Monday, February 18, 2013

Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Pengembangan Koperasi Lembaga Pemasyarakatan Kediri (MS-34)

Pemimpin memegang peranan yang penting untuk dapat mempengaruhi anggota guna mencapai tujuan lembaga koperasi secara efektif dan efisien. Siagian (1998: 28) menyatakan bahwa keberhasilan atau kegagalan yang dialami sebagian besar organisasi ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang dimiliki.
Kepemimpinan dalam suatu organisasi diharapkan mempunyai kemampuan memimpin yang baik, agar tujuan organisasi koperasi di Lembaga Pemasyarakatan Kediri dapat tercipta. Adapun yang dimaksud dengan kemampuan memimpin adalah kemampuan untuk memotivasi, mempengaruhi dan berkomunikasi dengan bawahannya. Pemimpin juga harus mempunyai perilaku atau gaya kepemimpinan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi yang bersifat fleksibel dalam arti dapat beradaptasi dengan kematangan bawahan dan lingkungan kerjanya.
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi sangat berpengaruh terhadap dunia usaha, termasuk koperasi harus siap menghadapi persaingan yang sangat ketat dengan perusahaan-perusahaan lain. Agar sumber daya manusia di dalam organisasi/perusahaan/koperasi ini dapat bekerja dengan efisien dan efektif, maka kepemimpinan memegang peranan yang penting untuk dapat mempengaruhi dan menggerakkan bawahan, agar tercapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Sebagaimana pendapat Mc Gregor tentang teori X dan Y yang menggambarkan hubungan perilaku dan perhatian pemimpin terhadap bawahannya, dibandingkan dengan perhatiannya terhadap tujuan organisasi.

Teori X

1.                      Pada umumnya manusia tidak menyukai pekerjaan, makanya cenderung menghindar, oleh sebab itu perlu dipaksa, dikendalikan, diarahkan dan kalau perlu diancam agar mau bekerja demi tujuan organisasi.
2.                      Pada umumnya orang lain akan suka diperintah, ingin menghindari tanggung jawab, memiliki sedikit ambisi dan menghendaki jaminan yang cukup.

