positif di antara anggaran partisipatif dengan senjangan angaran.
Seringkali perusahaan menggunakan anggaran sebagai satu-satunya pengukur kinerja manajemen.Penekanan anggaran seperti ini dapat memungkinkan timbulnya senjangan anggaran. Penilaian kinerja berdasarkan tercapai atau tidaknya target anggaran akan mendorong bawahan untuk menciptakan senjangan anggaran dengan tujuan meningkatkan prospek kompensasi.
Adanya ketidakseimbangan dalam kempemilikan informasi antara manajer atas dan bawah disebut sebagai informasi yang tidak simetris atau asimetri informasi (information asymetry).Asimetri informasi terjadi karena manajer bawah lebih terlibat langsung dalam operasional sehari-hari perusahaan jika dibandingkan dengan manajer atas.Pada hal informasi sangat berguna bagi perusahaan dalam kegiatan perencanaan, kontrol, dan pengambilan keputusan.Hal ini berarti manajer tingkat bawah memiliki informasi lebih lengkap yang dapat digunakan untuk melakukan perencanaan, estimasi, dan penganggaran.
Dalam anggaran partisipatif, penyusunan anggaran melibatkan manajer yang menyangkut sub-bagiannya sehingga tercapai kesepakatan antara manajer atas atau pemegang kuasa anggaran dan manajer bawah dalam penyusunan anggaran.Hal ini dilakukan dengan harapan dapat mencegah atau mengurangi terjadinya senjangan anggaran dan pencapaian anggaran yang ditetapkan.Namun anggaran partisipatif dinilai mempunyai konsekuensi terhadap sikap dan perilaku anggota organisasi.Perbedaan informasi (asimetri informasi) yang dimiliki berpengaruh terhadap tingkat hubungan partisipatif dan senjangan anggaran, oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji hubungan anggaran partisipatif dan senjangan anggaran serta menguji asimetri informasi sebagai variabel moderasi dalam memperkuat pengaruh anggaran partisipatif terhadap senjangan anggaran.
Judul yang diajukan penelitian ini adalah Pengaruh Anggaran partisipatif terhadap Senjangan Anggaran dengan Asimetri Informasi sebagai Variabel Moderasi”.Penelitian ini dilakukan dengan maksud menguji kembali hubungan antara anggaran partisipatif dengan senjangan anggaran, seperti yang telah dilakukan oleh Yuwono (1999) dengan menggunakan asimetri informasi sebagai variabel moderasi. Peneliti ingin mengetahui apakah dengan menggunakan teori yang sama tetapi menggunakan sampel yang berbeda, akan mendapatkan hasil yang sama dengan penelitian sebelumnya.

Monday, February 18, 2013

Analisis Pengaruh Kualitas Aktiva Produktif Terhadap Profitabilitas (Roa) Pada Pt Bank Mandiri Cabang Makassar (AK-55)

Salah satu hal yang ikut serta menunjang  keberhasilan pembangunan ekonomi adalah stabilnya sektor perbankan. Berdasarkan fungsi dasarnya sebagai penghimpun dan juga penyalur atas dana, maka bank akan selalu berkepentingan dengan pihak-pihak yang kelebihan dana dan juga pihak-pihak yang kekurangan atau membutuhkan dana, yang sering disebut dengan kreditur.Ini yang dinamakan fungsi intermediasi yang dapat dikatakan bahwa bank merupakan penyalur dana dari unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana kepada unit-unit yang kekurangan dana (Sinungan 1993:3). Dengan proses intermediasi seperti ini, bank sebagai lembaga intermediasi berperan penting dalam mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar sebagai salah satu sumber pembiayaan utama bagi dunia usaha, baik untuk investasi maupun produksi, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu sebagai lembaga yang berorientasi pada laba, bank juga akan mengusahakan bagaimana agar dana yang dihimpun tadi dapat memberikan keuntungan.Dalam aktivitasnya, bank akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan seputar fungsi dasar perbankan.
1
 
