Showing posts with label Ilmu Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Pemerintahan. Show all posts

Tuesday, February 26, 2013

Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin Di Kabupaten .... Periode 2004 -2009 (PLT-5)



Bangsa Indonesia yang sedang berada dalam proses belajar bagaimana hidup di alam demokrasi, masyarakat pada umumnya membutuhkan pemimpin-pemimpin yang menghayati peran dan fungsinya. Pemimpin selalu menjadi fokus dari semua gerakan aktivitas baik dalam aktivitas politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Menurut Kartini Kartono, menjelaskan bahwa tentang pentingnya ketertiban, dalam kompleksitas masyarakat, manusia harus hidup bersama dan bekerja sama dalam suasana yang tertib dan terbimbing oleh seorang pemimpin, dalam mencapai tujuan bersama, diperlukan kerja yang kooperatif yang perlu dipandu oleh seorang pemimpin. Jadi selain ketertiban yang perlu juga diperhatikan adalah panutan. Suatu komunitas (daerah) memerlukan panutan, yakni sosok yang dianut, yang dianggap mampu mengayomi dan melindungi komunitasnya, dan dapat diandalkan. Kepemimpinan merupakan suatu hubungan antara pihak yang memiliki pengaruh dengan pihak yang dipengaruhi, dan merupakan suatu kemampuan menggunakan sumber pengaruh secara efektif.
Sebutan politik dalam kepemimpinan politik menunjukkan kepemimpinan berlangsung dalam suprastruktur politik (lembaga-lembaga pemerintahan), dan yang berlangsung dalam infrastruktur politik (partai politik dan organisasi kemasyarakatan)[1]. Pemimpin politik umumnya lebih menggunakan hubungan-hubungan formal dan personal dalam menggerakkan pengikutnya untuk mencapai tujuan tertentu. Konsep kepemimpinan politik merupakan suatu hal yang pokok dalam sistem politik, kerja sama mencapai suatu tujuan. Hal ini menimbulkan beberapa inti yang terkandung dalam kepemimpinan politik itu menyangkut hal kepemimpinan politik ada pengaruh, konteks kepemimpinan politik adalah kelompok, serta adanya unsur pencapaian tujuan.[2]

Kepemimpinan politik tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah sampai kedaerah baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten / kota. Kabupaten Wajo sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi turut pula terjadi  dinamika pada kepemimpinan politik kepala daerah pada masa ke masa (periode ke periode).  Ketika kepemimpinan politik tersebut dikemas oleh aktor politik dalam bentuk dominasi yang sanggup mempengaruhi orang lain dengan menggunakan atribut kepemimpinannya baik berupa kepercayaan, nilai-nilai, sifat, pengetahuan, dan keterampilan maka akan berdampak pada kepemimpinan politiknya.
H.Andi Asmidin merupakan Purnawiran TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel, merupakan kepala daerah Wajo periode 2004-2009. Sebelumnya karir militernya dimulai sejak menamatkan pendidikan militernya di AMI Tk. III tahun 1964, kemudian mengikuti kursus dan pendidikan militer lainnya diantaranya SECAPA 1965, KUMINU ADJ 1966, SUSPEDA ADJ 1973, SISLAPA 1977, TAR DANMIN 1982, SUS FUNGPERS 1083 dan SUS YAWAN ABRI 1987[3]Sedangkan jabatan penting yang telah diraihnya Kardik Dalkar ADJ DAM XIII Merdeka, Karo Hiburan ADJ DAM XIII Merdeka, Karo Milsuk Persmil Inmindam XIII Merdeka, Karo Minspersmil inmindam XIII Merdeka dan I Minscab Rem 141, Kabag minpersmil inmindam XIV Hasanuddin dan lain sebagainya. Riwayat kepangkatan H. Andi Asmidin Pelcapa 1-11-1965, Letda 1-11-1968, Lettu 1-01-1971, Kapten 1-01-1973, Mayor 1-01-1973, Letkol  1-10-1986 dan Kolonel 1-04-1956.
Ini menarik untuk dilihat, kepemimpinan politik kepala daerah di Kabupaten Wajo terlihat kecendrungan perbedaan antara sipil dan militer. Dari kepemimpinan kepala daerah H. Andi Hasanuddin Oddang sampai kepemimpinan sekarang Drs. H. Andi Burhanuddin Unru cenderung didominasi oleh sipil sebanyak (5 kepala daerah terpilih) dan hanya sedikit (3 kepala daerah terpilih) yang berasal dari militer.  Perbedaan tersebut dapat dilihat:[4]
1.    H. Andi Hasanuddin Oddang periode 1962 s/d 1967 berlatar belakang sipil;
2.    H. Andi Unru, periode 1967 s/d 1978 berlatar belakang militer;
3.    H. Rustam Effendi, periode 1978 s/d 1988 berlatar belakang militer;
4.    Dr. Ir. H. Rady A Gani, periode 1988 s/d 1993 berlatar belakang sipil;
5.    Drs. H. Dachlan Maulana Ms periode 1993 s/d 1999 berlatar belakang sipil
6.    Drs. H. Naharuddin Tinulu Ms, periode 1999 s/d 2004 berlatar belakang sipil;
7.    H. Andi Asmidin, periode 2004 -2009 berlatar belakang militer ; *[5]
8.    Drs. H. Andi Burhanuddin Unru, periode 2009 s/d sekarang berlatar belakang sipil.
Kemunculan H. Andi Asmidin yang mewakili militer sangat menarik  mengingat di Wajo itu kepala daerahnya cenderung dilatar belakangi oleh sipil, dan setelah tiga kepala daerah terpilih berasal dari sipil ( Rady A. Gani, Dachlan Maulana, dan Naharuddin Tinulu) barulah militer kembali terpilih. Mengingat sejarah di Indonesia beberapa tahun yang lalu, tahun 1999 untuk menetukan siapa presiden pertama yang memulai era reformasi setelah Habibie turun akibat lepasnya Timur – Timur melalui sidang istimewa MPR, satu slogan yang muncul di masyarakat yang trauma rezim Soeharto yang pejabat politiknya dipenuhi orang militer yaitu ”Asal Jangan Tentara” malah slogan semacam ini berbalik di Kabupaten Wajo,memasuki masa reformasi malah kaum militerlah yang terpilih kembali.
H. Andi Asmidin yang mewakili karirnya dibidang pemerintahan sejak di lantik menjadi kepala daerah Kabupaten Wajo pada tanggal 08 Februari 2004 untuk periode 2004 – 2009. Menambah pengalaman hidupnya semakin matang, dinamis, dan kompleks yang membawanya menjadi sosok pemimpin politik yang tangguh dan patut ditaladani. Melalui visinya ”Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Wajo yang maju, mandiri, demokratis, beradab, bernafaskan iman dan taqwa serta dengan semangat Yassiwajori” dengan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan agama, menata kelembagaan dan peranan pemerintah sebagai pengayom masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembangunan (alam, teknologi, modal dan sosial).[6] Suami Hj. Andi Weda ini berjuang keras untuk memajukan Kabupaten Wajo kedepannya dengan tanggung jawab penuh memimpin Wajo, memaknai tanggung jawab sebagai seorang aktor yang pernah digembleng di dunia militer dan menjadi kepala daerah yang berdemokratis yang selalu memegang penuh nilai – nilai kelokalan dan budaya lokal Wajo, dimana sangat dipahami sebagai nilai-nilai sosial kultural yang dijadikan oleh masyarakat sebagai patron (pola) dalam melakukan aktivitas keseharian. Demikian penting dan berharganya nilai budaya lokal ini, maka sebagai pemimpin bugis – Wajo apalagi dari kaum bangsawan, suatu strata sosial yang sangat dihargai di Bugis Wajo menjadikan H. Andi Asmidin diharapkan mampu bertindak sebagai seorang bugis Wajo yang harus mematuhi nilai – nilai seorang Bugis – Wajo dalam memimpin. Mengangkat masalah kepemimpinan politik H. Andi Asmidin di Kabupaten Wajo periode 2004 -2009, penulis ingin mengulasnya bagaimana keterkaitan antara latar belakang H. Andi Asmidin sebagai kepala daerah, sebagai seorang militer dan sebagai seorang yang berlatar belakang bugis bangsawan, Ketiga hal tersebut yang menimbulkan rasa ingin tahu penulis, bagaimana gaya kepemimpinan politik H. Andi Asmidin di Kabupaten Wajo periode 2004-2009.
H. Andi Asmidin terbilang banyak melahirkan gebrakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Wajo baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Wajo. H. Andi Asmidin bukan hanya pintar dalam menggerakkan kemampuan individualnya, akan tetapi juga mampu menggerakkan atribut sekelilingnya dalam menjalankan kepemimpinan politiknya, hal ini tergantung pada gaya kepemimpinan politik seorang H. Andi Asmidin dalam memimpin Kabupaten Wajo periode 2004 – 2009. Kebijakan politik merupakan seluruh kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang membutuhkan dukungan oleh seluruh komponen masyarakat, terutama kemampuan politik pemimpinnya (political will). Hal ini yang dimiliki Kol. Purn. H. Andi Asmidin kemampuan dalam menjalankan eksistensinya dalam dunia politik, baik secara sebagai kepela daerah, sebagai seorang militer dan seorang bugis bangsawan yang memiliki ciri khas gaya kepemimpinan politik yang tersendiri, dan berusaha memberikan yang terbaik khususnya masyarakat Kabupaten Wajo. Melihat masa kepemimpinan politik H. Andi Asmidin periode 2004 s/d 2009 secara khusus, penulis kemudian tertarik untuk mendeskripsikan kepemimpinan politiknya yang masih kurang tertuang dalam bentuk buku – buku, majalah, artikel dan makalah. Penulis tertarik untuk melakukan kajian tentang ”Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin di Kabupaten Wajo Periode 2004-2009”

Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten ...(IPM-34)



Penyelenggaraan pembangunan merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada manusia pelaksananya, sebab apapun yang dimliki oleh suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak ditangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat ketat dewasa ini.
Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah merupakan tulang punggung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi dewasa ini telah berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar tugas-tugas manusia, namun factor manusia masih sangat diperlukan. Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh kemampuan manusia untuk mengolahnya.
Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam usaha mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa ;
“kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara khususnya pegawai negeri, karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata pada masyarkat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (penjelasan umum)”
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.
Oleh karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, diperlukan adanya koordinasi dan pengendalian yang intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat atasnya. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan yang merata di seluruh tanah air guna mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan masyarakat Indonesia, juga memerlukan keserasian antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah secara mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaran pemerintahan daerah, dengan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagai asas pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada daerah kabupaten atau kota.
Tugas Pemerintah  Daerah (Pemda) akan semakin berat dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengingat tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat besar. Pada akhirnya Pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan umum dan pembangunan  kearah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kinerja para aparatur pemerintah yang memiliki dedikasi, loyalitas serta profesionalisme yang tinggi dan tentunya mampu menjadi pelindung masyarakat.
Namun demikian keberhasilan pembangunan di daerah banyak ditentukan oleh pelaksanaan ketertiban, salah satu diantaranya adalah tertib di bidang manajemen pemerintahan khususnya dalam peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan manajemen dalam pemerintahan, maka organisasi yang sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan suatu daerah adalah sekretariat daerah. Sekretariat daerah merupakan unsur staf pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala daerah. Sekretariat derah dalam pelaksanaan manajemen merupakan pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di daerah.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan fungsi sekretariat di Kantor Bupati Luwu Timur, dalam hal ini fungsi manajemen sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan. namun menurut pengamatan penulis pelaksanaan fungsi sekretariat sebagai fungsi manajemen  terhadap pegawai negeri sipil masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dalam menciptkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Bertitik tolak pada fungsi sekretariat sebagai pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di kantor Bupati Luwu Timur sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 dalam proses pelaksanaan manajemen pemerintahan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara jauh melalui penelitian dengan judul : “ Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam peningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten Luwu Timur.”

Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi ....Tentang Perda Apbd (IPM-33)



