Sunday, March 3, 2013

Pengaruh Geostrategi Celah Timor Terhadap Hubungan Kerjasama Timor Leste Australia (IS-20)



Celah Timor merupakan salah satu kawasan yang terletak di laut timor  menyimpan deposit minyak dan gas alam. Kawasan celah timor juga merupakan  sebuah blok perairan yang terletak di Laut Timor sepanjang garis batas pulau Timor Australia. Celah itu di bagi kedalam tiga blok yaitu,( A, B, dan  C). potensi kandungan minyak mentah/petroleum yang terdapat di celah tersebut diperkirakan bisa  mencapai angka minimal 5 milliar barel dan di taksir termasuk salah satu dari 23 lapangan minyak terbesar di dunia. Angka 5 milyar barel minyak mentah ini hanya di wilayah celah Timor belum di seluruh Laut Timor yang diperkirakan potensinya mencapai lebih dari 10 milyar barel minyak mentah.
Minyak dan gas alam yang terletak di celah timor di kelilingi oleh laut Timor yang merupakan perpanjangan dari samudra Hindia yang terletak di antara pulau Timor yang kini terbagi antara Indonesia di bagian barat, Timor Timur di bagian Timur dan Australia Utara (Northern Territory)  di sebelah utara. Di bagian Timur, laut Timor berbatasan dengan laut Arafura yang secara teknis merupakan perpanjangan dari samudra Pasifik. Laut Timor memiki dua teluk kecil di pesisir utara Australia, yakni Teluk Joseph Bonaparte dan Teluk Van Diemen. Kota Darwin yang terletak di Australia berada di tepian laut yang berbatasan langsung dengan Laut Timor.
Laut Timor memiliki luas sekitar 480 km persegi, meliputi wilayah sekitar 610.000 km, dengan titik terdalam adalah palung Timor. Di bagian utara, kedalaman Laut Timor mencapai sekitar 3.300 mdan bagian yang lebih dangkal rata-rata mempunyai kedalaman kurang dari 200 m. wilayah ini merupakan tempat utama munculnya badai tropis dan topan.