Persaingan antar bank di dalam merebut pangsa pasar merupakan salah satu hal yang wajar terjadi, strategi ofensif untuk merebut pasar pesaing menjadi modal utama bagi bank  di dalam menghimpun dana dari masyarakat. Likuiditas bank merupakan syarat mutlak bagi suatu perbankan di dalam melaksanakan berbagai aktivitas bisnisnya, yaitu untuk memenuhi kewajiban hutang-hutang bank, membayar kembali deposannya, serta memenuhi permintaan kredit.
Perbankan di Indonesia dalam melakukan aktivitas bisnisnya, yaitu dalam memenuhi fungsi dasarnya masih mengalami berbagai permasalahan yang mendasar yang hingga saat ini. Banyak bank-bank yang belum mampu secara maksimal  di dalam mengelola sumber daya mereka, sebagai contoh di satu sisi bank-bank yang mengalami under-liquid  akan kesulitan di dalam melakukan aktivitas bisnisnya secara maksimal dikarenakan kekurangan modal sebagai dasar beraktivitas. Di sisi lain, bank-bank yang mengalami over-liquid juga akan mengalami permasalahan, mereka akan kesulitan di dalam menyalurkan dana-dana tersebut dan berisiko terjadinya kredit tidak tertagih.

Banyaknya permasalahan perbankan seperti yang diterangkan tersebut diatas, mengindikasikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat selaku sumber dan tujuan atas aliran dana yang dihimpun oleh bank mengalami proses yang tidak stabil dan berubah-ubah. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dicapai oleh dunia perbankan itu sendiri, dan bagaimana upaya manajemen perbankan mengantisipasi setiap perubahaan yang terjadi pada lingkungannya baik nasional maupun global. Perubahan-perubahan dimaksud menyangkut masalah teknologi informasi, kebijakan atau regulasi pemerintah dan otoritas moneter, serta tuntutan konsumen yang semakin variatif.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja keuangan bank adalah dengan analisis profitabilitas. Kinerja suatu perusahaan sering diukur dengan bagaimana kemampuan suatu perusahaan itu menghasilkan laba. Dari sudut manajemen, rasio Return On Assets (ROA) dipandang sebagai alat ukur yang berguna karena mengindikasikan seberapa baik pihak manajemen memanfaatkan sumber daya total yang dimiliki oleh perusahaan untuk menghasilkan profit. Menurut Malayu Hasibuan (2002:100) Profiabilitas bank adalah kemampuan suatu bank untuk memperoleh laba yang dinyatakan dalam persentase. Profitabilitas pada dasarnya adalah laba (rupiah) yang dinyatakan dalam persentase profit.
Aktiva produktif adalah suatu aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai fungsinya (Lukman Dendawijaya:2009). Aktiva produktif merupakan asset yang dimiliki oleh bank yang penggunaannya dilakukan dengan cara penanaman dana kepada para pelaku ekonomi dan masyarakat. Aktiva yang produktif sering juga disebut dengan earning assets atau aktiva yang menghasilkan, karena penanaman dana tersebut dalah untuk mencapai tingkat penghasilan (laba) yang diharapkan. Aktiva produktif terdiri atas kredit, surat berharga, penempatan dan peyertaan.
Dengan meningkatnya Kualitas Aktiva Produktif (KAP) diharapkan kinerja bank juga meningkat (terutama pencapaian laba). Dahlan Siamat (1999) dan Sinungan (1997) juga menyatakan jika kualitas aktiva produktif meningkat, maka perolehan laba bank juga meningkat; karena perolehan laba bank sangat tergantung dengan penempatan dana disisi aktiva (produktif).
Alasan dipilihnya Profitabilitas (ROA) merupakan indikator penting dari laporan keuangan yang memiliki berbagai kegunaan. Rasio ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan, semakin besar ROA suatu bank semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aktiva. Laba pada umumnya dipakai sebagai suatu dasar pengambilan keputusan investasi, dan prediksi untuk meramalkan perubahan laba yang akan datang. Investor mengharapkan dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan akan memperoleh tingkat pengembalian yang tinggi sehingga laba yang diperoleh jadi tinggi pula. Secara rinci ROA selama periode pengamatan nampak dalam tabel 1.1 sebagai berikut;


Tabel 1.1
Perbandingan KAP dan ROA
Tahun 2006-2010
(dalam %)

Tahun
KAP
ROA
2006
0,577762
1,078915
2007
0,948767
2,659066
2008
1,036661
2,342558
2009
1,370132
2,859645
2010
0,982131
2,271533
                              Sumber : Laporan Keuangan PT Bank Mandiri (persero) TbkMakassar