Salah satu perubahan yang merupakan hasil dari gerakan menentang orde baru adalah perubahan terhadap sistem pemerintahan daerah, Sistem pemerintahan daerah pasca reformasi mengalami babak baru yang lebih memberikan harapan bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat.  Dengan diberlakukannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara  Pusat dan Daerah yang telah diganti dengan UU No. 32 dan 33 tahun 2004.
             Undang-Undang tersebut telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri,  moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan,  dan yudisial. Pelimpahan kewenangan itulah yang kita namakan dengan “otonomi daerah”. Pelimpahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.
Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu wilayah yang ada di Republik Indonesia. Sebagai salah satu Provinsi, sudah barang tentu mempunyai struktur pemerintahan yang sama dengan wilayah-wilayah Provinsi lainnya di Indonesia, yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang disebut DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kebijakan Daerah dalam bentuknya sebagai peraturan daerah dapat dibagi menjadi dua jenis. B.N Marbun berpendapat bahwa: Peraturan Daerah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Perda yang bersifat insidentil dan Perda yang bersifat rutin. Perda yang bersifat insidentil adalah Perda non APBD, sedang Perda yang bersifat rutin dinamakan juga Perda APBD[1]. Tulisan ini akan menyoroti Perda APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Idealnya sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelengaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kurun waktu 1 tahun. Selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, APBD merupakan instrument dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
Sehubungan dengan hal tersebut agar APBD dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah supaya mengambil langkah-langkah untuk mempercepat proses penyusunan dan pembahasan APBD agar persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2011 dapat dicapai paling lambat satu bulan sebelum APBD dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah.
Dalam kewenangannya untuk membuat peraturan daerah (perda), DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat mampu menampung aspirasi dan merespon kepentingan masyarakat didaerahnya, sehingga pertimbangan dalam menghasilkan sebuah peraturan daerah bukan hanya untuk kepentingan sebagian orang yang memiliki akses terhadap penguasa, tetapi menjangkau kepentingan rakyat secara luas dengan demikian akan mencerminkan keterwakilan rakyat dalam rangka penyaluran terhadap proses pembangunan maupun pelayanan publik. Dalam penyusunan anggaran belanja daerah tentunya harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan. Pendapatan Asli daerah Sulawesi Selatan yang masih kecil tentunya belum mampu untuk memenuhi anggaran Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga masih sangat tergantung dari pusat. Hal semacam ini yang kadang menjadi kendala dalam pembuatan anggaran belanja yang benar-benar pro pada rakyat.
Dalam pasal 2, peraturan Menteri dalam Negeri nomor 37 tahun 2010 menyebutkan tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2011, meliputi :
a.      Tantangan dan kebijakan pembangunan tahun 2011;
b.      Pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD;
c.      Teknis penyusunan APBD dan
d.      Hal-hal khusus[2].
            Pedoman penyusunan APBD tersebut adalah pedoman bagi eksekutif dan legislatif agar mampu menyusun APBD yang benar-benar sebagai acuan untuk melaksanakan pembangunan 1 tahun ke depan. Mengingat APBD tersebut harus mampu mengatasi masalah dan tantangan pokok pemerintahan.
            Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dua lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal penetapan peraturan daerah APBD seringkali mengabaikan kepentingan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan individu maupun kelompoknya sendiri. Inilah yang seringkali menyebabkan APBD kurang dirasakan kehadirannya oleh masyarakat luas. Selain itu dalam mekanisme perencanaan APBD belum membuka ruang keterlibatan luas masyarakat, sehingga menimbulkan resistensi pada tahap implementasi.
            Secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) adalah pernyataan tentang rencana pendapatan dan belanja daerah dalam periode tertentu (1 tahun). Pada awalnya fungsi APBD adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah untuk satu periode. Selanjutnya, sebelum anggaran dijalankan harus mendapat persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat. Dengan melihat hal tersebut maka seharusnya anggaran merupakan power relation antara pemerintah daerah, DPRD dan rakyat itu sendiri.
            Semenjak DPRD mempunyai otoritas dalam penyusunan APBD terdapat perubahan kondisi yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, sistem pengalihan anggaran yang tidak jelas dari pusat ke daerah. Kedua, karena keterbatasan waktu partisipasi rakyat sering diabaikan. Ketiga, esensi otonomi dalam penyusunan anggaran masih dipelintir oleh pemerintah pusat karena otonomi pengelolaan sumber-sumber pendapatan masih dikuasai oleh pusat sedangkan daerah hanya diperbesar porsi belanjanya. Keempat, ternyata DPRD dimanapun memiliki kesulitan untuk melakukan asessment prioritas kebutuhan rakyat yang harus didahulukan dalam APBD. Kelima, volume APBD yang disusun oleh daerah meningkat hingga 80% dibandingkan pada masa orde baru, hal ini menimbulkan masalah karena sedikit-banyak DPRD dan pemerintah daerah perlu berkerja lebih keras untuk menyusun APBD. Keenam, meskipun masih harus melalui pemerintah pusat namun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman daerah baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri.
            Kondisi yang berubah diatas memicu beberapa kecenderungan. Pertama,, adanya jargon dari pemerintah daerah yang begitu kuat untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam rangka otonomi daerah. Dengan demikian bagi beberapa daerah yang miskin SDA akan memilih menggali PAD dengan meningkatan pajak. Bagi daerah kaya sekalipun meningkatkan pajak adalah alternatif yang paling mudah karena tidak perlu melakukan banyak investasi dibandingkan jika mengekplorasi SDA. Oleh karena itu tidak heran bila kecenderungan meningkatkan pajak ini terjadi di banyak daerah bahkan daerah yang kaya sekalipun.
             Kedua, otoritas yang sangat besar bagi DPRD untuk menyusun APBD dan menyusun anggaran sangat memungkinkan terjadinya korupsi APBD karena tidak ada pengawasan yang sistematis kecuali jika rakyat mempunyai kesadaran yang tinggi. Dengan demikian kembali pada kenyataan bahwa anggaran adalah power relation maka kemungkinan terjadinya suap terhadap DPRD untuk menyetujui pos anggaran tertentu yang tidak dibutuhkan rakyat sangat mungkin terjadi.
Berdasarkan  yang terpapar di atas, maka telah memadai kiranya untuk menjelaskan tentang latar belakang pemikiran peneliti serta ke arah mana studi ini akan dilakukan dalam menggarap tema yang sekaligus merupakan judul studi, yakni: “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Perda APBD”

Pelaksanaan Fungsi Anggaran Di Dprd Kabupaten .... Tahun 2011 (IPM-32)



Indonesia adalah Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan Rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, hak budget, dan hak angket. Dimana hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan interpelasi dan hak angket, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Salah satu dalam melaksanakan fungsinya, baik DPR maupun DPRD yang mempunyai hak-hak diantaranya hak anggaran. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislatif, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas secara proporsional. Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota legislatif ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.

