Tuesday, December 11, 2012

pengertian asuransi menurut Undang-Undang dan para ahli

Ada beberapa pengertian asuransi menurut Undang-Undang dan para ahli antara lain:

1. Menurut Drs. A. Hasymi Ali (1995, 170) menyatakan:

“Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko-resiko individu ke dalam suatu kelompok, dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota kelompok itu untuk membayar kerugian-kerugian.”
Kerugian yang dapat diramalkan itu kemudian dibagi rata di antara mereka yang bergabung. Defenisi ini mengandung arti bahwa ketidakpastian dikurangi dan juga kerugian dibagi rata. Inilah intisari terpenting dari asuransi. Dari sudut pandang orang yang ditanggung, asuransi adalah alat yang memungkinkan menukar (substitute) biaya kecil tertentu (premi) dengan kerugian besar yang belum tentu (sampai sejumlah asuransi) di bawah suatu perjanjian di mana mereka (yang banyak) yang beruntung lolos dari kerugian akan membantu mereka (yang sedikit) yang tidak beruntung dengan mengganti kerugian yang mereka derita itu.

2. Menurut Undang-Undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian (Herman, 2000, 4) menyatakan:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggungnya mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pertanggungan kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita si tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Yang dimaksud dengan penanggung dalam defenisi diatas adalah suatu badan usaha asuransi yang memenuhi ketentuan UU no.2/1992.

Usaha asuransi ialah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.”

Menurut Drs. Herman Darmawi (2000, 4), asuransi mempunyai beberapa manfaat antara lain:

1. Asuransi Melindungi Resiko Investasi

Kemauan untuk menanggung resiko merupakan unsur fundamental dalam perekonomian bebas. Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran resiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan. Asuransi mengambil alih resiko itu. Karena asuransi menghilangkan / mengurangi resiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan energi dan modal dalam usaha-usaha yang kreatif.

Jumlah dan jenis polis asuransi yang digunakan untuk menutup resiko usaha yang sangat banyak. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan lain telah menjadi suatu institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, kemajuan ekonomi yang ada sekarang ini mustahil tercapai.

2. Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi

Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan non bank. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.

3. Asuransi Untuk Melengkapi Persyaratan Kredit

Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya di asuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauh mana perusahaan tersebut melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan. Cara untuk memperoleh perlindungan itu adalah dengan memiliki polis asuransi.

4. Asuransi Dapat Mengurangi Kekhawatiran

Bila seseorang telah membayar premi asuransi, mereka telah terbebas dari kekhawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil (dalam hal ini berupa premi yang telah dibayarkan). Kerugian kecil itu sesungguhnya merupakan bagian yang dipikulnya untuk kerugian kelompok itu. Jadi, dengan membayar premi, ia memperoleh kepastian biaya jika ada kemungkinan kerugian. Jika tidak ada asuransi, maka mereka yang menghadapi resiko tidak akan dapat meramalkan apakah mereka akan tertimpa kerugian besar, kerugian kecil atau tidak. Oleh karena itu, mereka tidak akan sanggup meramalkan biayanya.

5. Asuransi Mengurangi Biaya Modal

Dalam dunia usaha yang beban resikonya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, maka pihak-pihak penanam modal yang telah bersedia menanggung resiko atas modal yang diinvestasikan tersebut akan menetapkan biaya modal yang lebih tinggi.

6. Asuransi Menjamin Kestabilan Perusahaan

Perusahaan-perusahaan dewasa ini menyadari arti pentingnya asuransi sebagai salah satu factor yang menciptakan goodwill (jasa baik) antara kelompok pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan tertentu dengan cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebahagian dari premi yang telah ditetapkan. Adanya usaha seperti ini dari pihak perusahaan dapat merupakan stabilisator jalannya roda perusahaan.

7. Asuransi Dapat Meratakan Keuntungan

Dengan berusaha menentukan biaya-biaya “kebetulan” yang mungkin dialami pada masa yang akan datang melalui program asuransi, pihak perusahaan akan dapat mempertimbangkan atau memperhitungkan biaya tersebut sebagai salah satu elemen dari total biaya untuk produk yang dijualnya. Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan bahwa asuransi dapat meratakan jumlah keuntungan yang dapat diperoleh dari tahun ke tahun.

8. Asuransi Dapat Menyediakan Layanan Profesional

Dunia asuransi dewasa ini sudah semakin banyak yang bergerak di bidang usaha yang bersifat teknis, lebih-lebih dengan adanya perkembangan pesat dalam bidang teknologi. Usaha-usaha untuk memberikan bantuan teknis baik kepada individu maupun perusahaan-perusahaan sudah semakin disadari oleh perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan operasinya dengan baik dan efisien.

9. Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian

Dewasa ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang ingin dicapai sangat tergantung kepada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistematis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.

10. Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan

Usaha lain yang sangat erat hubungannya dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari atau memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.









































No comments:

Post a Comment