  Dari tabel 1.1 diketahui bahwa rasio ROA PT. Bank Mandiri (persero) Tbk mengalami tren yang berfluktuasi selama kurun waktu 2004hingga 2010. ROA PT Bank Mandiri (persero) Tbk pada tahun 2006 sebesar 1,0789%, pada tahun 2007 naik menjadi 2,6590% pada tahun 2007. Pada tahun 2008 menunjukkan kinerja menurun menjadi 2,3425% namun di tahun 2009 ROA kembali naik menjadi 2,859% dan pada tahun 2010 kembali menunjukkan kinerja yang menurun menjadi 2,271%. Melihat kondisi tersebut, keinerja PT Bank Mandiri (persero) Tbk. menunjukkan trend ROA yang berfluktuasi  sehingga akan mempengaruhi kinerja operasional pada periode berikutnya seningga perlu dikaji factor yang mempepengaruhi perubahan ROA tersebut. Perolehan laba bank sangat bergantung dengan penempatan dana disisi aktiva (produktif) karena dengan meningkatnya kualitas aktiva produktif (KAP) maka kinerja bank juga semakin meningkat (terutama pencapaian laba) (Dahlan Siamat, 1999; dan Sinungan, 1997).
Dari tabel 1.1 dapat dilihat perkembangan KAP PT. Bank Mandiri (persero) Tbk mengalami tren yang berfluktuasi selama kurun waktu 2004 hingga 2010. ROA PT Bank Mandiri (persero) Tbk pada tahun 2006 sebesar 0,5777%, pada tahun 2007 naik menjadi 0,9487% pada tahun 2007. Pada tahun 2008 naik menjadi 1,0366% . di tahun 2009 ROA kembali naik menjadi 1,3701% dan pada tahun 2010 kembali menunjukkan kinerja yang menurun menjadi 0,9821%
            Dari analisis tabel 1.1 dapat diketahui bahwa pada tahun 2008 terdapat permasalahan, dimana pada saat kualitas aktiva produktif meningkat justru disatu sisi profitabilitas perusahaan yang diukur dengan instrumen ROA mengalami penurunan hal ini tidak sesuai dengan teori dimana pada saat kualitas aktiva produktif meningkat akan menyebabkan peningkatan pada ROA pula karena aktiva produktif yang berkualitas adalah aktiva produktif yang tingkat resiko gagal bayarnya sedikit sehingga Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) yang dipersiapkan juga sedikit, implikasi akhirnya akan meningkatkan ROA perusahaan.
Untuk itulah penulis tertarik untuk meneliti pengaruh Kualitas Aktiva Produktif (KAP) terhadap profitabilitas yang diperoleh bank yang dinyatakan dengan Return on Assets (ROA) dengan judul penelitian “Analisis Pengaruh Kualitas Aktiva Produktif Terhadap Profitabilitas (ROA) Pada PT Bank Mandiri Cabang Makassar.”

Pengaruh Partisipasi Dalam Penyusunan Anggaran,Motivasi Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pt. Hadji Kalla (AK-54)

Persaingan di dunia usaha yang semakin ketat dewasa ini menuntut perusahaan untuk dapat beroperasi seefektif dan seefisien mungkin. Agar dapat menjalankan atau mengoperasikan suatu organisasi yang besar dan kompleks secara efisien, maka manajemen akan membutuhkan berbagai informasi yang diperlukan sehubungan dengan aktivitas operasi perusahaan. Pengendalian manajemen merupakan bagian dari satu siklus kejadian yang berkesinambungan. Pengendalian juga adalah aktivitas terakhir setelah pencapaian tingkat yang baru.
Penelitian mengenai penyusunan anggaran dan efektivitasnya dalam peningkatan kinerja merupakan topik yang penting, karena anggaran menjadi alat
utama pengendalian setiap perusahaan. Selain menjadi alat pengendalian, anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur performance setiap manajer. Anggaran juga dapat menjadi alat untuk memotivasi kinerja anggota organisasi, anggaran sebagai alat yang dapat digunakan atasan untuk menyelaraskan, mengkoordinasikan dan memotivasi bawahan, dan alat untuk mendelegasikan wewenang atasan kepada bawahan (Hofstede dalam Supomo, 1998).
Selain hal tersebut di atas, dalam pengertian anggaran yang lebih luas juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur orang-orang dalam organisasi. Dengan demikian, penyusunan anggaran menjadi kompleks karena akan berdampak kepada fungsional atau disfungsional suatu sikap dan perilaku anggota organisasi yang ditimbulkannya. Untuk menghindari terjadinya disfungsional perilaku anggaran di dalam organisasi, perlu diikutsertakan manajemen pada level yang lebih rendah dalam proses penyusunan anggaran. Para bawahan yang ikut dilibatkan di dalam penyusunan anggaran akan mempunyai tanggungjawab dan konsekuensi moral serta pengetahuan mengenai usaha yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan yang telah ditargetkan.