Karakteristik anggota DPRD Sulsel dapat dilihat dari peran dan tugasnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting, karena hal tersebut akan menjadi tolok ukur kemampuan mereka dalam mewakili rakyat Sulawesi Selatan. Kemampuan itu terkait sangat penting dimiliki untuk membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Kemudian hak DPRD ditingkat daerah, khususnya pada daerah, di Kabupaten Pinrang yang salah satunya adalah yang berkaitan dengan fungsi anggaran DPRD. Ruang lingkup kewenangan DPRD dalam pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan fungsi kebijakan fiskal yang terdiri dari alokasi, distribusi dan stabilisasi serta fungsi manajemen dimana APBD menjadi pedoman kerja, alat kontrol masyarakat dan sekaligus sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi DPRD di Kabupaten Pinrang menunjukkan bahwa fungsi atau peran DPRD tidak seperti yang diharapkan. Banyak faktor yang melemahkan kedudukan DPRD sehingga lembaga legislatif ini tidak sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya. Hal ini disebabkan karena kedudukan, fungsi dan hak-hak yang melekat pada DPRD secara formal telah menempatkan lembaga legislatif tersebut sebagai institusi penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, yaitu menjalankan tugas-tugas di bidang legislatif. Sebagai badan perwakilan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat. Kedudukan ini memberi beban kepada DPRD untuk memelihara keseimbangan dan keserasian hubungan antara kepentingan pemerintah dengan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Fungsi DPRD yang salah satunya adalah fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh legislator daerah secara efisien dan efektif, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi defisit antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah dalam penyusunan RAPBD yang dapat ditetapkan menjadi APBD. Hal yang demikian dapat dihindarkan dengan mengefektifkan fungsi alokasi anggaran sesuai dengan skala prioritas. Dengan demikian maka dapatlah dikatakan bahwa fungsi dan paran DPRD sangat berperan terhadap efektivitas dalam penyusunan APBD khususnya pada Daerah Tingkat II di Kabupaten Pinrang. Namun fenomena yang terjadi adalah karena sebagian legislator daerah yang terpilih dalam Pemilu 2009 belum menguasai pentingnya fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam penyusunan dan penetapan APBD, sehingga kemampuan dalam memprediksi kemungkinan terjadinya defisit anggaran yang hampir menimpa semua daerah dewasa ini belum akurat. Sehingga anggota DPRD harus diberikan pembekalan yang cukup dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya dalam penyusunan APBD.
Selain itu diperlukan transparansi antara pihak eksekutif di daerah yang mengusulkan RAPBD dengan pihak legislative atau DPRD, sehingga implementasi fungsi alokasi, anggaran dapat mempertemukan ranah kewenangan antara DPRD dengan pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap akuntabilitas penganggaran daerah.
Pemerintah daerah setiap tahun anggaran mengajukan RAPBD kepada DPRD yang berisi semua usulan program dan kegiatan berdasarkan usulan masing-masing satuan kerja. Usulan itu disertai dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan. DPRD pada dasarnya mempunyai cukup waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan secara matang terhadap usulan tersebut. Beberapa persoalan yang sering muncul dan berakibat moral hozards (yang terjadi karena memang sudah ada maksud-maksud tertentu yang kurang baik).
Kondisi yang demikian itu tidak boleh terjadi sehingga diperlukan sikap jujur dan transparansi yang dilandasi prinsip niat baik dari kedua belah pihak, yakni DPRD dan pemda untuk melaksanakan amanat rakyat. RAPBD yang diusulkan perlu dibahas dan disahkan menjadi APBD harus benar-benar selaras dengan aspirasi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar semua usulan kegiatan tidak melebihi kemampuan penerimaan yang dapat dicapai, agar tidak terjadi defisit anggaran, sambil memperhatikan fungsi alokasi anggaran, distribusi anggaran, dan stabilisasi anggaran.
Dari pihak pengusul APBD yaitu eksekutif atau pemda terkadang RAPBD yang disampaikan sangat terlambat diterima DPRD, sehingga legislator daerah mengalami kesulitan untuk menilai dan mengkritisi semua usulan pemda. Banyaknya usulan sangat tidak mungkin dicermati satu persatu dalam waktu yang terbatas. Diperparah dengan RAPBD yang diusulkan menggunakan acuan “minimal dalam penerimaan dan maksimal dalam pengeluaran”. Akibatnya potensi penerimaan tidak tergali dengan baik, sebab jumlah penerimaan dibuat under target, sementara alokasi belanja disusun penuh dengan nilai mark up.
Persoalan yang muncul dari DPRD selaku lembaga yang harus menyetujui RAPBD menjadi APBD, banyak pengguna anggaran dari satuan kerja pengusul anggaran dari pemda yang mencoba langsung melakukan pendekatan kepada DPRD agar usulannya diloloskan. Akibatnya system dan mekanisme kerja rusak. Sementara pihak DPRD banyak muncul kepetingan pribadi dan golongan yang dijadikan dasar mengambil keputusan, sehingga sistem dan mekanisme terjadi pengrusakan dan pembusukan. Banyak usulan kegiatan yang muncul dadakan berasal dari belakang meja DPRD, tidak melalui satuan kerja sesuai peraturan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin membahas penelitian ini lebih jauh dengan memilih judul : “Pelaksanaan Fungsi Anggaran di DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2011.”

Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Di Kecamatan ....Kabupaten ....(IPM-31)



Pada Hakekatnya tujuan pembangunan suatu Negara dilaksanakan adalah untuk mensejahterakan masyarakat, demikian halnya dengan Negara Indonesia.Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.Untuk mewujudkan tujuan tersebut dilaksanakan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya.
Dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap potensi alam harus digali, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Begitu pula dengan Potensi manusia berupa penduduk yang banyak jumlahnya harus ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga, mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai.
Berbagai rencana dan program-program pembangunan sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan telah dibuat dan diimplementasikan di daerah kecamatan,baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Instansi-instansi
vertikal di daerah,maupun pemerintah itu sendiri.salah satu program pemerintah yaitu pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat secara swadaya, atau oleh lembaga-lembaga non-pemerintah lainnya yang memiliki program-program pembangunan berupa pemberdayaan masyarakat.

Dalam mewujudkan tujuan program pembangunan pada setiap lembaga dibutuhkan suatu pola manajerial dalam pengelolaan pembangunan, pola manajerial tersebut dimaksudkan agar hasil pembangunan dan program-program pemerintahan lainnya dapat dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu hal yang dibutuhkan adalah kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam menunjang suksesnya pelaksanaan program pembangunan. Selain itu juga diperlukan kebijaksanaan pemerintah untuk mengarahkan serta membimbing masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan program pembangunan.
Partisipasi masyarakat merupakan modal utama dalam upaya mencapai sasaran program pemerintah diseluruh wilayah Republik Indonesia.Keberhasilan dalam pencapaian sasaran pelaksanaan program pembangunan bukan semata-mata didasarkan pada kemampuan aparatur pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan upaya mewujudkan kemampuan dan keamanan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program pembangunan. Adanya partisipasi msyarakat akan mampu mengimbangi keterbatan
Biaya dan kemampuan pemerintah dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan tersebut.
Dalam konteks pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng partisipasi masyarakat sangatlah penting guna membantu tercapainya pelaksanaan program pembangunan, sehingga akan timbul satu program dari prakarsa dan swadaya serta gotong royong dari masyarakat. Atas dasar inilah kesadaran dari masyarakat perlu terus di tumbuhkan dan ditingkatkan sehingga nantinya partisipasinya akan dirasakan sehingga suatu kewajiban yang lahir secara spontan.
Berdasarkan hal di atas, berbagai hal diusahakan oleh pemerintah Kecamatan Bissappu yaitu : penyediaan bantuan yang menunjang kegiatan masyarakat, perumusan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam program pelaksanaan pembangunan. Pemberian kreatifitas, dan motivasi bagi tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan.
Dalam realitasnya, tidak semua anggota masyarakat di Kecamatan Bissappu ikut berpartisipasi, dengan berbagai macam alas an. Hal ini disadari karena adanya beberapa factor yang mempengaruhi. Disini diperlukan upaya untuk meyakinkan masyarakat tentang partisipasi dalam pembangunan, yaitu adanya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat atau sebaliknya. Keadaan seperti ini akan merubah sikap serta tindakan masyarakat yang selanjutnya menjadi dukungan untuk berpartisipasi.
Hal ini menunjukkan betapa besar peran pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi tercapainya pelaksanaan program pembangunan maksimal.
Sebagai sarana partisipasi masyarakat di desa telah di bentuk lembaga-lembaga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Pemberdayaan kesejahteraan  Masyarakat (LPKM). Melalui lembaga ini masyarakat di harapkan dapat membantu mempercepat atau mengefektifkan pembangunan di Kecamatan dan Pembangunan Nasional pada Umumnya.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, selain perhatian di harapkan pada aspek keadilan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasil hendaknya pembangunan juga berorientasi pada kepentingan masyarakat yang betul-betul sesuai dengan apa yang di butuhkan dan dirasakan oleh mereka. Demikian pula halnya dengan pembangunan di kecamatan Bissappu, nampaknya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan terutama pembangunan sarana-sarana umum seperti jalan raya, jembatan, pos kamling, sarana ibadah, sarana pendidikan dan sebagainya.
Salah satu contoh partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kecamatan Bissappu yaitu sarana ibadah dalam hal ini adalah pembangunan masjid. Dalam pembangunan tersebut masyarakat terlibat aktif mulai dari proses perencanaan hingga pada tahap pelaksanaan pembangunan, bahkan dana yang di gunakan pada pembangunan masjid tersebut merupakan swadaya masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis meneliti secara mendalam partisipasi masyarakat di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Bissappu, serta factor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan tersebut