Pasca Timor-Timur sebagai Propinsi Republik Indonesia yang ke-27 menjadi negara merdeka dan berdaulat terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hasil jajak pendapat, celah Timor menjadi masalah baru. Perjanjian Celah Timor atau disebut pula “Timor Gap Treaty” antara Indonesia dan Australia yang di anggap sebagai perjanjian landas kontinen di Laut Timor antara kedua negara. Penetapan garis batas  landas kontinen di Laut Arafura dan daerah utara irian jaya tahun 1971, dan kemudian disusul lagi dengan persetujuan Republik Indonesia dan Australia mengenai batas landas kontinen di selatan pulau Tanimbar dan Pulau Timor yang ditandatangani tahun 1973.[1]
Perjanjian Celah Timor bukanlah merupakan perjanjian garis batas landas kontinen, melainkan suatu perjanjian yang bersifat sementara yang mengatur kerjasama pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang terdapat disebagian dasar laut dan tanah di bawahnya di laut timor. Pengaturan kerjasama pengelolaan antara kedua negara bersifat sementara karena kedua negara belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai garis batas landas kontinen yang tumpang tindih di sebagian laut timor pada tahun 1971 sehingga untuk menghindari timbulnya konflik kedua negara mencari jalan keluar dengan menyepakati perjanjian yang bersifat sementara.[2]
Australia mengklaim luas wilayahnya sampai ke sumbu bathymetric (garis kedalamam punggung laut terbesar) si palung Timor. Klaim Australia ini tidak pernah di setujui oleh Timor Portugis karena tetap berpendirian bahwa batas dasar Laut Timor dan Australia harus ditentukan dengan menggunakan garis tengah (median line)  untuk membagi kedua wilayah tersebut. [3]
Namun Indonesia dan Australia menyepakati sebuah  perjanjian penetapan batas-batas dasar laut tertentu pada tahun 1971 dan dilanjutkan pada tahun 1972 dimana indonesia mengakui klaim Australia tersebut. Pada tahun 1976, Timor-Timor secara resmi menjadi bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia sehingga memungkinkan Australia memperkuat posisi klaimmya yang dilegitimasi melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Indonesia-Australia di Celah Timor pada tahun 1989.[4]
Pada masa penjajahan dulu, Pulau Timor di bagi menjadi dua wilayah jajahan yakni Pulau Timor bagian barat (yang sekarang adalah  bagian dari negara kesatuan republik indonesia) merupakan wilayah jajahan Belanda. Sementara Pulau Timort bagiaN Timur/Timor Timur (sekarang menjadi negara berdaulat dengan nama Republik Democratik Timor Leste) merupakan wilayah jajahan Portugal selama 400 tahuh lamanya.[5] Dengan lepasnya wilayah Timor Leste dengan sendirinya mengugurkan perjanjian Celah Timor yang disepakati Antara Indonesia-Australia ketika Timor Leste masih berada dalam wilayah Kesatuan Republik indonesia. 
Menteri Luar Negeri Australia, William McMahon pada bulan oktober 1970 menjelaskan tentang Palung Timor sebagai suatu Celah besar yang dalam dan memanjang dari arah timur sampai barat dan relatif lebih dekat dengan pesisir Austarlia Utara. Panjangnya lebih dari 550 mil kelaut dan lebarnya rata-rata 40 mil, dasar laut pada kedua permukaan yang berhadapan miring hingga mencapai kedalaman lebih dari 10.000 kaki.[6]   
Pentingnya Celah Timor bagi interpretasi kedua ini tersimpan dalam pengembangan  dari apa yang di sebut oleh McMahon sebagai “batas alam (Unmitakeably Morphological)” yang menjadi dasar klaim Australia atas daerah ini yakni Celah Timor memisahkan landas kontinen antara Australia dan Timor. Tegasnya ada dua landas kontinen yang jelas berbeda memisahkan kedua pesisir yang berhadapan.[7]Bagi pemerintah Australia, Celah Timor menjadi pemisah kedua Landas Kontinen yang sempit memanjang  dari Timor dan sebuah Landas Kontinen yang lebih lebar memanjang dari garis pantai Australia ke dasar Celah Timor.[8]Pada kenyataanya, pendapat di atas tidak ada yang benar sama sekali karena Celah Timor tidak memisahkan dua Landas Kontinen. Yang benar, Timor dan Australia berada dalam satu Landas Kontinen yang disebut Landasan Kontinen Australia.[9] 
Mengingat Konvensi Jenewa pada tahun 1985 tidak secara eksplisit menetapkan suatu situasi dimana ada dua Landas Kontinen, maka pemerintah Australia berpendapat bahwa keadaan khusus seperti disebutkan pada pasal 6.1 yang digunakan, sedangkan ketentuan garis tengah (median line) yang jatuh di belakang Celah Timor bisa dipakai untuk menentukan batas antara dua pesisir negara. Tidak adanya persetujuan negara antara mereka dianggap tidak tepat kerena tidak ada wilayah yang sama untuk menentukan batas-batasnya.[10]
Pandangan ini dikemas pada Garis Mackay atau Garis Hijau. Garis ini dinamakan sesuai dengan nama salah satu pejabat pada Departemen Pembangunan Nasional Australia. Garis itu mengikuti kemiringan kaki Landas Kontinen Australia dan meskipun lokasinya yang persis sulit ditunjukk, akan tetapi diyakini mengikuti Celah Timor yang terletak  antara 11” lintang Selatan  dan 8” Lintang Selatan. Australia melihat madalah penetapan batas-batas  dasar laut sebagai masalah yang bersifat sangat segera dan mendesak.[11]
Hal ini didasari dugaan awal bahwa terdapat cadangan hidrokarbon yang sangat besar di Laut berbagai klaim tentang Landas Kontinen. Australia terus berusaha untuk menguasai dasar Laut Timor seluas mungkin guna memperoleh penetapan batas-batas wilayah di Laut Timor sesuai keinginannya, maka sebagai langkah awal Pemerintah Australia mengambil sikap untuk merundingkan penetapan wilayah yang menguntungkannya dengan pemerintahan indonesia.[12]  Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka penulis tertarik membahas masalah tersebut dengan judul “Pengaruh Geostrategi Celah Timor terhadap Hubungan Kerjasama Timor Leste Australia


No comments:

Post a Comment