Menurut Kaplan (1988) dan Horngren dkk (2000) dalam Sultrayani (2007:1) menyatakan bahwa sistem akuntansi manajemen menyediakan informasi kinerja karyawan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan perusahaan, dengan demikian memungkinkan karyawan mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan. Dalam proses manajemen terdapat 4 (empat) fungsi umum dalam suatu organisasi yaitu, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian (Amirullah, 2004:11). Pada fungsi perencanaan dan fungsi pengendalian, manajemen menggunakan informasi dalam menetapkan rencana yang bersifat kuantitatif yang secara formal disebut anggaran. Setiap akhir tahun perusahaan melakukan proses pencatatan, pengukuran dan pelaporan hasil pelaksanaan apakah sesuai yang di harapkan oleh perusahaan atau tidak. Hasil yang telah dicapai merupakan rangkaian tindakan manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran. Jadi anggaran memiliki fungsi perencanaan dan pengendalian, di sisi lain juga berhubungan dengan aspek perilaku karena dalam proses penyusunan anggaran melibatkan para karyawan dalam proses tersebut.
          Para manajer pada setiap departemen harus memiliki input yang penting dalam menggambarkan pendapatan dan biaya, karena mereka terlibat langsung dan sangat memahami setiap kegiatan dalam departemen mereka. Anggaran dapat digunakan untuk memotivasi karyawan agar memperbaiki perilaku dan sikap. Karyawan harus memberikan rekomendasi, merevisi angka-angka dalam anggaran bila diperlukan dan menyetujui ataupun tidak menyetujui item-item utama. Input karyawan diperlukan karena mereka sangat memahami operasi tersebut (Siegel, 2001:3)
          Supriyono (2001:95) menyatakan bahwa anggaran disusun untuk membantu manajemen mengkomunikasikan tujuan organisasi pada semua manajer pada unit organisasi dibawahnya. Untuk mengkoordinasikan kegiatan dan untuk mengevaluasi prestasi para manajer, penyusunan anggaran tidak boleh hanya dilakukan oleh manajer puncak tetapi harus didukung dengan peran serta secara aktif para manajer tingkat menengah dan bawah sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Hal inilah yang dikenal dengan anggaran partisipatif. Anggaran partisipatif tidak berarti bahwa setiap manajemen dapat memilih dengan bebas apa yang akan dituju di dalam anggarannya, namun anggaran partisipatif berarti manajer setiap pusat pertanggungjawaban mempunyai kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan alasan mengenai anggaran yang diusulkannya.
          Keterlibatan manajer tingkat bawah dalam penyusunan anggaran akan meningkatkan moral dan menimbulkan inisiatif yang sangat besar pada semua tingkatan manajemen. Partisipasi juga meningkatkan rasa kebersamaan yang akan cenderung meningkatkan kerjasama dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian, akan diperoleh informasi yang lebih detail untuk menentukan target anggaran dengan menambah keakuratan data serta informasi dalam proses penyusunan anggaran.
          Menurut Siegel dan Marconi (1989:125), menyatakan bahwa karyawan yang berpartisipasi dalam penyusunan anggaran  ikut serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan anggaran tersebut sehingga para karyawan akan berusaha meningkatkan kinerjanya.dalam rangka meningkatkan kinerja karyawan, maka hal lain yang perlu diperhatikan yaitu faktor motivasi menurut Nursutan (2001:32). Dalam hal ini motivasi sangat berperan penting dalam meningkatkan semangat kerja karyawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Menurut Siagian (2001:128), pengertian motivasi adalah keseluruhan proses pemberian motif bekerja pada bawahannya sedemikian rupa, sehingga mereka mau bekerja dengan ikhlas demi terciptanya tujuan organisasi dengan efektif dan efisien. Motivasi pada dasarnya suatu proses untuk mempengaruhi seseorang agar mau melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi atau dorongan untuk bekerja sangat penting artinya bagi perusahaan, adanya motivasi pada karyawan untuk bekerjasama akan mendukung tercapainya tujuan perusahaan (Nursutan, 2001:33). Dengan adanya motivasi berarti telah memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan kemampuannya.