Partisipasi Dharma Wanita Dalam Proses Pembuatan Perda Mengenai Penanggulangan Bencana Alam Di Kota … Dan Kabupaten …(IPM-30)



Dewasa ini Indonesiamenjadi salah satu Negara dengan dinamika sosial politik yang sangat dinamis. Setelah pergantian rezim yang terjadi pasca kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, kondisi sosial politik Indonesia mengalami eforia pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut disebabkan oleh ruang-ruang peran aktif masyarakat menjadi sangat terbuka.
Keterlibatan masyarakat dalam ranah sosial politik menjadikan sistem politik Indonesia menjadi sangat dinamis. Berbagai sub-sistem politik yang sebelumnya cenderung tealienasi oleh sifat sentralistik Negara, kemudian menjadi pelaku-pelaku aktif dalam ranah interaksi antar sub-sistem dengan Negara. Kondisi ini tentu saja memberikan situasi yang cenderung positif bagi pertumbuhan dan konsolidasi sub-sistem yang ada dalam sistem politik Indonesiasecara keseluruhan.
Kekuatan-kekuatan seperti partai politik, organisasi keagamaan, dan organisasi sosial lainnya seolah mendapatkan kekuatan untuk memegang peranan lebih besar dalam dinamika sosial politik Negara. Jika pada rezim sebelumnya, dinamika politik sangat sentralistis dengan penguasaan eksekutif dalam hal ini presiden sangat besar. Maka saat ini, keberadaan  kekuatan-kekuatan subsistem kemudian ikut berpengaruh pada berbagai dinamika yang terjadi dalam Negara. Hal ini juga terjadi dalam proses pembuatan kebijakan.
Saat ini, proses pembuatan kebijakaan menjadi ruang bagi terlibatnya berbagai kekuatan sosial politik masyarakat. Selain partai politik, kelompok-kelompok kepentingan juga turut memainkan perannya. Hal tersebut diatas secara ideal cenderung dianggap sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat. Akan tetapi pada sisi lain, kelompok-kelompok kepentingan dianggap hanya memperjuangkan kepentingan tertentu kelompoknya dengan mengatasnamakan masyarakat. Hal ini cenderung menjadi praktik-praktik yang meluas dikalangan masyarakat pada setiap level proses kebijakan, baik pusat maupun di daerah. Dengan demikian, keterlibatan kelompok-kelompok kepentingan yang ada disekitar proses pembuatan kebijakan tidak dapat dinafikan, termasuk keberadaan institusi Dharma Wanita.

Berbagai kenyataan tersebut diatas tidak bias dipisahkan dengan kebijakan pembangunan orde baru. Politik gender orde baru dengan tegas menempatkan perempuan bukan sebagai subyek yang mandiri untuk terlibat dalam proses politik formal. Perempuan ditempatkan dalam posisi domestic sementara untuk ranah publik merupakan tempat bagi laki-laki. Kebijakan tersebut secara formal terdapat dalam panca Dharma Wanita serta kebijakan penyatuan organisasi-organisasi perempuan dalam satu payung, seperti istri Pegawai Negeri disatukan dalam Dharma Wanita, istri Tentara Nasional Indonesia (TNI) disatukan dalam Dharma Pertiwi, sedangkan perempuan (khususnya istri) dari tingkat kelurahan atau RT/RW sampai pusat diarahkan untuk masuk dalam PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).[1]
Sebagai sebuah institusi yang berisi para istri pegawai negeri sipil (PNS), selama ini keberadaan Dharma Wanita hanya dipandang sebagai organisasi tempat para perempuan untuk menunjukkan eksistensinya. Dalam hal ini secara stigamatik, esksitensinya hanya diseputar pemberian kegiatan-kegiatan kepada para istri PNS tersebut pada bidang-bidang sosial. Dharma Wanita seolah hanya  menjadi institusi “kumpul-kumpul” bagi para istri PNS yang jauh dari keterlibatannya secara signifikan pada proses-proses kebijakan. Dharma wanita cenderung dilekatkan pada kegiatan non-politis seperti pengajian, peresmian, arisan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Dengan stigma demikian, keberadaan Dharma Wanita pada setiap jenjang organisasi pemerintahan pusat maupun daerah hanya dianggap institusi pelengkap bagi keberadaan pegawai Negara. Secara umum kondisi tersebut menunjukkan perspektif masyarakat terhadap keberadaan perempuan dalam ranah politik.  Perempuan cederung dianggap belum dapat memberi pengaruh signifikan pada proses-proses kebijakan. Pandangan tersebut juga dilekatkan pada keberadaan Dharma Wanita.   
Dalam era reformasi, posisi dan peran Dharma Wanita cenderung mengalami pergeseran. Posisi institusi yang selama ini hanya dianggap sebagai organisasi yang non-politis ternyata pada beberapa hal cenderung menunjukkan hal yang berbeda.
Dewasa ini, peran perempuan Indonesia telah berkembang jauh dari masa lampau. Para perempuan Indonesia saat ini telah banyak berpartisipasi dalam bidang-bidang yang ada di masyarakat. Bukan hanya sebagai penunjang atau kelas dua namun banyak dari perempuan ini sudah memiliki peran penuh dalam menjalankan roda-roda baik itu politik, ekonomi dan lainnya. Selain hadir sebagai pemikir, mereka juga mampu membaur dari segi teknis pelaksanaan. Pada titik ini, perempuan Indonesiatermasuk Dharma Wanita memiliki potensi untuk memberikan pengaruh signifikan bagi bergeraknya dinamika politik termasuk pada level pemerintah daerah.
Hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, terdapat kecenderungan bahwa Dharma Wanita nampaknya mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan politis termasuk dalam proses kebijakan. Posisi institusi ini nampaknya memberikan ruang yang potensial bagi keterlibatan mereka dalam mempengaruhi proses kebijakan. Dalam hal ini Dharma wanita kemudian seolah bertransformasi menjadi salah satu kekuatan potensial yang berpengaruh pada proses kebijakan. Gambaran tersebut nampaknya cukup relevan dalam pengamatan pada dinamika politik di daerah.
Selama ini kecenderungan menunjukkan bahwa peran isteri PNS termasuk para pejabat daerah cenderung hanya berdasarkan kertas kerja yang membaginya dalam dua kelompok besar yakni peranan kedalam dan peranan keluar. Hal tersebut di atas dinilai berdasarkan posisinya baik di rumah tangga, anggota masyarakat Indonesia di daerah, sebagai anggota Dharma Wanita maupun anggota kelompok isteri para pejabat yang berada di daerah tempat para suami mereka ditugaskan.
Peranan kedalam yang dimaksudkan di sini adalah peran isteri baik yang berkaitan dengan perannya di rumah tangga, anggota masyarakat setempat maupun posisinya sebagai anggota Dharma Wanita di daerah setempat. Sedang peran keluar yang dimaksudkan adalah peran yang dijalankan sebagai mana keberadaan kelompok ini dalam masyarakat seperti politik sosial dan ekonomi.
Layaknya ibu rumah tangga pada umumnya, maka dalam upaya membina keluarga, seorang isteri juga menghadapi berbagai tugas pokok yang berkaitan dengan urusan keluarga. Tugas tersebut antara lain mengelola dan mengatur segala hal yang berhubungan dengan keperluan keluarga yang tentu saja non-politis.
Sebagaimana fenomena yang biasa dilihat dari perbedaan tentang bagaimana Hillary Clinton dan Tien Soeharto mengembangkan kekuasaan. Ada perbedaan radikal dalam cara keduanya mempengaruhi proses kebijakan pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif di daerah maupun di pusat meskipun waktu itu ia adalah istri presiden Amerika Serikat. Salah satu caraagar Hillary dapat mempengaruhi  sektor publik , yaitu ua harus masuk secara langsung dan terlibat didalamnya. Sebaliknya, Tien Soeharto yang dalam perspektif barat dipandang sebagai wanita yang lebih tidak terdidik, tertindas, tidak modern, tidak sejajar dengan suaminya yang saat itu menjadi presiden RI, hanya dengan satu kalimat saja ia bias menentukan atau mengubah kebijakan pemerintah. Rumor lain yang berkembang selain pembangunan TMII adalah suatu ketika Tien Soeharto mendampingi Presiden Soeharto meninjau candi Prambanan di Yogyakarta. Di lokasi candi Tien Soeharto terpeleset. Saat itu ia kemudian berucap, “Tempat ini kalau dibuat taman pasti bagus.” Setahun kemudian pembangunan Taman Candi Prambanan dilakukan melalui rapat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di DPRD sebagai badan legislatif. Fenomena ini menunjukkan betapa besar pengaruh Tien Soeharto terhadap kebijakan pemerintah (badan Eksekutif) tanpa melalui prosedur formal (dengan persetujuan badan legislatif).[2]
Indikasi-indikasi yang timbul seperti  di atas diasumsikan ada dalam beberapa kebijakan daerah seperti kebijakan mengenai pengelolaan program penaggulangan bencana alam yang menyangkut kepentingan anggota kelompok ini, Disini Dharma Wanita berupaya mempengaruhi proses kebijakan daerah yang sedang atau akan dibuat oleh daerah tersebut diatas.
Dengan kata lain, Dharma Wanita Kota Palopo dan Kabupaten Luwu saat ini cenderung dapat dianggap sebagai salah satu kekuatan yang mampu memberi pengaruh secara signifikan pada proses kebijakan. Dharma Wanita nampaknya menjelma menjadi suatu kelompok kepentingan yang juga memainkan peran dalam proses kebijakan. Kondisi tersebut tentu saja menarik untuk dicermati, yaitu kecenderungan adanya pergeseran Dhama Wanita dari organisasi perempuan non-politis menjadi salah satu kekuatan.
Memperhatikan hal yang telah dipaparkan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Penelitian yang akan dilakukan adalah “Partisipasi Dharma Wanita dalam proses pembuatan perda Mengenai Penanggulangan Bencana Alam Di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.”