Teori Y

1.                      Pada umumnya orang disamping menerima, juga ingin bertanggung jawab, oleh sebab itu pengendalian dan ancaman tidak perlu, sebab bekerja baik fisik maupun mental merupakan permainan.
2.                      Pada umumnya orang memiliki kemampuan berpikir/kreatifitas dan berusaha memecahkan masalahnya dan berharap imbalan yang diterima seimbang dengan keterlibatannya.
Hubungan antara kepemimpinan dan manajemen serta administrasi sangat erat. Ketiga-tiganya sebagai suatu proses, dalam usaha kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Karena kaitan yang erat ini, ada kalanya orang sulit membeda-bedakan antara administrasi, manajemen dan kepemimpinan, yang dimaksud dengan administrasi adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dapat diartikan lebih luas bahwa di dalam administrasi sebagai suatu proses, di dalamnya selalu terdapat unsur-unsur penting yaitu:
a.                      adanya kelompok orang yang saling memerlukan dan bekerja sama
b.                      adanya tujuan yang telah ditetapkan
c.                       adanya penunjukkan atau pembagian tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
d.                      tersedianya sumber daya yang meliputi manusia, dana, sarana, peraturan dan waktu.
Sedangkan yang dimaksud dengan manajemen bila dikaitkan dalam setiap organisasi, seperti dalam kehidupan sosial timbul berbagai macam organisasi. Tetapi ada tiga gejala penting yang perlu dimiliki oleh setiap organisasi apapun:
a.                      setiap organisasi tidak boleh tidak harus mempunyai tujuan, sebab tanpa ada tujuan, tidak ada alasan organisasi itu perlu dibentuk
b.                      untuk mencapai tujuan, maka setiap organisasi apapun perlu menyusun dan memiliki suatu program, dan menentukan metode bagaimana program itu dapat diselesaikan. Tanpa ide dari pada apa yang harus dikerjakan, tidak akan ada organisasi yang efektif
c.                      setiap organisasi akan memiliki pemimpin atau manajer yang bertanggung jawab terhadap organisasi dalam mencapai tujuan. Dan secara umum setiap manajer atau pemimpin dalam organisasi apapun, mempunyai tanggung jawab pokok, ialah membantu anggota-anggota yang lainnya dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ketiga unsur pokok tersebut setiap kehidupan organisasi memberikan kesimpulan betapa pentingnya peranan manajemen di dalam eksistensi suatu organisasi, demikian pula mengenai kepemimpinan sebagai suatu konsep manajemen di dalam kehidupan organisasi mempunyai kedudukan strategis dan merupakan gejala sosial yang selalu diperlukan dalam kehidupan kelompok.
Salah satu unsur yang menentukan keberhasilan suatu koperasi terletak pada pemimpin dan manajemennya. Oleh karena itu, manajemen merupakan kunci bagi keberhasilan usaha, sedangkan kepemimpinan merupakan kunci pembuka keberhasilan koperasi. Ungkapan yang mengatakan pemimpinlah yang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan sesuatu pekerjaan. Maka posisi pemimpin dalam suatu koperasi adalah penting. Sehubungan dengan kepemimpinan manajer koperasi, kepemimpinan memerlukan suatu proses perubahan yang berjalan secara terus menerus dalam usaha mencapai tujuan. Dalam arti lain pembangunan koperasi adalah proses perubahan yang menyangkut kehidupan koperasi Indonesia guna mencapai kesejahteraan para anggota (Ign. Sukamdiyo, 1996: 27).
Langkah strategis pemerintah untuk memacu perkembangan koperasi secara kualitas dengan mengganti Undang-undang Koperasi No. 12/1967 dengan UU Koperasi No. 25/1992. Sehubungan dengan perkembangan koperasi, bangun perusahaan yang sesuai dengan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Jadi secara ideologis koperasi merupakan lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas yang berazaskan demokrasi ekonomi.
Sehubungan dengan hal di atas, mantal wakil presiden Republik Indonesia Pertama Moh. Hatta, dalam (Sukamto Reksohadiprodjo, 1997: 87), mengatakan: Koperasi merupakan satu-satunya jalan paling tepat untuk mengangkat, memperbaiki golongan ekonomi lemah yang merupakan golongan penderita dari sistem ekonomi yang ada dan mengikutsertakannya dalam pengelolaan ekonomi negara.
Selain itu, bila dikaitkan dengan kepemimpinan manajer koperasi dalam pasal 19 ayat 4 dinyatakan bahwa setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, sehingga peranan setiap anggota sangat dihargai, kondisi ini hanya bisa tercapai bila pemimpinnya bergaya demokratis. Pasal 24 dinyatakan secara lebih jelas bahwa keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah, jadi setiap anggota diberi kesempatan bermusyawarah untuk mufakat. Semua kondisi tersebut di atas hanya akan dapat terlaksana apabila kepemimpinan koperasi benar-benar bergaya demokratis serta gaya partisipasi dalam mengendalikan koperasi.
Prinsip koperasi melalui rumusan kongres gabungan koperasi internasional atau ICA (International Cooperative Alliance), dan bunyi pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 tentang prinsip koperasi, sebagai berikut :
a.                      keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.                      pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.                      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
d.                      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                      kemandirian, yang akhirnya dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
f.                       pendidikan koperasi
g.                      kerjasama antar koperasi.
Bila dikaitkan kepemimpinan manajer koperasi dalam menjalankan usahanya, baik yang menyangkut pengambilan keputusan maupun hubungan manajer dengan tugas, kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota (ps. 22 ayat 1 UU No. 25/1992), pada pasal 24 disebutkan juga bahwa pengambilan keputusan dalam rapat anggota harus berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dijalankan dalam operasionalnya oleh karyawan koperasi.
Apabila keputusan yang diambil tidak dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan yang dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak dimana hal ini tertuang dalam ayat 2, selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Sedangkan dalam rapat anggota selalu terdapat keputusan penting yang diambil seperti memutuskan rencana kerja, rencana pendapatan dan rencana biaya, juga tidak kalah pentingnya adalah keputusan tentang kebijakan umum di bidang usaha dan organisasi koperasi (pasal 23).
Dalam kegiatan operasional sehari-hari, terutama dalam menjalankan usaha, yang mengambil keputusan adalah manajer sampai dengan tanggung jawab bidang tertentu sampai jumlah tertentu, jika melebihi jumlah tertentu, maka pengambilan keputusan harus dilakukan bersama antara manajer dan pengurus.
Dalam latar belakang masalah ini, pada dasrnya masalah dalam koperasi adalah:
a.                      Banyaknya koperasi yang ditinggalkan para anggota, disebabkan belum profesionalnya kepemimpinan dan kepengurusannya
b.                      Masih adanya usaha koperasi dicampuri oleh lembaga yang diproteksi pemerintah
c.                      Menurut Ace Partidiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi adalah tingkat kecerdasan masyarakat yang masih rendah (Ign Sukomdiyo, 1996: 32)
d.                      Sedangkan menurut Prof. Wagiono Ismangil, faktor-faktor penghambat kemajuan koperasi, kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota (Ign Sukomdiyo, 1996: 32).
Bertolak dari uraian di atas, rasanya cukup menarik apabila diadakan penelitian yang bisa mengungkapkan tingkat profesionalitas kepemimpinan koperasi, sekaligus mencoba mengkaji bagaimana pengurus mengembangkan koperasi dengan lokasi penelitian pada Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman (KPPDK) Lembaga Pemasyarakatan Kediri.

No comments:

Post a Comment