Menurut Handoko (2001:252), motivasi merupakan keadaan dalam pribadi seseorang yang mendorong keinginan individu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berguna untuk pencapaian tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi ada dua yaitu pertama motivasi internal, menurut Nawawi (1998: 351), pendorong kerja yang bersumber dari dalam diri pekerja sebagai individu. Berupa kesadaran mengenai pentingnya pekerjaan yang dilaksanakan, seperti: minat, kemampuan dan harapan. Kedua, motivasi eksternal menurut Nawawi (1998:351), yakni mendorong kerja yang mengharuskan melaksanakan pekerjaan secara maksimal. Seperti: suasana kerja, gaji, fasilitas perusahaan dan kebijaksanaan perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja, motivasi mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan produktivitas kerja karyawan, apabila seorang karyawan termotivasi, maka senantiasa akan mempunyai gairah kerja yang tinggi yang nantinya akan berpengaruh pada prestasi kerjanya. Dengan pemberian motivasi yang tepat dan baik pada karyawan, hal ini dapat mengubah perilaku karyawan untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang diberikan kepadanya dengan semangat kerja yang tinggi sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
Faktor lain yang mempengaruhi kinerja karyawan adalahlingkungan kerja. Lingkungan kerja merupakan segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam mejalankantugas-tugas yang dibebankan, misalnya kebersihan, musik dan sebagainya (Nitisemito,2002:197).
Lingkungan kerja fisik dalam suatu perusahaan merupakan suatu kondisi pekerjaan untuk memberikan suasana dan situasi kerjakaryawan yang nyaman dalam pencapaian tujuan yang diinginkan oleh suatu perusahaan. Kondisi kerja yang buruk berpotensi menjadi penyebab karyawanmudah jatuh sakit, mudah stres, sulit berkonsentrasi dan menurunnya produktivitas kerja. Bayangkan saja, jika ruangan kerja tidak nyaman, panas,sirkulasi udara kurang memadai, ruangan kerja terlalu padat, lingkungan kerjakurang bersih, berisik, tentu besar pengaruhnya pada kenyamanan kerjakaryawan. Dalam mencapai kenyamanan tempat kerja antara lain dapat dilakukan dengan jalan memelihara prasarana fisik seperti kebersihan yang selalu terjaga, penerangan cahaya yang cukup, ventilasi udara, suara musikdan tata ruang kantor yang nyaman. Lingkungan kerja dapat menciptakan hubungan kerja yang mengikat antara orang-orang yang ada didalam lingkungannya (Nitisemito, 2002:183).
          Hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya mengindikasikan bahwa partisipasi karyawan dalam penyusunan anggaran dan motivasi akan mempengaruhi kinerja karyawan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Budiman (2008).   Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara variabel partisipasi karyawan dalam penyusunan anggaran dan motivasi terhadap kinerja karyawan. Demikian halnya, penelitian mengenai pengaruh motivasi dan lingkungan kerja karyawan terhadap kinerja karyawan yang dilakukan oleh Septianto (2010) menunjukkan hasiladanya pengaruh yang signifikan antara motivasi dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan.
          Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, penulis merasa tertarik untuk mengkaji ulang beberapa variabel dengan cara yang agak berbeda dari penelitian sebelumnya yaitu ada 3 variabel bebas yang digabungkan dengan satu variabel terikat (dependen) dalam hal ini akan dikaji tentang sejauhmana pengaruh partisipasi karyawan dalam penyusunan anggaran, motivasi dan lingkungan kerja pada PT Hadji Kalla akan mempengaruhi kinerja karyawan, di mana dalam penelitian ini partisipasi dalam penyusunan anggaran, motivasi dan lingkungan kerja sebagai variabel bebas (independen) dan kinerja karyawan sebagai variabel terikat (dependen).
          PT Hadji Kalla merupakan salah satu perusahaan yang telah menerapkan participate budgeting (penganggaran partisipatif) dengan melibatkan manajer dari manajemen tingkat bawah. Dalam menyusun anggaran, manajer dilibatkan oleh para kepala seksi yang bertanggungjawab pada suatu unit bisnis. Untuk menyusun anggaran, masing-masing unit bertanggungjawab mengajukan usulan anggaran kepada pimpinan tertinggi berdasarkan pada pedoman penyusunan anggaran untuk dinilai dan ditetapkan.
          Berdasarkan latar belakang di atas penulis bermaksud untuk mengetahui apakah variabel partisipasi karyawan dalam penyusunan anggaran, motivasi dan lingkungan kerja pada PT Hadji Kalla dapat meningkatkan kinerja karyawan, maka judul penelitian ini adalah:
Pengaruh Partisispasi Dalam Penyusunan Anggaran, Motivasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT Hadji Kalla