Kepemimpinan Camat Di Kantor Kecamatan … Kabupaten … (IPM-29)



Daerah kecamatan merupakan pembagian wilayah administratif di bawah daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Oleh karena memiliki kedudukan tertinggi di kantor kecamatan, camat merupakan pemimpin dalam organisasi pemerintah kecamatan. Dengan demikian, camat dituntut memiliki gaya kepemimpinan dalam membawa dan mempengaruhi bawahannya agar mampu bekerja sama demi mencapai tujuan organisasi.
Kecamatan Tubbi Taramanu adalah salah satu instansi pemerintahan di daerah Kabupaten Polewali Mandar, dipimpin oleh seorang Camat bernama H. Talibuddin, S.Pd, MM. yang memimpin 18.273 jiwa dan 4.096 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 12 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Tubbi Taramanu, yakni Kelurahan Tubbi Taramanu, desa Poda-poda, desa Arabua, desa Taramanu tua, desa Ambopadang, desa Teburru, desa Pullewani, desa Tubbi, desa Taloba, desa Tiriang tapiko, desa Ratte, desa Besoangin, dan desa Besoangin utara.
Kecamatan Tubbi Taramanu termasuk salah satu daerah yang masih tertinggal di Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu indikasinya terletak pada sarana telekomunikasi yang masih sangat jarang disana. Letaknya yang masih di lingkungan pedesaan juga menjadi salah satu indikasinya. Disinilah dibutuhkan sosok seorang pemimpin dalam hal ini seorang Camat agar memiliki kepemimpinan yang unggul sehingga mampu mencuri perhatian pemerintah melalui segala macam prestasi yang dimilikinya.

Namun berdasarkan isu dan pengamatan penulis di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu, Camat lebih banyak bekerja sendiri dan kurang dalam menjalin hubungan kerja dengan para pegawainya. Oleh sebab itu hubungan Camat dengan para pegawainya menjadi kurang harmonis sehingga Camat belum mampu membangun motivasi para pegawainya untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semangat kerja para pegawai yang masih sangat kurang yaitu pada saat jam kerja, masih banyak pegawai yang melakukan aktivitas lain di luar kegiatan organisasi, mereka merasa enggan untuk menyumbangkan ide pikiran mereka dalam menunjang kelancaran kegiatan pemerintahan di Kecamatan, serta pada jam masuk dan pulang kerja pegawai tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Hal tersebut tentunya berimplikasi luas pada timbulnya kesenjangan antara pemimpin dengan yang dipimpinnya yang berujung pada rusaknya tatanan organisasi di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu dan menyebabkan tidak tercapainya tujuan organisasi yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, Camat Tubbi Taramanu perlu menerapkan suatu gaya kepemimpinan yang baik untuk menciptakan keharmonisan dengan para pengikut atau bawahannya sehingga mampu mengendalikan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pegawai.
Selain itu Camat tidak mengetahui persis tingkat kebutuhan pegawainya sehingga dalam upaya memberikan motivasi kepada pegawainya melalui persepsinya sendiri tanpa mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan pegawainya baik itu kebutuhan fisiologis maupun psikologis.. Maka penulis berasumsi bahwasanya jika Camat menerapkan teori kepemimpinan situasional yang menerapkan gaya kepemimpinan berdasarkan level kematangan dan kebutuhan pegawai, masalah-masalah pemimpin dan yang dipimpin seperti tersebut di atas akan dapat diatasi.
Dalam upaya memberi motivasi pegawai, Camat perlu mengenal karakter masing-masing pegawainya agar dapat mengetahui dan berusaha memenuhi kebutuhan mereka, baik itu kebutuhan moril maupun materil. Sedangkan Camat Tubbi Taramanu sendiri kurang mengetahui tingkat kebutuhan pegawainya sehingga tercipta kesalah pahaman diantara keduanya. Maka dari itu saya tertarik untuk memilih judul ini dengan melihat fenomena permasalahan Camat dengan pegawainya di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu khusunya pada gaya kepemimpinan Camat sebagai motivator untuk bawahannya. Gaya kepemimpinan seorang camat selaku pemimpin harus memiliki pikiran, tenaga, dan kepribadian yang dapat memicu timbulnya hubungan kerjasama antara sekelompok orang di dalam organisasi, serta dapat menjalin hubungan komunikasi yang baik dalam memberikan pengawasan yang efisien dan dapat membawa para bawahannya kepada sasaran yang ingin dituju sesuai dengan kriteria dan waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian dan permasalahan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai gaya kepemimpinan Camat di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu ini. Oleh karena itu, masalah yang ditemukan pada saat penulis melakukan observasi yang menunjukan motivasi pegawai di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu belum sesuai harapan, akan dikaji dalam penelitian ini. Maka dari itu penulis akan mengadakan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul : “KEPEMIMPINAN CAMAT DI KANTOR KECAMATAN TUBBI TARAMANU KABUPATEN POLEWALI MANDAR.

Kemampuan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Kota …. (IPM-28)



Dalam pelaksanaan otonomi daerah telah diatur didalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang  dimana merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerahnya sendiri . maka dari itu agar terciptanya suatu pelayanan yang maksimal diperlukan aparatur  yang handal untuk menggerakkan segala kegiatan dalam proses pencapaian tujuan. Pemerintah sebagai pelaksana punya beban dan tanggung jawab yang berat, dalam hal ini pemerintah mempunyai perangkat-perangkat yang sering di sebut sebagai jajaran birokrasi yang tentunya mempunyai tugas dan fungsi yang berpegang teguh pada terwujudnya pencapaian tujuan yang berdasarkan peraturan-peraturan serta garis hirarki dari pimpinan tingkat atas. Jadi birokrasi sangat besar peranannya untuk pencapaian tujuan yang di inginkan. Sebagaimana diketahui bahwa peranan birokrasi tersebut dalam mengambil langkah-langkah dalam mewujudkan proses administrasi Negara sebagai wahana untuk mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan birokrasi pemerintah dalam kehidupan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya pengembangan visi dan misi dalam menyelenggarakan fungsi dan semua aktivitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian tingkat efisiensi, efektifitas dan mungkin juga dibarengi orientasi pelayanan bukan orientasi kekuasaan.
Dalam penyelenggaraan otonomi di daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya adalah faktor manusia yang dalam hal ini adalah sebagai aparatur pemerintah, harus memiliki kemampuan yang dapat menunjang terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan apa yang diinginkan karena bagaimanapun juga berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah akan sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah sebagai perencana dan pelaksana.Dalam pelaksanaan otonomi daerah aparat pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam melaksanakan tugas serta pengembangan struktur jabatan, penjenjangan karier yang jelas, dan juga pembagian tugas berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki.

Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, peran aparatur pemerintah haruslah berfokus kepada pelayanan publik. Pemerintah harus melakukan peningkatan sumber daya aparatur, kualitas, profesionalisme pada seluruh jajaran pemerinahan. Seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat yang cukup tinggi Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas semakin mendesak. Masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat, akurat, dan biaya murah. mengutamakan hasil yang optimal terutama pelayanan yang sifatnya aministratif. Pelayanan yang prima tersebut akan mendorong masyarakat ikut berparisipasi dalam proses pembangunan. Dengan demikian akan mengarah pada peningkatan produktifitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Namun pada pelaksanaan sering terjadi hambatan-hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sifatnya teknis dan non teknis yang dapat mempengaruhi kinerja aparatur, misalnya penyediaan fasilitas pelayanan yang terbatas, dan kurangnya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Hal ini merupakan tantangan bagi aparat, yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berhadapan langsug dengan masyarakat.
Berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal pelayanan maka pemerintah dituntut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta peningkatan kemampuan sumberdaya aparatur.
Menurut Ridwan (2009:163) ada beberapa hambatan yang biasanya dikeluhkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perizinan yaitu:
a.      Biaya perizinan
1.      Biaya pengurusan izin sangat memberatkan bagi pelaku usaha kecil. Besarnya biaya perizinan seringkali tidak transparan
2.      Penyebab bearnya biaya disebabkan karena pemohon tidak mengetahui besar biaya resmi utuk pengurusan izin, dan akrena adanya pungutan liar.
b.      Waktu
1.      Waktu yang diperlukan mengurus izin relatif lama karena prosesnya yang berbelit-belit
2.      Tidak adanya kejelasan kapan izin diselesaikan.
3.      Proses perizinan tergantung pada pola birokrasi setempat
c.      Persyaratan
1.      Persyaratan yang ditetapkan seringkali sulit untuk diperoleh
2.      Persyaratan yang diminta secara berulang-ulang untuk berbagai jenis izin.
Dalam kaitannya dengan pelayanan pemberian Izin Mendirikan bangunan (IMB), diharapkan praktek pelayanan perizinan tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan terutama dalam hal penyederhanaan prosedur. Kepemiikan bangunan sering menjadi sengketa public yang berkepanjangan. Masalah tersebut muncul karena ketiadaan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) karena sebagian masyarakat merasa prosedur perizinan cukup berbelit-belit serta ketiadaan biaya untuk mengurus izin tersebut.bagi masyarakat yang tidak manpu Keresahan itu sebenarnya berujung pada kurangnya sosialisasi tentang IMB, karena IMB adalah merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang serta berfungsi sebagai jaminan kepastian Hukum atas bangunan tersebut.
Pada dasarnya, setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan oleh bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah, Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.
Oleh sebab itu dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan bangunan (IMB), pemerintah harus menetapkan standar pelayanan yang optimal antara lain aparatur pemerintah harus dapat meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas, guna mengubah citra aparatur yang sebelumnya di pandang lamban menjadi efisien dan efektif sesuai dalam  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Pada dasarnya harapan masyarakat terhadap proses perizinan tidak berbeda dengan harapan pemerintah, yakni sederhana, murah, adanya kepastian waktu, pelayanan yang berkualitas dan sah secara hukum. Dari sisi masyarakat, murah berarti biaya yang wajar dan dapat di jangkau. Kepastian waktu merupakan elemen penting lainnya yang diharapkan masyarakat dari pemerintah. Kepastian tersebut menyangkut masalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan serta kapan izin dapat dikeluarkan. Lamanya pengurusan izin seharusnya diketahui oleh para pemohon sehingga bermanfaat bagi proses perencanaan dan perjadwalan mereka , dan pemeritah sebagai penyedia pelayanan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat ini,
Kota Baubau yang baru berusia 11 tahun sebagai daerah otonom, Dalam pelaksanaan pembangunan terkesan belum optimal terutama menyangkut masalah kualitas dan kuantitas sumberdaya aparatur sangat berpengaruh terhadap tujuan pembangunan daerah itu sendiri. Pelaksanaan pembangunan dalam berbagai sektor terutama pembangunan mental, sikap aparat dalam melayani sangat diperlukan. Jika para pelaksana tugas dalam pemerintahan punya sikap dan kesadaran akan pentingnya tugas mereka.
Bertolak dari hal tersebut diatas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian mengenai “Kemampuan aparat pemerintah dalam pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Baubau”

Implementasi Program Pendidikan Gratis Di Kecamatan … Kabupaten … (IPM-27)



Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Dalam konteks otonomi daerah, pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah digagas dan diawali dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berisi tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Bidang Pendidikan. Ada dua hal khusus yang berkenaan dengan kebijakan pendidikan yang pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang merupakan turunan dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU no. 20 tahun 2003 pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara, dan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan tahun.

Implementasi kebijakan pendidikan gratis awalnya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2008 dan pada tahun 2009 penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011 penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Kepulauan Selayar telah diatur dalam Perda no. 3 tahun 2011. Dengan adanya program pendidikan gratis ini peserta didik dibebaskan dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung. Pungutan yang dimaksud adalah segala biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari peserta didik atau orang tua peserta didik baik yang terkait dengan proses belajar mengajar maupun pembangunan sekolah, seperti permintaan bantuan pembangunan, permintaan bantuan dengan alasan dana sharing, pembayaran buku, pembayaran iuran pramuka, pembayaran LKS, pembayaran uang perpisahan, pembayaran uang photo, pembayaran uang ujian, pembayaran uang ulangan/semester, pembayaran uang pengayaan/les, pembayaran uang rapor, pembayaran uang penulisan ijazah. pembayaran uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Dalam Perda ini juga disebutkan jika peserta didik diberikan subsidi biaya yang merupakan salah satu program pendidikan gratis melalui pemberian sebagian bantuan operasional sekolah dan pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi guna meringankan biaya sekolah peserta didik. Tidak hanya peserta didik, para pendidik juga mendapatkan dana insentif dari pendidikan gratis ini, insentif tenaga pendidik ini merupakan tambahan penghasilan guru yang diperoleh berdasarkan jam mengajar guru.
Salah satu tujuan pendidikan gratis adalah meningkatkan kualitas siswa, namun secara tidak langsung Implementasi pendidikan gratis kadang menghambat kreativitas siswa. Kreativitas yang  dimaksud disini seperti kegiatan organisasi baik intra maupun ekstrakulikuler, OSIS, PMR, Paskibraka, Olahraga, Remaja Masjid, Siswa pencinta alam, dan lain-lain, kegiatan siswa yang tentunya dalam setiap aktivitasnya berkembang sesuai keinginan dan kreativitas siswa. Dalam Perda disebutkan jika siswa dilarang meminta biaya kepada orang tuanya yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, namun tidak semua kegiatan siswa dapat dibiayai oleh dana pendidikan gratis. Hal ini disebabkan karena kreatifitas siswa tidak terbatas, jadi perda tentang pendidikan gratis ini bisa saja menjadi penghambat siswa-siswa untuk berkreasi sesuai dengan keinginan mereka.  
Di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri masih terdapat anak-anak yang putus sekolah bahkan tidak bersekolah. Berikut ini adalah tabel angka partisipasi murni Kabupaten Kepulauan Selayar dari tahun 2008 sampai 2010:
Tabel 1.1
Angka Partisipasi Murni Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2008-2010
Jenjang
Pendidikan
AngkaPartisipasiMurni
2008
2009
2010
SD
93,96
95,81
98
SMP
57,53
71,49
84,26
Sumber: Selayar dalam angka, 2010
               Dalam tabel 1.1 disebutkan jika dari tahun ke tahun angka partisipasi murni terus meningkat, namun di tingkat SMP angka partisipasi murni masih rendah. Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci tentang status pendidikan penduduk usia 7-12 tahun (SD) dan usia 13-15 (SMP) serta kemampuan membaca dan menulis usia 10 tahun keatas di Kabupaten Kepulauan Selayar:
Tabel 1.2
Status Pendidikan Penduduk Usia 7-12 Tahun (SD) ,dan Usia 13-15 Tahun (SMP) serta Kemampuan Membaca dan Menulis Usia 10 Tahun ke Atas
Tahun
Tidak/Belum Pernah Sekolah
Masih Sekolah
Tidak Bersekolah Lagi
Dapat Membaca dan Menulis
Tidak Dapat Membaca dan Menulis
SD
SMP
SD
SMP
SD
SMP
2008
196
49
13.713
5.004
295
1.302
84.011
9.813
2009
203
-
15.131
5.396
354
668
84.815
8.896
2010
207
69
16.150
5.039
95
586
87.385
9.375
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Selayar
Lokasi penelitian adalah Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar. Angka kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih terlalu tinggi. Berdasarkan data dari badan pusat statistik Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahun 2008, Kecamatan Bontomatene terbagi dalam 14 Desa/Kelurahan dan terdapat 1.760 rumah tangga miskin dari 4826 rumah tangga, pada tahun 2009 dan 2010 di Kecamatan Bontomatene terbagi dalam 11 desa/kelurahan, hal ini disebabkan karena terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga pada tahun 2009 hanya terdapat 1.078 rumah tangga miskin dari 3905 rumah tangga dan pada tahun 2010 terdapat 1040 rumah tangga yang tergolong miskin dari 3906 rumah tangga. Jadi program pendidikan gratis ini sangatlah tepat diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya di kecamatan Bontomatene mengingat angka kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih sangat tinggi.
Dalam bidang pendidikan, sekarang ini di kecamatan bontomatene terdapat 16 SD dan 6 SMP. Kecamatan Bontomatene merupakan Kecamatan di Kabupaten Selayar yang memiliki jumlah siswa dan jumlah SD serta SMP terbanyak di bandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. 3 tahun terakhir ini pembangunan di bidang pendidikan kecamatan bontomatene terus meningkat, hal ini bisa dilihat dari kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di sekolah-sekolah kecamatan bontomatene terus meningkat. Ini semua tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam menyekolahkan anaknya dan peran pemerintah daerah di kabupaten selayar yang semua ini dilakukan untuk melengkapi berbagai kebutuhan pendidik maupun kebutuhan siswa dan murid guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Bontomatene Kab. Kep. Selayar.
Dengan adanya kebijakan pendidikan gratis ini, diharapkan dapat menghasilkan generasi berkualitas, menghasilkan lulusan-lulusan terbaik dan tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah. Dalam peraturan daerah tentang pendidikan gratis disebutkan jika peran serta masyarakat juga diharapkan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, jadi pengetahuan masyarakat juga sangat diperlukan supaya mereka juga mengerti mengenai maksud dari program pendidikan gratis ini. Pelaksanaan Perda kadang mendapatkan hambatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terdapat sejumlah permasalahan yang muncul, baik di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun di penyelenggara pendidikan sendiri. Berangkat dari ini, penulis kemudian terdorong untuk memilih judul : “IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN BONTOMATENE KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR”.