Saturday, January 5, 2013

Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar.

Terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan sistematis. Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.

Lembaga penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.

Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan EPSBED, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara proposal usulan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kenyataan yang sebenarnya seperti kualifikasi sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mendukung program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).

Dalam pelaksanaannya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh jurusan/program studi yang sesuai dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana induk pengembangan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Mengembangkan standar kompetensi lulusan, kurikulum, sistem pembelajaran, dan PPL program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersama dengan jurusan dan atau program studi yang sejenis.
3. Melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
4. Menyeleksi dan menetapkan dosen untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
5. Melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bermutu.
6. Melaksanakan standardisasi sistem seleksi.
7. Melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
8. Melaksanakan evaluasi diri dan penjaminan mutu program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
9. Menjalin kerjasama dengan sekolah mitra dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diwujudkan dalam nota kesepahaman.
10. Menyeleksi calon guru pamong.
11. Melaporkan hasil uji kompetensi kepada direktur jenderal.


Rekrutmen mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Penerimaan mahasiswa harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan (supply and demand) sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring peserta yang berkualitas.
2. Kualitas mahasiswa ditentukan berdasarkan batas kelulusan minimal dengan menggunakan penilaian acuan patokan (PAP).
3. Penerimaan mahasiswa dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jumlah mahasiswa, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
4. Proses rekrutmen mahasiswa dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen mahasiswa dilakukan mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Seleksi administrasi, meliputi hal berikut.
1) ijazah S1 PGSD atau S1/DIV Kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi dari program studi yang terakreditasi;
2) transkrip nilai;
3) surat keterangan bebas buta warna; dan
4) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
b. Tes, yang meliputi hal berikut:
1) tes penguasaan bidang studi ke-SD-an
2) tes potensi akademik.
3) tes bakat dan minat.
4) tes kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
5) tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris.
6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK.
7. Dalam seleksi calon mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD dalam jabatan di samping mengacu pada nomor 1 s.d. 6 perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD diorientasikan bagi guru yang mengajar pada satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
b. Mahasiswa diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Seleksi mahasiswa terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang meliputi hal berikut: 1) ijazah S1 PGSD atau S1/DIV Kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi; 2) transkrip nilai; 3) surat keterangan sehat dari dokter; 4) surat keterangan bebas buta warna, dan 5) surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya). Sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK.
8. Persyaratan mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1) Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2) Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
3) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : http://ppg-pgsd.blogspot.com/2011/12/pendidikan-profesi-guru-ppg.html

No comments:

Post a Comment