Wednesday, February 13, 2013

Studi Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Perpajakan di Indonesia (AK-53)

Untuk menunjang dan menjalankan pembangunan nasional tentunya pemerintah Indonesia membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan bersifat kontinu. Pemerintah Indonesia mendapatkan dana tersebut dari berbagai macam pemasukan negara. Pemasukan terbesar negara adalah berasal dari sektor perpajakan. Menurut data  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010, peranan penerimaan perpajakan sudah mencapai 80% dari penerimaan dalam negeri.
Pajak erat hubungannya dengan pembangunan nasional. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah,
rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Fungsi semacam itu disebut dengan fungsi budgetair dari pajak.

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat muslim terbesar di dunia, persentase nya mencapai 88% . Inilah yang menjadi salah satu pemicu perkembangan nilai-nilai syariah Islam di Indonesia.
Dewasa ini sudah mulai banyak dilaksanakan penerapan sistem syariah di Indonesia, terutama dalam sistem perekonomian. Perkembangan praktik bisnis syariah ini seiring dengan semakin besarnya keinginan dan harapan masyarakat Muslim di Indonesia untuk menerapkan nilai-nilai syariah Islam di berbagai sistem atau praktik bisnis yang dijalankan di Indonesia. Upaya pemahaman mengenai kegiatan ekonomi dan praktik bisnis yang berdasarkan syariah Islam mulai terlihat di awal tahun 1990-an.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dimulai dengan pembentukan perbankan syariah yang ditandai dengan berdirinya Bank syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Walaupun di awal pembentukannya Bank Muamalat sempat mengalami kesulitan sehingga harus mendapatkan suntikan dana dari IDB sehingga pada tahun 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 sudah terdapat tiga institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah terdapat 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Perkembangan sistem perbankan syariah yang sangat pesat dalam kurun waktu yang cukup singkat dikarenakan semakin tingginya minat dan kepercayaan masyarakat Indonesia terutama kaum Muslim untuk menggunakan produk dari perbankan syariah. Pertumbuhan minat masyarakat terhadap bank-bank syariah bahkan mencapai 70% dan sudah dapat bersaing dengan bank-bank konvensional yang dari awal telah diterapkan di Indonesia.
Dengan semakin berkembangnya praktik perbankan syariah di Indonesia, menyebabkan semakin banyaknya institusi-institusi keuangan yang gencar mengkaji lebih dalam dan menerapkan produk syariah lainnya seperti pembiayaan syariah, lembaga keuangan syariah non bank, reksa dana syariah, obligasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan sebagainya.
Namun demikian, walaupun praktik bisnis syariah sudah sangat berkembang di Indonesia, perekonomian syariah masih hanya dianggap sebagai salah satu solusi alternatif untuk bisa keluar dari krisis ekonomi yang masih terjadi di Indonesia.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, seharusnya pemerintah Indonesia dapat melaksanakan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governancedalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Sehingga  praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat dan berpihak pada kebenaran.
Maksud dari sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang universal adalah walaupun sistem ekonomi syariah bersumber dari nash Al-Quran dan Sunnah Rasul, namun tetap bersifat universal dan tidak eksklusif sehingga dapat diterapkan di Indonesia sekalipun, yang bukanlah sebuah negara Islam. Sistem ekonomi berbasis syariah bukan hanya diterapkan negara-negara Islam tetapi telah banyak pula diterapkan di negara-negara barat. Hal ini terjadi karena nilai-nilai dan prinsip Islam seperti keadilan, transparansi, dan perlakuan yang sama dalam meraih kesempatan berusaha dapat diterima di semua kalangan.
Salah satu sistem yang belum tersentuh dengan konsep syariah di Indonesia adalah sistem perpajakannya. Padahal sistem perpajakan dalam Islam juga telah ada sejak zaman Rasulullah Saw dan para khalifahnya. Namun seiring dengan menguatnya pengaruh prinsip sosialisme dan kapitalisme yang dibawa negara-negara barat, konsep ini sempat ditinggalkan oleh umat manusia khususnya umat Muslim.
Ekonomi Islam termasuk konsep pajak dalam Islam terdiri dari nilai-nilai filosofis seperti nilai Tauhid, Keadilan, Musyawarah, Kebebasan, dan Amanah atau tanggung jawab (Antonio, 1993: 14). Seharusnya nilai-nilai Islam ini dapat menjadi pedoman, landasan, dan dasar yang harus dipegang oleh umat muslim dalam melaksanakan kegiatan perekonomiannya sehingga senantiasa sesuai dengan syariat Islam yang diperintahkan oleh Allah Swt. Namun seperti diketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia merupakan sistem konvensional yang tentunya berbeda dengan konsep syariah dalam Islam. Sehingga belum tentu dalam sistem perpajakan di Indonesia terdapat nilai-nilai Islam yang seharusnya dijalankan oleh umat Muslim.
Apalagi sampai hari ini belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pajak itu halal. Ironisnya bahwa hal sepenting pajak ini belum mendapatkan fatwa dari MUI sedangkan MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa tentang rokok, mie instan, aliran sesat Ahmadiyah, dan lain-lain. Ketua MUI, Bapak KH. Ma’ruf Amin pernah ditanyai mengenai hal ini, beliau menjawab bahwa, “ MUI tidak mengeluarkan fatwa, kalau tidak diminta” artinya fatwa harus diminta terlebih dahulu oleh Menteri Keuangan. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Muslim karena ternyata pajak yang selama ini dijalankan di Indonesia belum diketahui haram halalnya.
Sedangkan umat Muslim dituntut untuk menjalankan seluruh kegiatannya di muka bumi ini sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Sudah menjadi kewajiban umat Muslim untuk menjalankan seluruh perintah Allah Swt melalui Al-Quran dan Sunnah Rasul yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Sebagaimana Firman Allah dan QS An-Nisa [4] ayat 136:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنزَلَ مِن قَبْلُ ۚ وَمَن يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا﴿١٣٦﴾

Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada kitab (Al-Quran) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh”

Hal ini tentu saja menimbulkan dilema bagi umat Muslim di Indonesia karena sebagai warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi wajib pajak, mereka diharuskan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. sementara umat muslim belum mengetahui dengan jelas apakah perpajakan di Indonesiasudah sesuai dengan syariat islam dan halal untuk dikerjakan sehingga umat muslim tidak harus ragu dalam menjalankan dan membayar kewajiban pajak mereka sebagai warga negara Indonesia.
 Sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk mencari tahu kebenaran dari segala sesuatu yang terdapat keraguan di dalamnya. Berdasarkan hal inilah penulis merasa perlu untuk mencari tahu tentang bagaimana perspektif Islam memandang kewajiban membayar pajak di Indonesia ditinjau dengan menganalisa nilai-nilai Islam apa saja dari kelima nilai filosofis ekonomi Islam yang telah ada dalam sistem perpajakan di Indonesia. hal ini penulis lakukan agar di akhir penelitian,
 penulis dapat mengukur seberapa besar nilai-nilai Islam telah diimplementasikan dalam perpajakan di Indonesia dan menarik kesimpulan apakah pajak tersebut telah sesuai dengan syariat yang diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tema ini dengan judul: Studi Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Perpajakan di Indonesia”
 Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini